Ilmu dalam Bahasa

August 28, 2008 at 5:53 pm (Uncategorized)

Qusthan Abqary

‘Ilmu’ dalam Bahasa Indonesia didefinisikan secara beragam dan bertingkat, di antaranya: “1. pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala tertentu di bidang (pengetahuan) itu; 2. pengetahuan atau kepandaian (tentang soal duniawi, akhirat, lahir, batin, dan sebagainya) [KBBI Edisi Ketiga 2000 Balai Pustaka (Jakarta: Balai Pustaka, 2000), halaman 423]. Sedangkan ‘pengetahuan’ didefinisikan sebagai “segala sesuatu yang diketahui; kepandaian; 2. segala sesuatu yang diketahui berkenaan dengan hal (mata pelajaran) [KBBI...halaman 1121].

Definisi pertama dari ‘ilmu’ memiliki makna yang berbeda dengan definisi yang kedua. Jika yang pertama lebih mengarah pada science, maka yang kedua lebih mengarah pada knowledge dan skill. Membandingkan kata ‘ilmu’ yang diserap dari bahasa Arab melalui beberapa kata seperti alima-ya’lamu-‘ilmun-ma’lumun-alimun dan seterusnya; dengan bahasa Inggris tentu menyisakan kerumitan tersendiri, akan tetapi dalam batas tertentu layak untuk dilakukan karena Bahasa Indonesia menyerap banyak bahasa asing sehingga tumpang-tindih pemaknaan sangat mungkin terjadi.

Tepat di sini muncul masalah, yaitu ketika Bahasa Indonesia menyerap science ke dalam kamus perbendaharaan kata menjadi ‘sains’. Alhasil, ‘sains’ juga didefinisikan secara beragam dan bertingkat, di antaranya: “1. ilmu pengetahuan pada umumnya; 2. pengetahuan sistematis tentang alam dan dunia fisik, termasuk di dalamnya, botani, fisika, kimia, geologi, zoologi, dan sebagainya; ilmu pengetahuan alam; 3. pengetahuan sistematis yang diperoleh dari sesuatu observasi, penelitian, dan uji coba yang mengarah pada penentuan sifat dasar atau prinsip sesuatu yang sedang diselidiki, dipelajari, dan sebagainya” [KBBI...halaman 978].

Di sisi lain, J.S. Badudu mendefinisikan ‘sains’ sebagai: “1. ilmu pengetahuan; cabang dari ilmu pengetahuan; 2. pengetahuan terutama yang didapat melalui pengalaman; 3. pengetahuan yang sistematis tentang alam dan dunia fisik” [J.S. Badudu, Kamus Kata-kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003), halaman 309-10].

Uniknya, ‘ilmu pengetahuan’ didefinisikan sebagai “gabungan berbagai pengetahuan yang disusun secara logis dan bersistem dengan memperhitungkan sebab dan akibat” [KBBI...halaman 423-4]. Apabila ‘ilmu’, ‘pengetahuan’, dan ‘sains’ dalam KBBI berstatus sebagai nomina atau kata benda, maka tidak demikian dengan ‘ilmu pengetahuan’ yang justru tidak disematkan status apa pun pada dirinya. Jika definisi ‘ilmu pengetahuan’ di atas diterima, maka ‘ilmu pengetahuan’ dapat digolongkan sebagai nomina juga karena ia berwujud sebagai ‘gabungan’ yang lebih mengarah kepada kata benda. Bila demikian, maka pendefinisian di antara ‘ilmu’, ‘pengetahuan’, ‘sains’, dan ‘ilmu pengetahuan’ saling bertautan dan memutar.

Jujun Suriasumantri menyadari hal tersebut sehingga dalam Komisi Politik Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional (KIPNAS) III yang diselenggarakan LIPI pada 15-19 September 1981, pernah mengusulkan agar istilah ‘ilmu’ dan ‘pengetahuan’ dipisahkan secara tegas.

Jujun menyatakan, “Untuk itu maka diusulkan agar terminologi ilmu pengetahuan diganti dengan kata ilmu dan mempergunakan kata pengetahuan untuk knowledge dengan argumentasi sebagai berikut: (1) ilmu (spesies) adalah sebagian dari pengetahuan (genus); (2) dengan perkataan lain, ilmu adalah pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri tertentu yakni ciri ilmiah, jadi ilmu adalah sinonim dengan pengetahuan ilmiah (scientific knowledge); (3) menurut hukum DM (Diterangkan Menerangkan) maka ilmu pengetahuan adalah ilmu (D) yang bersifat pengetahuan (M) dan ini menurut hakikatnya adalah salah, sebab ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang bersifat ilmiah; (4) kata ganda dari dua kata benda yang termasuk kategori yang sama biasanya menunjukkan dua objek yang berbeda seperti emas-perak (emas dan perak) dan laki-bini (laki dan bini), dan dengan penafsiran yang sama, maka ilmu pengetahuan dapat diartikan sebagai ilmu dan pengetahuan” [Jujun Suriasumantri, "Ilmu dalam Perspektif Moral, Sosial, dan Politik", dalam Jujun S. Suriasumantri (ed.), Ilmu dalam Perspektif Moral, Sosial, dan Politik: Sebuah Dialog tentang Dunia Keilmuan Dewasa Ini (Jakarta: Penerbit P. T. Gramedia, 1986), halaman 14-5].

Poin (1) menjadi basis argumentasi Jujun akan tetapi lemah karena Jujun tidak menjelaskan mengapa ‘ilmu’ menjadi spesies, terutama jika dikonfrontasikan dengan penggunaan kata tersebut di dalam kesehariaan, seperti ilmu nahu, ilmu sihir, ilmu politik, dan sebagainya. Lain halnya dengan poin (3) yang cukup meyakinkan. Apabila mengikuti hukum DM, maka ilmu nahu berarti ilmu (D) mengenai nahwu (M); ilmu sihir berarti ilmu (D) mengenai sihir (M); dan ilmu politik adalah ilmu (D) mengenai politik (M). Dengan demikian, hukum DM dalam pengertian ini tidak mengundang masalah, akan tetapi pilihan untuk tetap menggunakan rangkaian ‘ilmu’ dengan ‘pengetahuan’ setelah kehadiran ‘sains’ hanya menunjukkan tumpang-tindih peristilahan.

Akan lebih baik jika ‘ilmu’ dan ‘pengetahuan’ sama-sama diposisikan sebagai genus karena lebih sesuai dengan etimologinya yang berasal dari bahasa Arab.‘Pengetahuan’ dapat dipersepsikan sebagai pembentukan istilah yang khas dalam Bahasa Indonesia, sedangkan ‘ilmu’ adalah adopsi dari bahasa Arab tanpa mereduksi maknanya menjadi seperti yang telah dikandung oleh ‘sains’. ‘Sains’ dapat diposisikan sebagai spesies dengan mengurangi artinya menjadi sekedar poin nomor dua dan tiga dalam Kamus Kata-kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia.

Di sebuah universitas terkenal di Yogyakarta, istilah ‘ilmu filsafat’ menjadi kontroversi karena ‘filsafat’ diposisikan (1) berada di luar ‘ilmu’ dan/atau ‘pengetahuan’; (2) mentransendensikan ‘ilmu’ dan/atau ‘pengetahuan’; serta (3) berada di luar dan/atau mentransendensikan ‘ilmu’ dan/atau ‘pengetahuan’. Namun, istilah tersebut tetap digunakan untuk menamakan program kesarjanaan di sebuah fakultas di universitas tersebut. Barangkali hal tersebut berhubungan dengan pemaknaan kesehariaan terhadap istilah ‘ilmu’ yang kerapkali dianggap mentransendensikan berbagai bentuk ‘pengetahuan’, dan secara bersamaan ‘filsafat’ diposisikan sebagai bagian yang inheren dengan ‘pengetahuan’ tersebut. Pertanyaannya ialah Bahasa Indonesia harus mengacu pada kesehariaan penggunaan, atau sebaliknya, kesehariaan penggunaan harus patuh dan tunduk pada aturan formal yang seringkali berganti?

Permalink Leave a Comment

Menyoal Hukuman Mati

August 24, 2008 at 5:35 pm (Uncategorized)

Qusthan Abqary

Pro-kontra seputar hukuman mati kembali menyesaki ruang publik seiring dengan gencarnya media massa dalam menyoroti kasus eksekusi Rio Martil, Amrozi dkk., hingga kemungkinan dijatuhkannya vonis serupa pada Ryan. Sebagian kubu yang kontra dengan hukuman mati mendasarkan kerangka argumennya pada sekurangnya tiga hal.

Pertama ialah argumen sentral Amnesty International ketika menafsirkan hak asasi manusia (HAM) versi Universal Declaration of Human Rights (UDHR) seperti berikut: “The right to life and the right not to be subjected to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment are recognized in the Universal Declaration of Human Rights, other international human rights instruments and many national constitutions. Amnesty International believes that the death penalty violates these rights. This view is finding increasing acceptance among intergovernmental bodies and in national constitutions and court judgments” (penekanan ditambahkan, Amnesty International, International standards on the death penalty, http://www.amnesty.org/en/library/asset/ACT50/001/2006/en/9caa5201-a2aa-11dc-8d74-6f45f39984e5/act500012006en.pdf; terakhir diakses 19 Maret 2008).

Kemudian Amnesty International melanjutkan bahwa: “Amnesty International opposes the death penalty in all cases without exception. The death penalty is the ultimate denial of human rights – the premeditated and cold-blooded killing of a human being by the state in the name of justice. It violates the right to life as proclaimed in the Universal Declaration of Human Rights and is a cruel, inhuman and degrading punishment” (Amnesty International, UN set for key death penalty vote, 9 Desember 2007, http://www.amnesty.org/en/news-and-updates/news/un-set-key-death-penalty-vote-20071209; terakhir diakses 19 Maret 2008).

Pernyataan pertama, meski didukung oleh UN sekali pun, tetap mengundang kelemahan. Keluasan HAM tidak dapat direduksi hanya sekedar menjadi beberapa poin yang tertuang di dalam UDHR karena tidak ada jaminan yang meyakinkan bahwa konteks kelahirannya mengandaikan perlakuan yang adil dan fair terhadap pluralitas nilai dan gagasan yang eksis di setiap negara-bangsa. Apabila nilai dan gagasan yang eksis di Cina menganggap bahwa hukuman mati bagi koruptor adalah bagian dari upaya untuk menjamin HAM seluruh warga negara maka hal tersebut tidak dapat diabaikan.

Kita seringkali menganggap bahwa kehidupan jauh lebih berharga ketimbang pilihan seseorang atau insitusi untuk mengakhiri kehidupannya (baik euthanasia, harakiri, dan lain-lain yang membutuhkan pembahasan tersendiri) maupun menerapkan hukuman mati di wilayahnya masing-masing. Barangkali kita menganggap bahwa kehidupan lebih berharga daripada kematian karena sekedar dilandasi pada ketidaktahuan/keterbatasan pengetahuan terhadap kematian itu sendiri, terkecuali informasi yang diperoleh dari agama, mitos, maupun magi.

Apabila kita menekankan bahwa bentuk proses menuju kehidupan/kelahiran misalnya, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan HAM, maka demikian pula seharusnya dalam memosisikan pelbagai bentuk proses menuju kematian. Sehingga proses aborsi umpamanya, yang seringkali menjadi bagian dari isu HAM dengan hanya merujuk pada UDHR, harus juga memerhatikan konteks budaya dan sistem nilai yang berlaku di level lokal. Sedangkan di sisi lain pilihan seseorang/keluarga untuk euthanasia karena alasan yang sangat meyakinkan (semisal ketidakmampuan secara ekonomi) tidak dapat dipertentangkan secara diametral dengan dengan UDHR karena tidak jarang kasus euthanasia melupakan pertimbangan etis mengenai penggunaan alat medis untuk menopang kehidupan. Kematian dapat dikatakan sebagai akhir daripada keberlangsungan HAM seseorang sehingga proses menuju kematian juga harus dipandang secara proporsional layaknya ketika akan memulai kehidupan.

Kedua adalah pendekatan kejiwaan, yang berbentuk dorongan untuk ikut merasakan bila menjadi orang yang akan dijatuhi hukuman hingga implikasi etis terhadap (persoalan) keluarga yang bersangkutan. Kesulitannya adalah persuasi yang menggunakan aspek kejiwaan dalam merevisi sistem legal kerapkali tergelincir semata pada hal yang bersifat karitatif. Yang terakhir ini sudah disadari oleh masyarakat Yunani Kuno sehingga muncul cerita klasik mengenai ketidakmungkinan seseorang untuk memberikan kesaksian yang memberatkan ibunya dalam suatu proses peradilan. Akan tetapi lain halnya jika kesaksian tersebut diberikan oleh seseorang terhadap ayahnya atau anaknya. Dengan kata lain, sistem legal sejatinya memang harus netral terhadap hal yang bersifat karitatif namun tidak berarti sama dengan bebas terhadap etika, nilai maupun moral.

Implikasi etis terhadap keluarga juga harus selalu menyertakan implikasi etis terhadap (persoalan) masyarakat. Sayangnya para penolak hukuman mati hanya menekankan implikasi etis pada keluarga dan persoalan domestik yang terakumulasi pasca eksekusi hukuman mati, tanpa kemudian memberikan evaluasi yang memadai atas persoalan masyarakat yang juga muncul sebelum maupun sesudah eksekusi terjadi.

Persoalan masyarakat yang pelik seperti korupsi misalnya, diposisikan Indria Fernida, wakil dari Koalisi Hapus Hukuman Mati, sebagai ketiadaan proses maksimalisasi hukuman terhadap para koruptor yang telah divonis pengadilan. Bahkan Indria menyatakan, “Hak hidup merupakan hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun” (Koran Tempo, “Eksekusi Amrozi Tetap Tembak Mati”, 7 Agustus 2008, halaman A6). Pernyataan tersebut senada dengan penafsiran Amnesty International yang telah dihadirkan sebelumnya.

Perlawanan tanpa pengecualian terhadap hukuman mati yang dilakukan Amnesty International dengan dalih membela hak asasi manusia versi UDHR, dalam batas tertentu dapat dinilai sebagai tindakan yang tidak kalah kejamnya dengan melarang upaya suatu institusi seperti negara misalnya, untuk membangun kehidupan sosial-politik yang berbasis pada nilai dan budaya yang eksis di wilayahnya masing-masing. Apakah kita dapat menilai bahwa nilai dan budaya yang eksis di Amnesty International lebih baik, unggul, manusiawi, dan beradab ketimbang nilai dan budaya yang eksis di Cina, Iran, dan Pakistan hanya karena argumen sentral yang dibangun Amnesty International merupakan penafsiran atau turunan dari UDHR?

Di sisi lain, negara yang mengklaim dirinya paling demokratis seperti Amerika Serikat sekali pun, masih menyelenggarakan hukuman mati di 12 negara bagian setelah sebelumnya dihapus pada tahun 1967 namun kemudian pada tahun 1977 diberlakukan kembali. Bahkan pada tahun 2006, 91% hukuman mati yang dilakukan di seluruh dunia terjadi di enam negara yaitu Cina, Iran, Pakistan, Irak, Sudan dan Amerika Serikat. Pada tahun 2006 di Cina sekurangnya terjadi 1.010, Iran 177, Pakistan 82, Irak sekurangnya 65, Sudan sekurangnya 65 hukuman mati dalam berbagai bentuk (Amnesty International, Death penalty: death sentences and executions in 2006, http://www.amnesty.org/en/death-penalty/death-sentences-and-executions-in-2006; terakhir diakses 19 Maret 2008).

Ketiga berupa kemungkinan dapat dianulirnya putusan proses peradilan sebelumnya melalui jenjang proses peradilan yang secara struktural bersifat lebih tinggi. Pada bagian ini, masalah yang paling krusial bukan pada teknis-prosedural proses peradilan di Indonesia, namun pada wilayah perdebatan klasik di wilayah hukum, yaitu antara hukum positif versus hukum kodrat. Apabila di satu sisi sebagian ahli hukum mengklaim bahwa Indonesia hingga sekarang menganut hukum positif yang diwariskan dari Belanda, sementara untuk konteks hukuman mati, Belanda sendiri pada saat ini sudah menghapuskannya, maka pertanyaan bagi para ahli hukum adalah sistem legal yang akan dipakai di Indonesia ke depannya, untuk konteks hukuman mati, akan berdiri di wilayah hukum kodrat atau hukum positif? Apabila pilihan dijatuhkan pada hukum positif, maka polemik seputar dasar kenegaraan harus ditinjau kembali.

Satu hal yang patut untuk digarisbawahi adalah sistem nilai maupun gagasan yang dianut di internal Amnesty International tidak dapat dikatakan lebih baik, lebih unggul, lebih manusiawi, lebih beradab maupun lebih rasional daripada sistem nilai ataupun gagasan yang berlaku di Indonesia. Anggapan yang sedemikian rupa tentunya mengandaikan polemik di wilayah epistemologi yang kerapkali dilupakan para penolak hukuman mati.

Permalink Leave a Comment