Biaya Politik Tinggi

September 6, 2008 at 6:08 pm (Uncategorized)

Qusthan Abqary

Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla beberapa waktu yang lalu berpendapat bahwa rendahnya keterlibatan masyarakat dalam Pemilu yang sangat rendah menyebabkan partai politik harus mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk melakukan persuasi agar masyarakat terlibat aktif. Kampanye tersebut dinilai menyedot dana yang tidak sedikit (Koran Tempo, “Biaya Politik Tinggi Akibat Rendahnya Partisipasi”, 3 September 2008, hal A5).

Pendapat itu jika tidak dicermati dengan serius tidak akan tampak bermasalah. Namun, sesungguhnya pendapat tersebut justru memotong mata rantai sosial yang dapat menjelaskan mengapa partisipasi masyarakat rendah dalam setiap ajang kontestasi politik. Banalitas pendapat itu dapat terlihat dengan sendirinya ketika memerhatikan beberapa hal berikut.

Pertama, buruknya citra partai memiliki hubungan timbal-balik dengan buruknya kinerja parlemen. Mulai dari laporan survei Transparency International Indonesia yang dirilis pada 11 Desember 2004 yang sempat membuat heboh parlemen karena menggolongkan DPR sebagai lembaga terkorup, skandal seks, hingga kasus Agus Condro sudah lebih dari cukup untuk membuat frustasi sebagian besar masyarakat. Buruknya kualitas anggota parlemen disebabkan oleh buruknya kaderisasi di internal partai dan begitu pula sebaliknya.

Frustasi tersebut seharusnya menjadi poin penting tersendiri bagi Kalla ketika membuat pernyataan ke media massa. Masyarakat tentu juga tidak lupa dengan pernyataan Kalla, ketika di awal kepengurusannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar, bahwa partainya bukan merupakan bungker koruptor, tapi kenyataannya tidak ada kadernya yang tidak terjerat kasus korupsi maupun skandal seks. Bahkan ia sendiri kini berkomentar bahwa terjadi transaksi ekonomi mengenai pembuatan undang-undang di DPR.

Sudah saatnya para pimpinan partai maupun pejabat pemerintahan tidak mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan masyarakat sebagai entitas politik yang sejatinya selalu menjadi rebutan dalam setiap ajang kontestasi. Menyalahkan masyarakat sama saja dengan mengiris urat nadi konstituen partai.

Apabila Kalla serius dengan penyederhanaan sistem kepartaian, maka wacana koalisi antara Partai Golkar dengan PDI Perjuangan merupakan bentuk koalisi yang seharusnya tidak pernah dan tidak boleh terjadi karena salah satu dari mereka sebaiknya menjadi oposan bagi pemerintahan dari masa ke masa dan tidak lagi sekedar menjadi “partai penyeimbang”.

Pendapat lain bahwa koalisi seharusnya dibentuk pasca pemungutan suara hanya menunjukkan sikap banci dalam mengambil langkah politik praktis kepartaian. Pun demikian jika penegasan menjadi oposan bagi pemerintah tidak dibarengi dengan pembentukan semacam kabinet tandingan yang bertugas mengkritisi maupun membuat wacana tandingan dalam setiap kebijakan yang dihasilkan pemerintah di setiap sektor kementrian. Hal yang terakhir ini tentu dapat memberikan pencerahan politik bagi masyarakat ketika menghadapi kenaikan BBM, biaya pendidikan, tarif dasar listrik, bencana alam, dan lain sebagainya.

Kedua, Partai Golkar bila tidak ingin mengeluarkan biaya yang tinggi di dalam melakukan persuasi, patut untuk belajar dari PDI Perjuangan mengenai “puasa” dari istana. Sayangnya mentalitas sebagian kader Partai Golkar tidak mendukung ke arah sana. Persoalan mentalitas adalah persoalan pendidikan yang tidak dapat dibentuk dalam waktu singkat.

Partai politik seharusnya melakukan pendidikan politik tidak hanya untuk kadernya akan tetapi juga masyarakat. Apabila proses pendidikan tersebut berjalan dengan lancar, maka seharusnya partai tidak harus mengeluh dengan mahalnya biaya kampanye seperti yang dilakukan oleh Kalla.

Namun, satu hal yang perlu untuk digarisbawahi bahwa pendidikan tersebut tidak hanya dilakukan ketika menjelang Pemilu atau Pilkada saja. Proses pendidikan politik yang efektif dan efisien untuk dilakukan adalah dalam rentang waktu antarpemilu maupun antarpilkada.

Ketiga, sudah saatnya kursus politik dilakukan secara terbuka dan massif selama empat sampai lima tahun sebelum Pemilu atau Pilkada. Keengganan partai yang bercirikan massa untuk melakukan hal tersebut sudah saatnya dikebiri, karena dalam rentang waktu yang panjang, loyalitas massa akan beralih kepada partai politik yang berbasis pada kader dan menonjolkan sikap simpatik jika dan hanya jika tidak dilakukan proses ideologisasi yang serius.

Loyalitas massa kepada partai akan semakin meningkat ketika proses ideologisasi berlangsung secara intensif. Partai modern tidak dapat hanya berpijak pada basis massa yang direkatkan melalui uang dan sembako akan tetapi lebih pada kesadaran ideologis untuk tetap loyal pada partai.

Pucuk pimpinan partai modern seharusnya tidak pernah menyudutkan masyarakat karena rendahnya tingkat partisipasi dalam Pemilu, terkecuali hal tersebut didorong oleh kegagalan kepemimpinannya dalam melakukan kaderisasi dan ideologisasi di internal partai. Yang terakhir ini ditunjukkan oleh kekalahan yang diderita Partai Golkar di beberapa lumbung suaranya dalam ajang Pilkada beberapa waktu yang lalu.

Permalink Leave a Comment

Sebuah Pertentangan Diametral yang Tidak Memadai: Silang Kuasa antara Tuhan dengan Manusia mengenai Kematian

September 4, 2008 at 3:28 pm (Uncategorized)

Qusthan Abqary[1]

Pada hari Senin, 16 Juni 2008, saya bersama seorang tetangga kos menonton film Final Destination 2 yang disiarkan sebuah stasiun televisi swasta. Sebetulnya, saya tidak begitu menyukai film bergenre horor maupun thriller. Namun, saya terpaksa menontonnya sembari menunggu dua pertandingan, yaitu Polandia versus Kroasia dan Jerman versus Austria yang merupakan partai hidup-mati di Grup B ajang kompetisi Euro 2008. Film tersebut mengisahkan tentang kematian misterius yang menimpa sekelompok orang secara mengenaskan. Beberapa kematian di film tersebut sebagian besar disebabkan oleh kecelakaan yang sulit dicerna oleh akal sehat. Beberapa jam setelahnya, melalui proses kerja pikiran maupun bawah-sadar yang sulit untuk dijelaskan, ketika tidur saya bermimpi berada di sebuah gedung perkantoran di Jepang yang sedang mengalami gempa berkekuatan tinggi, dan kemudian secara perlahan saya seperti merasakan momen lepasnya jiwa dari raga. Kemudian saya terbangun dan mendengar adzan subuh di hari Selasa, 17 Juni 2008. Di hari yang sama, menjelang maghrib, saya mendapat surat elektronik dari seorang pengurus jurnal mahasiswa Fakultas Filsafat UGM Kacamata untuk menyumbang tulisan bertema “Hak Menghadirkan Kematian: Silang Kuasa antara Tuhan dengan Manusia”[2].

Pengalaman kecil tersebut menunjukkan bahwa persoalan kematian adalah hal yang sangat dekat dengan kesehariaan manusia. Akan tetapi, derasnya arus informasi sedikit-banyak menggerus kesadaran kita untuk memikirkan secara serius mengenai kematian, khususnya mengenai hak[3] manusia untuk menghadirkan kematian. Beberapa pertanyaan sederhana yang dapat diajukan adalah: (1) apakah memisahkan antara kuasa Tuhan dan manusia sepenuhnya bebas dari masalah? (2) bagaimana anda, saya, atau kita memosisikan status ontologi Tuhan dan manusia? (3) dapatkah saya mengabaikan status ontologi Tuhan, yang ‘masih’, ‘terus’, dan ‘selalu’ menjadi polemik itu, dalam kesempatan ini? (4) jika saya dapat mengabaikannya, yaitu dalam pengertian bahwa Tuhan itu Ada, bukankah cipta, rasa, dan karsa manusia tidak dapat sepenuhnya lepas dari kehendak Tuhan sehingga kita tidak dapat memisahkan secara diametral antara kuasa manusia dengan Tuhan dan/alam? Dalam kesempatan ini, saya berpihak pada poin sekaligus pertanyaan retoris yang keempat karena beberapa hal.

Pertama, saya percaya bahwa memisahkan secara dikotomis antara kuasa Tuhan dengan manusia menyisakan masalah: Hak adalah bagian yang inheren dengan kehidupan sosial-politik manusia, sedangkan kematian tidak hanya menjadi bagian yang inheren dengan kehidupan seseorang. Kematian juga dapat dipahami sebagai batas akhir dari diskursus seputar hak, karena kematian dapat berdiri di luar manusia, yaitu sebagai bagian dari proses alam. Dengan kata lain, premis ‘hak menghadirkan kematian’ sama saja dengan menarik secara arbitrer apa yang berada di luar batas hak itu sendiri ke dalamnya tanpa menyadari bahwa kematian juga menjadi bagian dari proses alam layaknya kelahiran. Di wilayah ini, saya berpendapat apabila proses kelahiran dipersulit, karena alasan tertentu seperti menekan angka pertumbuhan penduduk, mengapa proses kematian justru dipersulit? Contoh sederhana dapat diajukan dari penggunaan alat kontrasepsi dan euthanasia.

Kontrasepsi

Sebagian pemerintahan di banyak negara menganjurkan bahkan mewajibkan penggunaan kontrasepsi dengan tujuan salah satunya menekan angka kelahiran, termasuk Indonesia. Ketika zaman Orde Baru, penggunaan alat kontrasepsi lebih ditekankan bagi penduduk di luar Pulau Jawa meskipun jumlah penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa. Uniknya, sebagian besar umat beragama di Indonesia menganggap bahwa penggunaan alat kontrasepsi tersebut sebagai hal yang biasa saja walaupun terdapat banyak kasus kesehatan yang juga disebabkan oleh alat kontrasepsi tersebut.

Salah satu di antaranya adalah penggunaan Norplant pada tahun 1981 di Indonesia yang diimpor dari Amerika Serikat sementara di negara itu sendiri baru diizinkan untuk dipakai secara umum pada tahun 2000. Hingga tahun 2005 Indonesia adalah pengguna Norplant terbesar di dunia yaitu hampir mencapai dua per tiga dari konsumsi global. Penggunaan alat kontrasepsi pada zaman Orde Baru tidak ditentukan oleh masing-masing perempuan akan tetapi selalu dipaksakan oleh pemerintah desa, TNI/ABRI, Korpri, dan bahkan pemimpin atau tokoh agama. Ibu-ibu dikumpulkan di lapangan tanpa ada penyuluhan dan tanya-jawab kemudian langsung diberi berbagai jenis alat kontrasepsi[4].

Di sisi lain, sebagian kecil umat beragama di Indonesia justru dilarang oleh otoritas keagamaannya untuk menggunakan alat kontrasepsi karena dianggap bertentangan dengan “proses alamiah” ovulasi. Pertentangan antara keyakinan beragama dengan program wajib Keluarga Berencana tersebut adalah sesuatu yang menarik untuk diperhatikan karena mewakili apa yang akan dibicarakan kemudian, yaitu seputar intervensi pemerintah untuk menghambat proses ovulasi di dalam tubuh perempuan demi kepentingan menekan jumlah angka kelahiran, yang dalam batas tertentu justru hanya dipaksakan secara tidak adil, yaitu di luar Pulau Jawa yang tidak menganut prinsip banyak anak, banyak rezeki. Pun demikian jika penduduk di Pulau Jawa diwajibkan menggunakan alat kontrasepsi secara setara dengan penduduk yang di luar Jawa; hal tersebut tidak menggugurkan pertanyaan mengenai kelayakan negara untuk mengatur pilihan setiap pasangan suami-istri yang seharusnya imun terhadap intervensi negara karena berada di wilayah domestik.

Apabila sebagian kecil umat beragama tersebut percaya bahwa pemisahan antara agama dengan negara sebagai suatu keharusan yang tak dapat ditawar lagi, maka di atas kertas mereka relatif lebih mudah untuk memilih antara mengikuti keyakinan dalam beragama atau instruksi pemerintah Orde Baru ketika itu. Di sisi lain, sebagian besar umat beragama yang tidak memiliki kesatuan tafsir mengenai relasi antara agama dengan negara, di atas kertas, akan lebih sulit untuk memilih antara harus mengikuti sebagian pandu keagamaan yang menolak penggunaan alat kontrasepsi; atau instruksi pemerintah Orde Baru yang juga turut didukung oleh sebagian lain pandu keagamaan baik yang tergabung di dalam struktur kepemerintahan maupun tidak; karena biar bagaimana pun juga, perbedaan tafsir mengenai relasi antara agama dengan negara tersebut memberikan legitimasi tersendiri bagi sebagian pandu keagamaan untuk masuk ke dalam struktur pemerintahan Orde Baru seperti Majelis Ulama Indonesia. Saya tidak bermaksud melebarkan sub-topik pembicaraan akan tetapi perlu untuk diungkapkan di sini bahwa sebagian pandu keagamaan yang tergabung dalam struktur pemerintahan tersebut harus menjelaskan tidak hanya dengan menggunakan dalil naqli namun juga dalil aqli secara meyakinkan tanpa terjebak pada debat kusir. Saya menilai bahwa penerimaan pandu keagamaan sebagian besar umat beragama di Indonesia terhadap penggunaan alat kontrasepsi menunjukkan ketidakmampuan untuk berargumen menggunakan dalil aqli secara meyakinkan mengenai urgensi menghindari proses kelahiran melalui penggunaan alat kontrasepsi terkecuali melaksanakan program pemerintah dan alih-alih menekan angka pertambahan penduduk.

Euthanasia

Di sisi lain, isu euthanasia digunakan pemerintah sebagai upaya untuk mengampanyekan penghargaan yang tinggi terhadap kehidupan. Tepat di sini pandu keagamaan sebagian besar umat beragama di Indonesia tergelincir karena mereka menerima program Pemerintah Orde Baru mengenai alat kontrasepsi sekaligus menolak pilihan seorang pasien maupun keluarganya untuk melakukan euthanasia. Pemerintah pun tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan mengenai rumitnya proses untuk melakukan euthanasia sementara di sisi lain tidak juga menjelaskan secara meyakinkan mengenai penilaian etis menggunakan alat bantu kehidupan bagi seorang pasien yang tidak jarang memberatkan beban ekonomi suatu keluarga.

Agaknya pemerintah Indonesia menutup mata bahwa rumitnya proses menuju euthanasia di sebagian negara maju karena pemerintah setempat turut memberikan garansi kesehatan yang sangat memadai melalui program-program negara kesejahteraan atau yang lainnya, sehingga keluarga yang bersangkutan relatif tidak begitu kesulitan secara ekonomi dan juga berkait erat dengan bisnis asuransi di negara tersebut. Di saat yang bersamaan, pemerintah Indonesia justru mempersulit euthanasia dengan hanya berdasar pada prosedur-teknis administratif tanpa kemudian melaksanakan kewajiban negara untuk menjamin kesehatan setiap warga negara Indonesia. Dengan kata lain, pemerintah Indonesia harus jujur bahwa ketidakinginan mereka untuk menjamin kesehatan setiap warga negara secara serius tidak dapat disembunyikan, kemudian di saat yang bersamaan justru mengedepankan penghargaan palsu pemerintah terhadap tingginya nilai kehidupan manusia.

Beberapa kejanggalan tersebut menunjukkan bahwa penghargaan yang tinggi terhadap kehidupan seorang manusia juga menuntut jaminan kesehatan yang serius dari negara tanpa harus melulu mengadopsi secara arbitrer gagasan mengenai negara kesejahteraan karena kewajiban negara untuk menjamin kesejahteraan setiap warga negara seperti yang tertulis di dalam UUD 1945 (hasil amandemen) tidak selalu mengarah pada bentuk negara kesejahteraan ala negara-negara Skandinavia maupun Eropa Barat.

Kedua, saya memandang bahwa proses menuju kematian menjadi sedemikian pelik, seperti yang terjadi pada euthanasia, karena disebabkan oleh perkembangan teknologi kesehatan, sehingga kita kerapkali terjebak pada bentuk dikotomi secara diametral antara kuasa Tuhan dan/atau alam dengan manusia. Tanpa alat bantu kehidupan, maka pasien tersebut bisa saja meninggal dengan “mudah”. Akan tetapi sebagian orang percaya bahwa kehidupan yang disokong alat bantu kehidupan bukan berarti tidak bermakna, sementara di saat yang bersamaan, pertanyaan etis seputar penggunaan alat tersebut kerapkali luput dari perhatian kita semua. Penghargaan tinggi yang diberikan manusia terhadap kehidupan seharusnya juga tidak meniadakan penghargaan yang layak terhadap kematian. Kehidupan memang sangat bernilai, namun bukan berarti bahwa kematian kurang bernilai daripada kehidupan sehingga kita dapat mempersulit pilihan seseorang atau keluarganya untuk melakukan euthanasia karena alasan-alasan yang sangat meyakinkan.

Manusia seringkali menganggap bahwa kehidupan jauh lebih bernilai ketimbang kematian barangkali karena persoalan tidak mengetahui apa pun atasnya terkecuali “ilustrasi” yang disampaikan melalui agama, mitos, hingga mungkin magi. Tepat di wilayah ini, pertanyaan seputar epistemologi dapat diajukan seperti, apakah kehidupan yang ‘telah’, ‘masih’, dan ‘akan selalu’ manusia cari tahu jauh lebih bernilai, unggul, dan bermakna ketimbang kematian yang ‘belum’ diketahui manusia secara seksama? Sebagian orang akan menjawab secara arbitrer bahwa manusia tidak bisa memaknai sesuatu jika tidak mengalaminya secara empirik atau bahkan positif. Namun, jawaban yang sedemikian rupa juga bukan sebentuk jawaban yang cukup meyakinkan. Kita tentu mengetahui bahwa sumber pengetahuan tidak hanya terbatas pada hal yang bersifat empirik dan cara memeroleh pengetahuan tidak harus selalu melalui verifikasi secara positif. Pengalaman mimpi merasakan lepasnya jiwa dari raga yang telah disebut sebelumnya merupakan salah satu sumber pengetahuan yang dalam hal ini tidak dapat dan tidak harus diverifikasi oleh orang lain secara empirik maupun positif. Sebagian bentuk epistêmê seperti petuah orang tua dan mitos yang berkembang di sebagian perdesaan misalnya, mengatakan bahwa tafsir mimpi tersebut biasanya merupakan hal yang bersifat sebaliknya.

Kesetaraan antar Bentuk Epistêmê

Pengetahuan awal manusia mengenai kematian yang diperoleh dari agama, mitos, magi, mimpi atau bentuk epistêmê lainnya tidak dapat diposisikan lebih rendah ketimbang pengetahuan manusia terhadap kehidupan, yang diperoleh tidak hanya dari ketiga epistêmê sebelumnya, yang juga menjadi obyek material bagi sains seperti biologi, kedokteran, dan lain sebagainya. Di sisi lain, menganggap bahwa sains adalah bentuk pengetahuan yang paling unggul adalah bentuk keterperangkapan pada saintisme, fasisme, dan chauvinisme sains. Satu hal yang perlu ditekankan di sini adalah masyarakat tidak harus selalu dan melulu memosisikan bahwa sains adalah bentuk pengetahuan yang paling meyakinkan, karena hal tersebut hanya akan merugikan masyarakat itu sendiri. Sejarah menunjukkan bahwa fasisme sains telah melemah dengan sendirinya ketika Amerika Serikat dengan gencarnya menolak integrasi obat-obatan herbal dan akupungtur ke dalam rumah sakit dan universitas di Cina pada dekade 70an, namun dunia kedokteran modern kini justru memberikan pengakuan yang cukup layak terhadap keduanya. Pemerintah India bahkan pada tahun 2007 menyediakan dana US$ 40.000.000 untuk mengembangkan dan menjadikan tradisi pengobatan herbal sebagai arus utama mode pengobatan di dalam dunia kedokteran India[5]. Kedua pengalaman dari Cina dan India tersebut memberikan pelajaran bahwa masyarakat tidak harus selalu dan melulu berpikir secara saintifik karena mode berpikir yang terakhir ini seharusnya hanya berada di dalam domain komunitas saintifik.

Hal yang sama juga berlaku dengan kematian. Keterbatasan perkembangan sains untuk menjelaskan proses lepasnya ruh dari raga tidak berimplikasi pada pemosisian kematian secara lebih rendah atau kurang bermakna daripada kehidupan, hanya karena tidak dapat diverifikasi secara empirik maupun positif. Dalam batas tertentu, ketidakmampuan sains untuk menjelaskan kematian seharusnya juga dapat mendorong tumbuhnya penghormatan yang lebih memadai terhadap kematian; atau sekurangnya tantangan dengan menjadikannya sebagai obyek material penelitian di beberapa bidang sains yang terkait. Akan tetapi, sains dan saintis tidak jarang bersikap angkuh. Keingintahuan yang diiringi sentimen fasistik telah dan selalu menggiring saintis untuk percaya bahwa segala sesuatu seharusnya dapat dijelaskan dalam kacamata sains; sehingga beberapa ketidakmampuan sains pada saat ini untuk menjelaskan kematian kerapkali menghasilkan sentimen fasistik jika tidak berupa agnostik. Bahkan sains saat ini berpretensi untuk menjelaskan agama yang notabene bentuk pengetahuan yang berbeda dengan sains itu sendiri[6].

Perbedaan antara sains dengan agama sebagai bentuk pengetahuan yang berbeda seharusnya juga diiringi dengan upaya serius dan meyakinkan dalam menjelaskan bahwa perbedaan metode di internal masing-masing epistêmê tidak menjadi penghalang yang begitu berarti bagi sains untuk menjadikan agama sebagai obyek penelitiannya; maupun alasan-alasan etis untuk melegitimasi upaya-upaya tersebut sehingga tidak hanya menimbulkan keangkuhan layaknya yang terjadi pada kasus penolakan Amerika Serikat terhadap penggunaan obat-obatan herbal dan akupungtur di Cina. Sehingga saya tidak begitu yakin bahwa sains yang terjebak pada fasisme, saintisme maupun chauvinisme dapat memberikan hasil penelitian yang fair dan jujur ketika menjadikan agama sebagai obyek penelitiannya karena kita tidak dapat mengabaikan perbedaan kodrat antara sains dengan agama itu sendiri yang seharusnya justru mendorong pemisahan yang tegas antara keduanya.

Sebagai perumpamaan dapat diperoleh dari isu mengenai kematian. Agama seharusnya dapat dijadikan partner epistêmê yang kompatibel bagi sains, sekurangnya untuk memberikan fundamen awal bagi sains untuk melakukan semacam pra-riset yang dapat dilakukan dengan bantuan filsafat dengan pra-syarat berupa: fasisme, saintisme, dan chauvinisme sains telah dapat diatasi sebelumnya. Dengan kata lain, para saintis dapat menggandeng agamawan maupun filosof dalam membuat fondasi awal untuk sains guna melakukan penelitian lebih lanjut. Gambaran paling dekat mengenai upaya tersebut telah dirintis oleh cabang filsafat seperti philosophy of mind. Apabila sains telah menjadikan kematian sebagai obyek penelitian yang unik, maka mendikotomikan antara kuasa Tuhan dan/atau alam dengan manusia hanya tinggal menjadi dikotomi yang tidak akan dapat dipertahankan dalam waktu yang lebih lama. Dengan kata lain, selama sains belum mampu untuk menjelaskan secara memadai mengenai kematian, maka dikotomi yang bertentangan secara diametral tersebut akan selalu hinggap di benak sebagian orang, karena turut dipengaruhi oleh ketidakmampuan dalam melihat kehidupan dan kematian sebagai satu kesatuan yang utuh dalam medan pertarungan antara cipta, rasa, dan karsa manusia dengan kuasa Tuhan dan/atau alam.

Pihak-pihak yang percaya bahwa manusia memiliki otonomi tidak perlu menyangsikan hal tersebut, karena cipta, rasa, dan karsa manusia tidak sepenuhnya imun dari pengaruh Tuhan dan/atau alam, terkecuali bagi mereka yang masih menyangsikan status ontologi-Nya[7]. Demikian pula halnya dengan mereka yang percaya pada determinasi Tuhan dan/atau alam terhadap manusia. Manusia memang mampu melakukan determinasi namun tidak dapat sepenuhnya imun dari determinasi Tuhan dan/atau alam. Baik manusia, alam maupun Tuhan saling berinteraksi dengan pelbagai cara yang unik dalam menentukan kehidupan dan kematian seseorang sehingga tidak jarang kita menemukan bahwa sebagian orang dapat mengetahui kapan dan bagaimana ia akan meninggal. Tepat di sini, teknologi kesehatan mengenai alat bantu kehidupan menjadi barang yang memperkuat posisi tawar manusia dalam menapaki proses menuju ajal.

Bunuh Diri

Berdasarkan laporan BBC, terdapat 32.552 orang yang melakukan bunuh diri di Jepang pada tahun 2005. Angka tersebut adalah yang tertinggi di antara negara maju sehingga memaksa pemerintah dan parlemen setempat untuk meloloskan undang-undang guna menekan angka bunuh diri[8]. Pada tahun tersebut, 91 orang di antaranya melakukan bunuh diri massal yang dipropagandakan melalui internet dengan alih-alih membantu mereka yang merasa tidak memiliki harapan atas masa depan masing-masing maupun takut untuk mati sendirian. Bahkan beberapa situs tersebut menyediakan buku petunjuk bagi siapa pun yang hendak melakukan bunuh diri. Pangsa pasar potensial bagi bisnis yang sedemikian rupa adalah komunitas hikikomori yang terdiri atas orang-orang yang mengasingkan diri, seringkali mengurung diri di dalam kamar, dan mencari hiburan dari internet[9]. Menurut WHO, Indonesia di tahun yang sama justru memiliki angka kematian bunuh diri yang lebih tinggi ketimbang Jepang, yaitu sekurangnya 50.000[10].

Tidak dapat dipungkiri bahwa penilaian suatu komunitas terhadap tindakan bunuh diri tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari nilai yang berlaku di komunitas tersebut dan tidak sepenuhnya menunjukkan otonomi atau kuasa manusia atas dirinya sendiri, akan tetapi bentuk dari perpaduan antara determinasi manusia dan Tuhan dan/atau alam. Kebudayaan juga memegang peranan penting dalam penilaian sebuah masyarakat terhadap perilaku bunuh diri. Demikian pula dengan pendidikan yang menjadi wahana transfer pemahaman atas nilai tertentu. Baik kebudayaan maupun pendidikan adalah dua entitas yang tidak dapat dipisahkan secara diametral. Dalam kasus bunuh diri, keduanya saling melengkapi dan dapat dijadikan sebagai instrumen dalam merealisasikan upaya menekan angka bunuh diri di suatu negara maupun sebaliknya yaitu dalam memberikan pemahaman kontekstual mengapa harakiri adalah bentuk pertanggungjawaban yang “terhormat” di Jepang.

Para ahli di Jepang menyebut bahwa beberapa faktor penyebab bunuh diri adalah tekanan kerja dan persoalan keuangan yang merupakan bagian dari eksternalitas manusia[11]. Pun demikian dengan kasus harakiri yang didorong sepenuhnya oleh nilai yang berlaku di masyarakat Jepang. Dengan kata lain, apabila suatu masyarakat menerima bentuk pertanggungjawaban yang sedemikian rupa, maka tidak tertutup kemungkinan bagi hadirnya pendapat yang mengatakan bahwa bunuh diri adalah sesuatu bentuk kematian manusia yang secara superfisial kelihatan sebagai bentuk otonomi manusia, namun pada dasarnya merupakan perpaduan dari determinasi manusia dengan Tuhan dan/atau alam.

Ironisnya, kita tidak jarang menemukan berita seorang siswa sekolah dasar membunuh dirinya sendiri karena orang tuanya tidak mampu untuk membiayai sekolah. Pendidikan yang seharusnya menjamin masa depan seorang warga negara justru menjadi salah satu motivasi yang menekan peserta didik untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Dengan kata lain, komersialisasi pendidikan memang tidak menyumbang apa pun yang berharga bagi pembangunan kebudayaan di Indonesia terkecuali menyelamatkan agenda golongan tertentu di kalangan pemerintahan. Hal tersebut barangkali berhubungan juga dengan dipisahkannya pendidikan dengan kebudayaan yang secara kelembagaan terlihat dari dihapuskannya ‘kebudayaan’ dari nama Departemen Pendidikan yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya.

Pun demikian dengan argumen yang percaya bahwa tindakan bunuh diri adalah sebentuk eksistensi diri manusia yang barangkali dapat disederhanakan menjadi premis retoris berikut: apabila saya tidak dapat menentukan kapan, dimana, dan bagaimana saya lahir, mengapa saya juga tidak dapat menentukan kapan, dimana, dan bagaimana saya meninggal? Akan tetapi persoalannya tidak sesederhana itu. Argumen retoris yang sedemikian rupa harus didahului dengan pertanyaan seperti: apakah dengan menentukan kapan, dimana, dan bagaimana Anda meninggal dapat sepenuhnya menunjukkan bahwa eksistensi individu menjadi muncul secara terhormat? Sekedar mengajukan argumen yang bernada eksistensialis ekstrem sama saja dengan tidak menjawab pertanyaan, karena seandainya seorang eksistensialis ekstrem telah menentukan kapan, dimana, dan bagaimana ia meninggal, maka, apakah hal tersebut sejatinya telah membuktikan kepercayaan bahwa manusia sepenuhnya dapat memenangkan pertarungan antara kehendak dirinya versus Tuhan dan/atau alam? Saya pastikan tidak, karena bagaimana pun juga setiap tindakan dan pilihan manusia tidak dapat sepenuhnya netral atau imun dari dorongan Tuhan dan/atau alam. Faktor-faktor eksternal seperti masa depan yang suram dan kemiskinan; maupun faktor-faktor internal seperti ketakutan untuk meninggal seorang diri, gangguan kejiwaan, stress, dan sejenisnya; merupakan resultan sementara dari tegangan antara eksternalitas maupun internalitas seseorang. Sifat sementara dari resultan tersebut masih menyisakan kemungkinan untuk diubah oleh individu yang bersangkutan.

Di sinilah pentingnya membedakan antara mana yang takdir dengan nasib secara tegas dan jelas. Dalam hal ini, saya menggolongkan tegangan antara kehendak manusia dengan Tuhan dan/atau alam mengenai hidup-mati seseorang berdiri tegak di antara nasib dan sekaligus takdir. Perbedaan di antara keduanya bergantung pada cara dan hasil dari pertarungan antara faktor internal dan eksternal kemanusiaan termasuk Tuhan dan/atau alam. Di satu sisi, kita tidak bisa secara gampang mengatakan bahwa tindakan bunuh diri adalah suratan takdir karena hal tersebut berimplikasi pada sifat-sifat mulia yang dimiliki Tuhan. Di sisi yang lain, kita juga tidak bisa mengatakan bahwa apa pun bentuk kematian seseorang sepenuhnya nasib setiap orang karena hal tersebut hanya menunjukkan keangkuhan eksistensi manusia dalam menentukan kapan, dimana, dan bagaimana ia akan mati. Dengan kata lain, penekanan bahwa hidup-mati seseorang berdiri tegak di antara nasib sekaligus takdir mencerminkan interaksi antara cipta, rasa, dan kehendak manusia dengan Tuhan dan/atau alam yang kemudian berpengaruh pada bentuk-bentuk kematian seseorang. Untuk lebih jelasnya maka dapat disimak ilustrasi berikut.

Apabila saya setelah lulus kuliah program sarjana di sebuah universitas terkenal justru menjadi seorang pengangguran selama beberapa bulan, dan di dalam perjalanannya mengalami stres berkepanjangan serta tidak mampu untuk mengatasinya kemudian memutuskan untuk bunuh diri; maka kita tidak bisa mengatakan secara dangkal bahwa hal tersebut sudah menjadi suratan takdir. Saya yang menjadi pengangguran terdidik di sebuah kota pendidikan misalnya, adalah sebuah fakta menyedihkan yang tidak dapat sepenuhnya hanya dilihat dari faktor ‘Aku’ yang terlepas dari banyak hal yang berada di sekelilingku, semisal ngawur-nya sistem pendidikan di Indonesia sehingga memaksa Daoed Joesoef yang notabene Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 1978-1983 untuk menulis sebuah artikel dengan judul yang provokatif yaitu Departemen Perdagangan Pendidikan di KOMPAS tertanggal 29 Agustus 2007 yang justru menunjukkan kegeraman yang santun.

Padahal, saya memutuskan untuk bunuh diri karena hasil interaksi pelbagai hal yang sebagian di antaranya dapat berupa kehilangan motivasi untuk melanjutkan hidup dengan ketiadaan masa depan yang cerah setelah berulang kali gagal membuat usaha dagang, gagal melamar kerja untuk menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta karena muncul peraturan bahwa perekrutan dosen harus sudah memegang gelar magister, ditinggal orang yang dicintai, ditipu orang, dikhianati, memiliki penyakit tertentu yang belum ditemukan obatnya, kecewa karena ternyata Tuhan dan/atau alam ternyata tidak berpihak pada rencana saya, dan lain sebagainya. Dengan demikian, faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk bunuh diri adalah bagian dari bentuk kematian lainnya yang merupakan interaksi antara manusia dengan Tuhan dan/atau alam. Peran manusia dalam medan interaksi tersebut akan terlihat lebih jelas dari bentuk kematian lainnya seperti hukuman mati yang juga ditentukan oleh negara yang merupakan perwakilan manusia.

Hukuman Mati

Kita tidak dapat memotong secara kasar asal-usul argumen pendukung hukuman mati pada proses pembentukan sistem legal di suatu negara. Sistem legal yang berlaku di suatu negara pada dasarnya beranjak dari seputar perdebatan klasik mengenai relasi hukum dengan moral. Relasi antara keduanya dapat diperas menjadi pertanyaan berikut: Apakah hukum bebas moral? Bagi negara yang percaya bahwa hukum sejatinya tidak bebas dari moral, maka moral tersebut menjadi faktor penentu bagi pembentukan sistem legal yang akan dipakai. Di sisi lain, secara bersamaan, moral tersebut juga berkaitan dengan nilai yang eksis di suatu komunitas.

Apabila membunuh koruptor dalam masyarakat seperti Cina menjadi suatu keharusan yang tidak dapat dielakkan, maka lembaga seperti Amnesty International, apabila konsisten pada prinsip memberikan perlakuan yang berbeda kepada setiap orang atau komunitas yang berbeda, tidak dapat memaksakan kehendaknya untuk menghapuskan berbagai bentuk hukuman mati. Argumen sentral Amnesty International tercermin dalam pernyataan berikut:

The right to life and the right not to be subjected to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment are recognized in the Universal Declaration of Human Rights, other international human rights instruments and many national constitutions. Amnesty International believes that the death penalty violates these rights. This view is finding increasing acceptance among intergovernmental bodies and in national constitutions and court judgments[12]“.

Para pembela isu penghapusan hukuman mati di seluruh dunia selalu menunjukkan ketidakmampuan dalam berpikir komprehensif dalam mencermati isu global seperti krisis energi, pangan, air bersih, kemiskinan, korupsi, terorisme, hingga ledakan penduduk yang menjadi perhatian utama dunia saat ini. Beberapa isu tersebut sedikit-banyak berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan hukuman mati. Dengan kata lain, para pembela isu penghapusan hukuman mati tidak dapat dipisahkan menjadi isu tersendiri yang dapat ditimbang tanpa mengaitkannya dengan isu global lainnya. Bahkan Amnesty International dalam situsnya menyatakan:

Amnesty International opposes the death penalty in all cases without exception. The death penalty is the ultimate denial of human rights – the premeditated and cold-blooded killing of a human being by the state in the name of justice. It violates the right to life as proclaimed in the Universal Declaration of Human Rights and is a cruel, inhuman and degrading punishment[13].

Perlawanan tanpa pengecualian terhadap hukuman mati yang dilakukan Amnesty International dengan dalih membela hak asasi manusia versi Universal Declaration of Human Rights juga tidak kalah kejamnya dengan melarang upaya suatu institusi seperti negara misalnya, untuk membangun kehidupan sosial-politik yang berbasis pada nilai dan budaya yang eksis di wilayahnya masing-masing. Apakah kita dapat menilai bahwa nilai dan budaya yang eksis di Amnesty International lebih baik, unggul, manusiawi, dan beradab ketimbang nilai dan budaya yang eksis di Cina, Iran, dan Pakistan? Menganggap bahwa suatu nilai dan budaya yang eksis di Amnesty International lebih unggul ketimbang di Cina hanya menunjukkan sikap fasistik layaknya yang terjadi di wilayah sains seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Di sisi lain, negara yang mengklaim dirinya paling demokratis seperti Amerika Serikat sekali pun, masih menyelenggarakan hukuman mati di negara bagian tertentu setelah sebelumnya dihapus pada tahun 1967 namun kemudian pada tahun 1977 diberlakukan kembali[14]. Bahkan pada tahun 2006, 91% hukuman mati yang dilakukan di seluruh dunia terjadi di enam negara yaitu Cina, Iran, Pakistan, Irak, Sudan dan Amerika Serikat[15]. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat tabel berikut:

2006

Cina

Sekurangnya 1.010

Iran

177

Pakistan

82

Irak

Sekurangnya 65

Sudan

Sekurangnya 65

Amerika Serikat

53 dan tersebar di 12 negara bagian

Diolah dari Amnesty International, Death penalty: Death sentences and executions in 2006, http://www.amnesty.org/en/death-penalty/death-sentences-and-executions-in-2006; last access 19 March 2008.

Kampanye penghapusan berbagai bentuk hukuman mati di seluruh dunia dengan dalih memberikan penghargaan yang sangat tinggi kepada kehidupan dan hak asasi manusia adalah sesuatu yang tidak begitu meyakinkan bila mengingat bahwa setiap bentuk kematian adalah proses interaksi antara determinasi manusia dan negara melalui sistem legal yang berlaku yang mana tidak seluruhnya bebas dari moral dan nilai yang eksis di setiap wilayah yang berbeda; dengan Tuhan dan/atau alam. Dalam konteks ini, upaya penghapusan hukuman mati di setiap negara tidak jauh berbeda dengan tindakan menyeragamkan jawaban setiap orang atas pertanyaan klasik di wilayah hukum bahwa hukum harus selalu bebas dari moral. Kampanye untuk meniadakan hukuman mati di setiap negara justru menunjukkan ketidakacuhan terhadap perbedaan yang eksis di setiap negara dan dalam batas tertentu dapat disebut sebagai pemaksaan untuk menerima hak asasi manusia versi Universal Declaration of Human Rights yang telah diinterpretasikan secara sepihak oleh Amnesty International.

Sebagian besar orang selalu melupakan bahwa tidak hanya kehidupan yang dapat dikategorisasikan sebagai hak asasi manusia namun juga proses menuju kematian. Kematian dalam batas tertentu, seperti harakiri ataupun euthanasia, dapat mengurangi penderitaan orang dan komunitas yang bersangkutan. Penolakan terhadap pendapat tersebut hanya menunjukkan bahwa kehidupan selalu diposisikan sebagai hal yang lebih berharga dan bernilai ketimbang kematian. Padahal, tolok ukur bagi anggapan yang mengatakan bahwa kehidupan jauh lebih berharga ketimbang kematian hanya berdasar pada ketidaktahuan atau ketidakpastian mengenai situasi dan kondisi pascakematian. Di sisi lain, pengetahuan manusia mengenai isu kematian hanya berasal dari apa yang diwariskan oleh agama, mitos, atau magi. Status ketidaktahuan manusia mengenai kematian sejatinya mendorong pengakuan bahwa proses menuju kematian adalah juga bagian dari hak asasi manusia. Namun, tidak seluruh tindak menuju kematian dapat ditolerir sebagai bagian dari hak asasi manusia layaknya tidak seluruh tindak kehidupan manusia dapat dimasukkan secara paksa sebagai bagian dari hak asasi.

Penutup

Beberapa mode kematian yang telah dihadirkan sebelumnya menunjukkan bahwa kita tidak dapat mempertentangkan secara diametral antara kuasa Tuhan dan/atau alam dengan manusia karena cipta, rasa, dan karsa manusia tidak dapat bebas sepenuhnya dari pengaruh Tuhan dan/atau alam. Keterbatasan sains untuk menjelaskan proses lepasnya ruh dari raga seharusnya mendorong penghormatan yang layak terhadap kematian layaknya yang terjadi pada kehidupan. Saya curiga bahwa penghargaan yang lebih kepada kehidupan daripada terhadap kematian karena didasari oleh ketidaktahuan mengenai kematian terkecuali dari apa yang disampaikan melalui epistêmê lainnya seperti agama, mitos, dan magi. Dengan kata lain, pihak-pihak yang terkait dengan beberapa mode kematian tertentu seperti euthanasia misalnya; seharusnya tidak mempersulit pilihan-pilihan tersebut dengan alih-alih memberikan penghargaan terhadap kehidupan tanpa memberikan alasan etis yang meyakinkan mengenai penggunaan alat bantu kehidupan bagi pasien. Ketidaktahuan sains mengenai kematian dapat diatasi dengan menjadikan bentuk epistêmê lainnya sebagai partner yang setara dalam membangun penelitian yang jujur; sehingga tidak terjebak pada sikap fasistik seperti yang ditunjukkan secara tersirat dan malu-malu dalam penelitian saintifik mengenai agama. Namun, kemitraan antara sains dengan bentuk epistêmê lainnya tersebut harus diawali dengan pertimbangan etis yang meyakinkan sehingga tidak mengulangi apa yang terjadi dengan penggunaan alat bantu kehidupan dalam kasus euthanasia. Pelepah bawah luruh, pelepah atas jangan gelak.

***

Catatan akhir:


[1] Ia baru saja menyelesaikan studi di Fakultas Filsafat UGM. Ketika kuliah pernah terlibat di beberapa organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Pada musim panas tahun 2007 pernah menjadi participant lecturer di sebuah konferensi internasional yang diselenggarakan di Technische Universität (TU) Ilmenau, Thüringen, Jerman. Pada Dies Natalis UGM ke-58 diganjar Rektor UGM menjadi mahasiswa berprestasi bidang publikasi. Tulisan ini adalah versi awal dari yang akan dimuat di Jurnal Kacamata Fakultas Filsafat UGM.

[2] Saya tidak mengetahui mengapa pengurus jurnal Kacamata mengusung sub-tema yang sedemikian rupa, kemudian dipercayakan kepada saya tanpa memberikan TOR (term of reference) apa pun. Ketiadaan TOR tersebut mendorong saya untuk mengusung gagasan secara lebih leluasa termasuk di antaranya untuk mempertanyakan kembali dikotomisasi antara kuasa Tuhan dengan otonomi manusia, yang menjadi perhatian utama tulisan ini.

[3] Apabila hak untuk mendatangkan kematian tersebut memang ada.

[4] Lihat Veronica Kusuma, “Kontrasepsi dan Kuasa Tubuh Perempuan Indonesia”, KOMPAS, 26 November 2005.

[5] The Economist, “Growing Wiser: India is testing its traditional medicines”, 16 August 2007.

[6] Perkembangan lebih lanjut mengenai hal ini dapat diperoleh di The Economist, “Where angels no longer fear to tread”, 19 March 2008.

[7] Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa status ontologi Tuhan berada di luar kapasitas tulisan ini.

[8] BBC Indonesia, “Jepang Atasi Tingkat Bunuh Diri”, http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2006/06/060615_japan.shtml; last access 17 June 2008.

[9] BBC Indonesia, “Bunuh Diri Internet di Jepang Naik”, http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2006/02/060209_japan.shtml; last access 17 June 2008.

[10] Diperoleh melalui Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, “Bunuh Diri di Indonesia Cukup Tinggi, 41% Gantung Diri”, Senin, 08 Oktober 2007, http://www.bkkbn.go.id/article_detail.php?aid=887; last access 17 June 2008.

[11] BBC Indonesia, “Jepang Atasi Tingkat Bunuh Diri”, http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2006/06/060615_japan.shtml; last access 17 June 2008.

[12] Penekanan ditambahkan. Amnesty International, International Standards on the death penalty, http://www.amnesty.org/en/library/asset/ACT50/001/2006/en/9caa5201-a2aa-11dc-8d74-6f45f39984e5/act500012006en.pdf; last access 19 March 2008.

[13] Amnesty International, UN set for key death penalty vote, 9 December 2007, http://www.amnesty.org/en/news-and-updates/news/un-set-key-death-penalty-vote-20071209; last access 19 March 2008.

[14] China Daily, “China Questions Death Penalty”, http://www.chinadaily.com.cn/english/doc/2005-01/27/content_412758.htm; last updated 27 January 2005; last access 19 March 2008.

[15] Amnesty International, Death penalty: Death sentences and executions in 2006, http://www.amnesty.org/en/death-penalty/death-sentences-and-executions-in-2006; last access 19 March 2008.

Permalink 2 Comments

Rokok dan Tindakan Merokok: Antara Aksiologi, Kemanusiaan, dan Industri

September 4, 2008 at 3:27 pm (Uncategorized)

Qusthan Abqary[1]

Apakah rokok dan tindakan menghisap rokok (berikut industri yang menyertainya) netral, bebas, atau tidak-bebas terhadap nilai (value)? Sebelum beranjak lebih jauh, maka perlu ditegaskan di sini bahwa saya tidak membedakan antara rokok dengan tindakan merokok sebagai dua hal yang terpisah secara tegas, karena penyempitan ruang dan waktu melalui proses globalisasi telah membuat keduanya menjadi satu kesatuan yang utuh. Rokok telah dibungkus sedemikian rupa sehingga menjadi lebur dengan tindakan merokok yang dicitrakan banyak periklanan sebagai bagian dari gaya hidup, citra seseorang, hingga menjadi semacam stimulus bagi peningkatan kualitas hidup[2]. Dengan demikian, rokok dan tindakan merokok pada masa sekarang tidak bisa dipisahkan secara tegas.

Sebagian orang percaya bahwa tindakan tersebut netral nilai[3] sebagai “jalan tengah” bagi dikotomi antara tidak-bebas nilai dengan bebas-nilai. Saya percaya bahwa kita perlu untuk membedakan antara (1) ‘netral terhadap nilai’ dengan (2) ‘bebas terhadap nilai’, meskipun pembedaan tersebut tidak harus selalu dilakukan; sedangkan ‘tidak bebas nilai’ akan dibahas kemudian. Yang pertama berarti memosisikan rokok hanya sebagai obyek potensial pada dirinya sendiri yang dapat didayagunakan oleh manusia sesuai dengan kepentingan masing-masing. Apabila subyek menggunakannya secara negatif maka potensi yang terkandung di dalamnya akan berubah menjadi negatif dan demikian sebaliknya, semisal tindakan merokok bagi orang yang tinggal di daerah perdesaan dan berada di ketinggian mengandung makna yang relatif berbeda dengan mereka yang tinggal di daerah perkotaan dan relatif panas.

Yang kedua ialah kepercayaan bahwa rokok pada hakekatnya tidak mengandung pretensi nilai apapun. Yang terakhir ini menghadirkan perdebatan seputar relasi antara nilai dengan fakta. Sebagian orang percaya bahwa nilai selalu mendahului fakta sehingga nilai menjadi semacam driver bagi gerak realitas. Ajaran agama misalnya menjadi salah satu pertimbangan bagi setiap orang untuk memilih antara merokok atau tidak. Fakta bahwa merokok dalam ajaran agama bersifat makruh[4] berdiri di wilayah “abu-abu” sehingga umat beragama bebas untuk memilih cara menyikapinya.

Akan tetapi isu kebebasan tidak sekedar persoalan mewujudkan aspirasi kejiwaan seseorang untuk merokok, atau sebaliknya, berupaya untuk menangguk pahala sebesar-besarnya dengan tidak merokok. Alih-alih guna menenangkan diri, pilihan untuk merokok justru kerapkali menciderai hak dan kebebasan orang lain untuk menghirup udara segar, bersih, dan tidak terkontaminasi oleh asap tembakau. Kebebasan untuk merokok merupakan bagian dari kategori kebebasan negatif yang bersifat semu dan cenderung merugikan. Kebebasan negatif bersifat semu karena ia hanyalah gagasan mengenai absensi atau ketiadaan paksaan dalam melakukan sesuatu. Dalam batas tertentu, ada orang yang menganalogikan bahwa kebebasan negatif serupa dengan menghilangkan seperangkat aturan dan hukum yang eksis di dalam realitas, atau dalam terminologi Hobbesian ialah menghilangkan hukum[5]. Seorang perokok, dalam konteks ini, hanya melakukan sebentuk kebebasan negatif karena ia hanya merasa melakukan tindakan yang leluasa bagi kesehatan dirinya. Kontrol atas diri sendiri kerapkali melupakan tanggungjawab untuk menjamin tercapainya kesehatan bagi tubuh. Perokok juga kerapkali mengabaikan perasaan terganggu orang yang tidak merokok untuk menghirup udara yang tidak terkontaminasi asap rokok. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana bisa sebuah tindakan dapat dikategorisasikan sebagai bagian dari kebebasan positif ketika seorang individu perokok tidak bertanggungjawab terhadap kesehatannya masing-masing, ataupun terhadap upaya menjamin kebebasan orang lain dalam mengakses udara yang tidak terkontaminasi asap rokok. Dalam bentuk yang paling sederhana, rumusan dari kebebasan positif selalu menuntut hadirnya tanggungjawab sebagai ambang batas (minimal) dalam menjamin terselenggaranya kebebasan positif bagi setiap orang.

Di sisi lain, pilihan untuk tidak merokok dapat digolongkan sebagai bagian dari kebebasan positif yang membatasi dirinya sebagai “kondisi terbebas dari kekuatan kultural dan sosial yang diterima sebagai halangan bagi realisasi diri secara penuh (full self-realization)”[6]. Dengan kata lain, seorang yang tidak merokok menyadari secara penuh bahwa pilihannya dapat membantu untuk meningkatkan aktualisasi diri karena didukung oleh kondisi kesehatan diri yang relatif lebih sehat ketimbang perokok. Apabila sebuah masyarakat perdesaan di ketinggian tertentu percaya bahwa tindakan merokok adalah sebuah “keharusan” dalam menyiasati cuaca, maka di sisi lain, seorang yang tidak merokok dalam komunitas tersebut justru sedang membebaskan diri dari kekuatan sosial dan kultural yang dominan. Hal tersebut tentu akan terdengar sumbang di telinga perokok akan tetapi orang memang sering tidak berkenan untuk mengakui penilaian objektif atas pilihannya; dan reaksi sumbang tersebut tidak menegasikan kategorisasi pilihan merokok ke dalam bentuk kebebasan negatif.

Mesin Pembunuh

Saya percaya bahwa reaksi sumbang tersebut akan semaking berkurang ketika dihadapkan pada argumen bahwa tindakan merokok, dalam konteks global, merupakan ancaman serius bagi kemanusiaan. Alasannya sederhana. Sebuah laporan yang dirilis World Health Organization (WHO) pada hari Kamis 7 Februari 2008 yang lalu memperkirakan bahwa 1 miliar orang di seluruh dunia akan meninggal akibat rokok apabila pemerintah di berbagai negara tidak serius dalam mengatasi kondisi epidemik terhadap penggunaan tembakau. Margaret Chan, Direktur Umum WHO, dalam jumpa pers bersama dengan Michael Bloomberg, Walikota New York, mengatakan demikian:

“Seratus juta kematian tercatat akibat tembakau pada abad ke 20 lalu. Jika tren ini terus berlanjut, akan ada kenaikan hingga satu miliar kematian pada abad ke-21. Bila tidak dikendalikan, kematian yang berkaitan dengan tembakau akan meningkat lebih dari delapan juta per tahunnya pada 2030, dan 80 persen dari kematian tersebut akan terjadi di negara-negara berkembang”[7].

Hal tersebut memang cukup mengejutkan dan seketika saya teringat pada laporan riset Susan George mengenai sebuah sistem ekonomi yang mendominasi dunia pada saat ini. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa untuk mempertahankan sistem kapitalisme di abad ke-21, jumlah penduduk dunia harus dikurangi sedikitnya 2 miliar[8]. Dengan hati-hati, maka dapat dikatakan bahwa industri rokok akan menyumbang setengah dari upaya untuk mempertahankan sistem kapitalisme dan pemusnahan manusia terbesar dalam abad ini. Angka 2 miliar tentu jauh melampaui jumlah korban Holocaust maupun Zionisme[9]. Perhitungan tersebut belum termasuk ancaman kemiskinan global, HIV/Aids, pemanasan global, serta “tsunami diam” berjudul krisis pangan. Jumlah terbesar penyumbang eliminasi nyawa manusia adalah negara-negara yang sedang berkembang dan miskin. Indonesia tentu salah satu di antaranya. Kualitas tembakau serta kuantitas lahan perkebunan yang memadai merupakan kekayaan yang cukup besar namun tidak berarti apapun, karena hasil dari pengolahan tembakau lari ke negara-negara maju. Sedangkan kaum agamawan masih berjalan di tempat sambil berkhutbah dengan dalil bahwa tindakan merokok adalah makruh. Idealnya, fakta global tersebut direspon oleh seluruh sektor kehidupan bernegara di Indonesia (khususnya sektor agama dan kesehatan), namun hal tersebut hanya akan menjadi mimpi di siang bolong ketika masih terdapat sebagian orang masih larut dalam belenggu kenikmatan tembakau.

Antisipasi beberapa negara mengenai tindakan merokok justru muncul secara mengejutkan dari Irlandia yang melarang keberadaan tembakau di seluruh tempat kerja. Bergeser sedikit ke kontinen, pada awal tahun 2008, seluruh kafe di Prancis dilarang untuk mengizinkan pelanggannya merokok di dalam ruangan. Pemerintah Inggris bahkan memberi bonus tambahan kepada dokter yang berhasil menyugesti pasiennya hingga berhenti merokok[10]. WHO merekomendasikan agar setiap negara untuk melakukan enam tindakan guna menekan angka perokok dan tindakan merokok di masing-masing wilayahnya. Pertama, memperbaiki kualitas data penggunaan tembakau di wilayahnya. Kedua, meniru pelarangan keberadaan tembakau seperti di Irlandia. Ketiga, mengintesifkan upaya untuk membujuk dan membimbing para perokok untuk meninggalkan kebiasaan merokok. Sedangkan ketiga tindakan lainnya mengenai upaya agar para perokok tidak merokok di tempat umum[11].

Di luar keenam hal tersebut, rekomendasi yang paling ampuh yang ditawarkan oleh WHO ialah agar setiap negara memberlakukan pajak yang sangat tinggi untuk tembakau. Hasil studi yang dilakukan WHO merekomendasikan agar pajak tembakau dinaikkan hingga sepuluh kali lipat, dengan demikian diharapkan akan menurunkan 4% konsumsi rokok di negara-negara kaya dan 8% di negara-negara miskin, dan keduanya dapat meningkatkan pendapatan negara di sektor pajak tembakau namun dengan mengecualikan penurunan angka penjualan rokok di setiap perusahaan. Dalam hal ini, WHO menginginkan agar setiap negara menerapkan kenaikan harga ritel rokok hingga 70% guna menghindari lebih dari seperempat kematian di seluruh dunia yang disebabkan oleh rokok[12]. Sebagian orang akan berpendapat secara serentak bahwa perusahaan rokok (berikut para pekerja yang terlibat) akan menjadi tumbal utama dari upaya penyelamatan kuantitas umat manusia di muka bumi ini dalam jangka waktu seratus tahun ke depan.

Namun pihak industri rokok di Indonesia selalu bereaksi berlebihan atas rencana pengaturan rokok yang ketat. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Ismanu Soemiran pada tahun 2007 pernah menyatakan bahwa jika cukai yang pada tahun tersebut sebesar 31, 5% dinaikkan, maka sektor industri akan terpukul. Akan tetapi hal tersebut dibantah oleh oleh seorang anggota Komisi IX DPR-RI Hakim Sorimuda Pohan. Menurut Hakim, pengendalian terhadap rokok secara ketat tidak pernah menurunkan tingkat konsumsi bahkan di negara maju sekalipun. Hakim juga melansir bahwa di negara maju yang memiliki pengendalian rokok secara ketat hanya mampu untuk menurunkan tingkat konsumsi sebesar 1%, sedangkan di Indonesia jumlah perokok meningkat sebesar 1,32% per tahun. “Industri yang terpukul jika ada regulasi itu hanya mitos”, ungkap Hakim[13]. Tegangan antara Ismanu dengan Hakim tersebut memberikan ruang bagi hadirnya rekomendasi WHO di Indonesia selama terdapat komitmen yang kuat dari para legislator maupun eksekutif untuk memberikan jaminan bagi setiap orang untuk tidak dirugikan dalam proses perumusan sistem legal yang akan digunakan, bahkan bagi warga negara yang tidak merokok sekalipun.

Akan tetapi aplikasi dari rekomendasi WHO tersebut masih dapat dibenturkan dengan sebuah penelitian yang dilakukan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia bahwa pola konsumsi rokok masyarakat Indonesia, khususnya antara tingkat konsumsi dengan harga rokok di pasaran, memiliki hubungan yang negatif. Hal tersebut dikarenakan oleh sifat adiksi dan selera perokok. Laporan penelitian tersebut memberikan perbedaan pola antara sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM) berupa:

(1) “Konsumsi rokok SKM dipengaruhi oleh harga rokok SKM secara negatif, yaitu kenaikan harga SKM akan direspon dengan penurunan konsumsi rokok SKM. Dengan elastisitas konsumsi rokok SKM terhadap harga SKM inelastic, maka kenaikan harga SKM sebesar 1% akan menyebabkan penurunan konsumsi rokok SKM sebesar 0,475%. (2) Terhadap harga SKT, konsumsi rokok SKM tidak memiliki hubungan yang signifikan. Hal ini dikarenakan faktor selera yang sangat dominan bagi perokok dalam mengonsumsi suatu jenis rokok maupun berganti jenis rokok. Sama halnya dengan harga SKT, (3) harga SPM tidak berpengaruh terhadap konsumsi rokok SKM. Karena (4) faktor selera, maka tidak mudah bagi perokok SKM untuk melakukan substitusi kepada jenis rokok yang lain (SKT maupun SPM). Selain masalah selera terhadap satu jenis rokok serta faktor addiction terhadap rokok dapat menyebabkan konsumsi rokok SKM tidak dipengaruhi oleh pendapatan dari konsumennya”[14].

Dalam bagian selanjutnya dinyatakan, “Pola konsumsi rokok menunjukkan bahwa hubungan antara konsumsi rokok dengan harganya adalah negatif, …”[15]. Dengan demikian secara umum (tanpa membedakan ketiga jenis rokok), maka tidak ada hubungan yang signifikan antara pola konsumsi rokok dengan tingkat konsumsi, karena faktor selera dan pendapatan perokok menjadi determinan yang unik. Di sinilah pentingnya untuk membahas persoalan selera dalam mendiskusikan rokok dan tindakan merokok sebelum kembali mencermati rekomendasi WHO tersebut.

Persoalan selera selalu mengundang hadirnya pertanyaan seperti: (a) apakah setiap orang berhak untuk menyalurkan hasratnya?; (b) sejauh mana seseorang dapat menyalurkan hasratnya secara bebas?; (c) apa saja batasan bagi seseorang dalam menyalurkan hasratnya secara bebas tersebut?; (d) bagaimana apabila terjadi benturan kepentingan dan kebebasan dalam menyalurkan hasrat setiap orang? Keempat pertanyaan tersebut beririsan dengan isu kebebasan. Pertanyaan (a) tentu tidak akan banyak ditentang orang apabila jawabannya berupa “ya”, namun tidak demikian nasibnya dengan pertanyaan (b), (c), dan (d). Setiap orang dapat menyalurkan hasratnya secara bebas (serta memaksimalkan manfaatnya) selama tidak mengganggu upaya orang lain dalam menyalurkan hasratnya (pun memaksimalkan kegunaannya) dan tidak merugikan kepentingan umum yang jauh lebih besar (serta hasrat publik untuk memaksimalkan utilitasnya). Benturan kepentingan, antarindividu maupun antara yang-individu dengan yang-publik, harus selalu mengesampingkan selera dan mengutamakan kebaikan bersama yang berdasar pada kebutuhan dasar setiap warga negara. Mode kebebasan libertarian sekalipun tidak pernah menjadikan selera sebagai prioritas utama dalam konstelasi kehidupan bersama.

Pihak industri juga harus jujur dan akuntabel dalam mengungkapkan sesuatu yang berkaitan dengan usahanya. Ungkapan Ismanu sebelumnya tidak pernah terjadi bahkan dalam kondisi perekonomian Indonesia yang sedang dilanda krisis sekalipun. Sebuah riset lain yang dilansir oleh Departemen Keuangan menyebut bahwa:

“Produksi industri rokok Indonesia mengalami masa kejayaan pada tahun 1998, dimana dengan produksi hampir mendekati 270 miliar batang, tetapi terus mengalami penurunan, dan tahun 2002 diperkirakan hanya mencapai 207 miliar batang, atau mengalami penurunan sekitar 5 persen per tahun”[16].

Artinya industri rokok justru tidak mendapat pukulan yang berarti dari hantaman badai krisis ekonomi yang menerpa Indonesia sejak sebelas tahun silam, karena mereka berhasil melakukan penyesuaian antara ongkos produksi dengan harga jual di pasaran. Apabila krisis ekonomi tidak sepenuhnya dapat meremuk industri rokok, maka kecil kemungkinan regulasi ketat (yang seandainya dikeluarkan pemerintah) akan meremuk eksistensi bisnis mereka, sekurangnya di wilayah tingkat produksi.

Regulasi ketat mengenai tembakau harus segera dibuat dengan menjamin kebebasan orang yang tidak merokok untuk menghirup udara yang tidak terkontaminasi asap rokok (maupun polutan lainnya) di ruang publik dan dengan memerhatikan rekomendasi WHO tersebut. Ruang publik merupakan panggung bagi interaksi sosial secara sehat dan bertanggungjawab. Ruang publik bukan “hutan liar nan tak bertuan” yang mana setiap perusahaan rokok dapat melakukan promosi secara arbitrer melalui pelbagai macam cara, yaitu dari pemasangan banner yang mahal hingga penggunaan jasa sales promotion girl/boy (SPG/B) yang tidak menyumbang apapun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR) tidak berarti apapun, terlebih jika hanya berkutat pada pembangunan pojok internet di dalam perpustakaan sebuah universitas, terhadap ancaman bencana kepunahan manusia.

Waris

Penemuan bahwa tindakan merokok dapat menurun melalui gen dapat dimaknai sebagai penguat bagi pendapat yang mengatakan bahwa tindakan tersebut memang merupakan ancaman bagi kemanusiaan. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh deCODE, dari 13.945 perokok di Islandia, mereka menemukan bahwa kromosom 15 pada manusia berperan mewariskan kebiasaan merokok orang tua[17]. Hal tersebut berarti kita tidak bisa menyelamatkan nyawa satu miliar orang dalam abad ke-21 ini dengan hanya melakukan salah satu dari mengurangi jumlah perokok, atau menaikkan pajak tembakau, atau menaikkan harga ritel rokok hingga sekurangnya 70% seperti yang disarankan oleh WHO[18]; karena kebiasaan merokok tersebut diam-diam terwariskan secara alamiah melalui gen. Sedangkan WHO melansir bahwa jumlah rokok yang dihisap setiap harinya tidak kurang dari 15 miliar batang rokok di seluruh dunia pada tahun ini[19]. Dengan kata lain, kebiasaan merokok juga sedang diwariskan melalui 15 miliar batang rokok setiap harinya di seluruh penjuru muka bumi.

Meski akan selalu muncul keraguan publik terhadap kesuksesan menekan angka kematian yang disebabkan oleh rokok, namun bukan berarti kampanye WHO guna menaikkan harga ritel rokok hingga mencapai 70% tidak bermakna. Akan tetapi makna dari rekomendasi WHO tersebut terbentur pada relasi antara ‘angka kematian karena rokok’ dengan ‘kenaikan harga ritel rokok’ yang dipisahkan oleh dua “jurang”, di antaranya: (1a) daya beli perokok, dan (2a) asumsi bahwa tindakan merokok sebagai budaya.

Dengan kata lain, kita tidak perlu terburu-buru mengumbar pesimisme mengenai ketidaksuksesan usulan penaikan harga ritel rokok di seluruh dunia. Kedua poin tersebut berkelindan satu dengan yang lainnya sehingga sulit untuk memisahkannya. Namun kita harus selalu insaf bahwa term ‘sulit’ selalu memberikan kemungkinan bagi hadirnya proposisi ‘bukan berarti tidak mungkin’. Data Departemen Keuangan yang dihadirkan sebelumnya menunjukkan bahwa daya beli perokok masih tetap tinggi meski harga rokok naik. Hal tersebut disebabkan perokok jenis tertentu (semisal sigaret kretek putih) dapat beralih ke jenis lain (semisal sigaret kretek tangan) apabila harga rokok favoritnya naik sekian persen dari harga ritel sebelumnya[20]. Dengan demikian, apabila pemerintah berniat secara serius untuk menekan angka konsumsi rokok maka opsi menaikkan harga ritel rokok hingga 70% perlu untuk dipertimbangkan secara lebih serius. Asumsi bahwa merokok merupakan bagian dari budaya juga menguatkan keinginan perokok untuk terus melangsungkan kebiasaan tersebut. Di sinilah persoalan kembali mengemuka, yaitu mengenai kriteria budaya.

Tindakan merokok pada era kekinian tidak lagi dapat diposisikan menjadi bagian dari budaya[21]. Apakah sesuatu yang mengancam eksistensi satu miliar manusia (sebagai kreator kebudayaan) dan kebudayaannya, dapat dimasukkan sebagai bagian dari kebudayaan? Apakah tindakan merokok (yang dibungkus proses industrialisasi) yang kini mengancam eksistensi kebudayaan, masih dapat digolongkan sebagai bagian dari kebudayaan? Kedua pertanyaan retoris tersebut sengaja diungkap karena saya tidak bisa mencerna kelindan pendapat yang percaya bahwa tindakan merokok pada saat ini masih dapat dikatakan sebagai bentuk dari budaya. Kedua jurang yang memisahkan antara ‘angka kematian karena rokok’ dengan ‘kenaikan harga ritel rokok’ justru meyakinkan kita bahwa: angka kematian karena rokok secara a priori[22] memiliki hubungan yang kuat dengan kenaikan harga ritel rokok, maka dari itu pesimisme mengenai relasi keduanya sedikit-demi-sedikit dapat dikikis demi menyelamatkan eksistensi kemanusiaan serta kebudayaan yang telah dihasilkannya.

Properti Bersama

Udara sebagai salah satu unsur kehidupan di planet bumi merupakan komoditas bersama yang harus dimiliki dan juga dikelola secara komunal. Tidak ada seorang perokok pun yang secara arbitrer dapat mengklaim bahwa udara di sekelilingnya adalah murni properti pribadi miliknya sehingga orang lain yang tidak merokok dapat memilih antara: (1b) tetap berdiam diri di sekitar perokok dengan resiko menjadi perokok pasif; atau (2b) harus menjauh dan/atau mengambil jarak dari tempat tersebut.

Kita tahu bahwa komunikasi merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia sebagai mahluk sosial, sedangkan pilihan (1b) tentu akan selalu membuat seorang yang tidak merokok menjadi dilematis dalam melakukan komunikasi interpersonal. Dalam konteks ini, tindakan merokok secara tidak langsung mengganggu upaya seseorang yang tidak merokok untuk menjalankan proses interaksi secara nyaman dengan perokok. Dikatakan tidak langsung karena hal tersebut memang tidak berhubungan langsung dengan pilihan seorang yang tidak merokok dalam merespon seorang perokok di sekitarnya.

Pilihan (2b) secara langsung menjegal upaya seorang perokok maupun yang bukan perokok untuk berkomunikasi secara nyaman. Pilihan (2b) diterima secara mudah oleh banyak perokok dan yang tidak merokok, namun kerapkali hanya diposisikan sebagai fenomen yang “dapat ditoleransi”. Padahal toleransi sejatinya menuntut kerelaan setiap pihak yang terlibat tanpa perlu mendapat kerugian yang mendasar, semisal menghirup udara bersih secara bebas. Toleransi juga tidak sama dengan membiarkan segala sesuatu yang buruk terus dibiarkan berlangsung begitu saja tanpa hadirnya check and balance di antara sesama.

Larangan merokok di tempat umum seperti Jakarta misalnya, patut diapresiasi sebagai regulasi yang positif akan tetapi hal tersebut tidak selalu menjamin setiap orang akan mendapatkan udara yang bersih untuk dihirup. Apabila The Economist, media yang mengklaim sebagai moncong kapitalisme liberal, dalam sebuah laporannya mengatakan bahwa sebuah negeri yang memiliki cuaca mengerikan seperti Inggris melarang penduduknya untuk merokok di dalam ruangan sebagai suatu kebijakan yang kejam[23], maka, demikian pula sebaliknya dengan Indonesia yang notabene sebuah negeri tropis dengan perolehan cahaya matahari yang berlimpah namun tidak melarang penduduknya untuk merokok di luar ruangan secara serampangan adalah bentuk kekejaman yang secara diam dilakukan negara terhadap penduduknya yang tidak merokok. Pemberian ruangan khusus merokok di bandara internasional Soekarno-Hatta dan beberapa fasilitas publik lainnya patut digalakkan. Dengan demikian lokalisasi ruang bagi perokok dapat menjadi jalan tengah untuk sementara waktu.

Udara, laiknya air, merupakan properti yang dimiliki bersama dan harus dikelola secara memadai untuk kepentingan bersama. Argumen fundamental mengenai kedua sumber daya tersebut berpangkal dari asumsi dasar mengenai kehidupan manusia dan kepemilikan atas segala sesuatu di muka bumi. Sebagian orang percaya bahwa hak kepemilikan seseorang atas sumber daya paling tepat jika ditentukan oleh siapa pun yang pertama kali mengelola dan mengolahnya. Sedangkan sebagian orang yang lain percaya bahwa segala sumber daya alam sedari awal didedikasikan untuk kepentingan bersama kemanusiaan. Yang terakhir ini lebih meyakinkan ketimbang yang sebelumnya karena beberapa hal.

Pertama, asal-muasal setiap orang berbeda secara arbitrer antara satu dengan yang lain dan perbedaan tersebut sedikit-banyak akan menimbulkan ketimpangan-ketimpangan yang sejatinya dapat diatasi. Semisal, orang yang terlahir di tengah keluarga yang salah satu anggotanya menjadi perokok, di kemudian hari akan menerima resiko menjadi perokok (aktif maupun pasif) lebih besar ketimbang mereka yang terlahir di dalam keluarga yang anggotanya sama sekali tidak merokok. Hal tersebut senada dengan hasil riset deCODE yang sudah diungkapkan sebelumnya. Perbedaan kualitas udara di dalam rumah tersebut disebabkan oleh sesuatu yang berlangsung secara acak berupa proses kelahiran yang mana setiap orang tidak dapat memilihnya.

Di sinilah peran regulasi pemerintah dibutuhkan apabila memang memiliki political will dalam menjaga kualitas hidup dan kesehatan warga negara. Kita tidak bisa menyalahkan ketimpangan yang diakibatkan oleh mortalitas namun kita bisa tetap menjamin kesetaraan untuk mengakses udara yang bersih apabila pemerintah berkenan untuk mengeluarkan regulasi yang bersifat futuristik, yaitu demi menjaga kualitas hidup warganya di kemudian hari dari ancaman terbunuhnya satu miliar orang dalam abad ini. Apabila ketimpangan dalam kehidupan bersama dibiarkan maka ia akan menjadi ancaman bagi stabilitas sosial, politik, serta kebudayaan. Sayangnya, pengetahuan publik mengenai ancaman polutan rokok terhadap kemanusiaan tidak sebesar ancaman polusi udara yang bersumber dari kendaraan bermotor; dan tidak cukup besar untuk menggerus pemahaman klise bahwa tindakan merokok adalah pilihan atau bahkan budaya. Saya percaya bahwa setiap perokok berkewarganegaraan Indonesia apabila mendapat kesempatan bertandang ke negara-negara maju, maka akan berpikir dua kali untuk merokok meski mengalami musim dingin sekalipun. Hal tersebut dikarenakan keinsafan atas regulasi yang berlaku di negeri asing itu. Sekurangnya, WNI tersebut akan bertanya kepada orang lain mengenai izin merokok di ruang publik terkecuali ia sudah melihat bahwa di tempat tertentu terdapat warga negara setempat yang sedang merokok atau terdapat pengumuman mengenai area bebas atau tidak bebas rokok. Dengan kata lain, untuk konteks Indonesia persoalannya memang bukan pada wilayah kepatuhan warga negara, namun mengenai konsistensi dalam menerapkan regulasi serta konsekuensi atau hukumannya.

Kedua, penentuan status kepemilikan yang berdasar pada orang pertama yang mengelola dan mengolah sumber daya adalah lemah secara historis karena kita tidak bisa melakukan verifikasi historis secara tepat dan memadai atas orang tersebut. Kita tahu bahwa peradaban manusia termasuk pengelolaan serta pengolahan atas sumber daya sudah berlangsung sejak sebelum zaman pra-sejarah; sedangkan kita sejauh ini tidak mungkin untuk melakukan verifikasi secara positivistik[24] siapa orang pertama yang mengelola dan mengolah sumber daya tertentu. Kalaupun manusia melalui bantuan teknologi, di kemudian hari, bisa merekonstruksi jaman pra-sejarah dan menentukan orang pertama secara jitu, maka, kita pun juga tidak mungkin mengubah konstelasi kepemilikan atas sumber daya yang berlaku pada saat ini, laiknya kita tidak bisa memaksakan situasi dan kondisi nurtural (apalagi alamiah) setiap orang secara sama dimulai dari titik nol.

Apabila kita memang dapat memverifikasi dan merunut orang pertama, maka tidak ada seorang pun yang dapat menjamin bahwa perjalanan sejarah kepemilikan atas sumber daya (termasuk transfer kepemilikan) telah berlangsung secara adil. Kolonialisme misalnya, merupakan satu fakta historis bahwa transfer kepemilikan atas sumber daya telah berlangsung secara tidak fair. Jhr. Dr. Sandberg pernah mengatakan, “Indië verloren, rampspoed geboren“. Soekarno menerjemahkan pernyataan tersebut menjadi, “Tak terhinggalah bencana yang menimpa Eropa bila Asia bisa menurunkan beban imperialisme asing daripada pundaknya”[25]. Sebagian orang, melalui basis penilaian Sandberg, dapat melegitimasi bahwa kolonialisme dan imperialisme dapat diterima selama diletakkan dalam bingkai hukum rimba “siapa yang kuat dia yang berkuasa”; dan dengan demikian maka segala transfer sumber daya yang berlangsung di dalamnya dengan sendirinya menjadi adil. Akan tetapi saya menolak hal tersebut karena kekuasaan tidak selalu hanya dibangun melulu dengan kekuatan, namun melibatkan pengetahuan, informasi, kecerdikan dan kecerdasan. Sejarah menunjukkan bahwa beberapa perang telah menunjukkan bahwa kekuatan pasukan yang besar misalnya, tidak selalu menjadi penentu kemenangan. Dengan kata lain, mendasarkan penerimaan terhadap kolonialisme dan imperialisme hanya pada hukum rimba sama saja dengan melarikan persoalan.

Argumen mengenai orang pertama tidak akan memadai apabila diterapkan pada udara. Siapakah yang dapat menerima bahwa seseorang dapat mengklaim bahwa udara di wilayah tertentu adalah properti pribadi miliknya (terkecuali pemerintahan suatu negara) layaknya tanah? Baik tanah maupun udara sama-sama sumber daya yang sejatinya dikelola secara bersama sedari awal. Perbedaan perlakuan manusia terhadap kedua sumber daya tersebut menunjukkan ketimpangan argumen mengenai orang pertama dalam membingkai sejarah kepemilikan di muka bumi. Tepat di sini keunggulan argumen bahwa segala sumber daya sedari awal didedikasikan guna kemanusiaan.

Rokok dalam Sejarah

Begitu pula halnya dengan sejarah panjang perjalanan rokok. Sejak tahun 6000 SM, tembakau dipanen di Amerika untuk yang pertama kalinya. Kira-kira tahun 1 SM, suku Indian di Amerika mulai memanfaatkan tembakau untuk merokok. Baru pada tahun 1492, Cuba Columbus membawa tembakau ke Eropa. Kisaran tahun 1500 tembakau menyebar ke Afrika via Mesir dan ke Timur Tengah melalui orang-orang Turki. Pada tahun 1558 tembakau mulai dicoba ditanam di Eropa namun gagal. Di saat yang hampir bersamaan, yaitu tepatnya tahun 1560, tembakau masuk ke Afrika melalui orang-orang Afrika keturunan Portugis. Di sebelah Timur, tepatnya antara tahun 1530-1600, tembakau Cina diperkenalkan melalui Jepang dan Filipina. Baru pada tahun 1769, James Cook membawa tembakau ke Australia[26].

Globalisasi tembakau sampai membuat diplomat ulung yang menguasai hingga sembilan bahasa; sekaligus Duta Besar Indonesia yang pertama untuk Inggris Raya; memanfaatkannya untuk berdiplomasi. Alkisah dalam sebuah perjamuan ia berdialog dengan diplomat lainnya ketika sedang menghisap tembakau dari sebuah wilayah Nusantara. Diplomat bule bertanya, “Apakah gerangan rokok yang sedang Tuan hisap itu?” tanyanya. “Inilah Yang Mulia”, tutur lelaki itu, “yang menjadi alasan mengapa Barat menjajah dunia”[27]. Diplomat Indonesia tersebut adalah Haji Agus Salim. Dalam sekejap saya langsung tergelitik untuk berangan seandainya di masa kini Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla berani untuk mengatakan, “Industri rokok asing harus dinasionalisasikan tiada terkecuali angkat kaki dari negeri ini karena ia merupakan bagian dari neokolonialisme!” Pada dekade 50an, Pemerintah Cina berhasil mengusir perusahaan rokok asing dari negerinya dan memonopoli industri rokok[28]. Hal tersebut menunjukkan bahwa nasionalisasi perusahaan rokok bukan sesuatu yang “haram”, tidak pernah, serta tidak dapat dilakukan negara lain.

Fakta sejarah hadirnya kolonialisme merupakan bukti penguat bahwa gagasan kepemilikan yang berdasar atas orang pertama telah batal dengan sendirinya karena transfer atas properti tidak pernah berjalan secara fair dalam masa kolonial. Hal tersebut juga diakui oleh kaum libertarian bahwa proses transfer yang berlangsung melalui ekstraksi atau pemaksaan tidak dapat diterima secara moral. Pernyataan tegas Haji Agus Salim mengenai rokok mencerminkan semangat perlawanan terhadap kolonialisme sekaligus menegaskan bahwa rokok sejatinya merupakan ancaman terhadap kemanusiaan: baik secara langsung melalui sektor kesehatan, maupun tidak langsung yaitu melalui hasrat besar Barat untuk mengeksploitasi sumber daya alam di Timur. Saya percaya bahwa Haji Agus Salim tidak sedang mengampanyekan bahwa tindakan merokok bersifat makruh dalam ajaran Islam, namun lebih kepada keinginan untuk menunjukkan kepada diplomat lainnya bahwa Indonesia memiliki kualitas tembakau yang sangat bagus dan ia merasa lebih berhak untuk mengelolanya ketimbang Barat yang berhasrat mengeksploitasinya. Namun pada era sekarang ini, upaya untuk menikmati tembakau tidak harus selalu dengan menghisapnya.

Pendapat tersebut juga tidak sedang menyiratkan bahwa pribumi dapat disamakan dengan orang pertama yang mengelola dan mengolah kemudian dapat memilikinya secara berlebihan. Gagasan mengenai pribumi berdiri di wilayah yang berbeda dengan gagasan mengenai orang pertama sehingga membandingkan keduanya sama sekali tidak memadai. Pribumi adalah salah satu konsep dalam bingkai nasionalisme dan lebih sering mengacu kepada bentuk resistensi masyarakat lokal terhadap eksistensi pihak asing, sedangkan orang pertama ialah gagasan mengenai kepemilikan atas properti (salah satunya sumber daya alam yang terdapat di bumi) dalam ranah global. Haji Agus Salim sebagai pribumi merasa ‘berhak’ namun ‘tidak lebih berhak’ ketimbang Barat untuk mengelola dan mengolah potensi tembakau yang terdapat di Nusantara. Perasaan ‘berhak’ tersebut dapat meningkat menjadi ‘lebih berhak’ ketika kolonialisme hadir. Dengan kata lain, apabila kolonialisme tidak eksis di Nusantara, maka bukan tidak mungkin akan terjadi perdagangan tembakau yang fair antara pihak Nusantara[29] dengan Barat.

Rokok adalah properti yang tidak bebas nilai terutama mengenai ancamannya terhadap eksistensi kemanusiaan dalam abad ke-21. Ancaman tersebut berkait dengan proses industrialisasi yang membungkus rokok dan kemudian terbagi menjadi beberapa hal. Pertama, apabila rokok menjadi komoditas industri maka berbagai kepentingan ekonomi akan menjadi prioritas dan tak tertutup kemungkinan untuk menggunakan segala cara dalam menghasilkan keuntungan terbesar bagi pemilik modal. Kedua, industri rokok selama ini selalu berupaya untuk mengukuhkan asumsi bahwa tindakan merokok adalah pilihan yang bersifat bebas bagi setiap orang. Inilah argumen terakhir yang masih relatif imun terhadap kritik dari empat argumen historis industri rokok yang dibangun sejak abad ke-17. Keempat argumen tersebut adalah (1c) perusahaan rokok mengklaim bahwa tidak ada bukti konklusif bahwa merokok dapat menyebabkan kangker atau penyakit hati; (2c) perusahaan rokok mengklaim bahwa merokok tidak menyebabkan kecanduan dan (3c) tindakan merokok adalah bentuk manifestasi daripada tindakan bebas; (4c) perusahaan rokok mengklaim bahwa mereka telah berbuat sesuatu untuk menyikapi hasil penelitian ilmiah salah satunya dengan cara melakukan riset internal dan membiayai riset yang dikerjakan oleh pihak luar[30]. Argumen (1c) dan (2c) sudah terpatahkan sejak dekade 50an dengan ditemukannya fakta bahwa tindakan merokok dapat menimbulkan kangker dan kecanduan. Jauh hari sebelumnya, sudah terdapat penelitian sejenis namun tidak cukup kuat untuk menggoyahkan industri dan bisnis rokok. Bahkan jauh abad sebelumnya, filosof Cina bernama Fang Yizhi pada tahun 1600an sudah mengingatkan kita bahwa tindakan merokok dalam waktu menahun dapat “menghanguskan paru-paru”[31].

Adalah Samuel Pepys yang menjadi saksi bagi eksperimen yang dilakukan oleh Royal Society terhadap kucing yang diberi minuman berupa air sulingan tembakau; dan seketika kucing tersebut mati. Eksperimen tersebut merupakan catatan medis pertama mengenai sakit yang diakibatkan oleh tembakau yang berlangsung pada tahun 1665. Kita tahu bahwa pada masa itu revolusi industri sedang menyingsing sehingga sangat sulit untuk menahan gelombang industrialisasi dan perdagangan rokok. Lebih dari satu abad kemudian, tepatnya pada tahun 1791, fisikawan dari London bernama John Hill melaporkan bahwa penggunaan bubuk tembakau yang disedot melalui hidung dapat mengakibatkan kangker hidung[32]. Akan tetapi dua fakta historis tersebut tidak cukup besar untuk mengurung niat dan perbuatan perusahaan rokok untuk terus melakukan manipulasi hingga saat ini.

Ketika argumen (1c) dan (2c) terpatahkan, maka (3c) dan (4c) menjadi benteng bagi eksistensi industri rokok di ranah global. Argumen (3c) dan (4c) tidak mudah untuk dipatahkan karena (4c) juga berkaitan dengan isu CSR yang kini sedang gencar dimassifkan oleh banyak korporasi transnasional maupun multinasional, sedangkan (3c) berjalin erat dengan isu kebebasan yang merupakan salah satu hak dasar bagi setiap orang. Persoalannya tidak sesederhana antara mendukung atau melarang tindakan merokok namun juga berkait dengan persoalan tradisi kultural tertentu yang sudah lama mengakar di masyarakat serta kepungan kekuatan modal dan periklanan. Hasil evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan menunjukkan bahwa iklan rokok di Indonesia sedikitnya berjumlah 14.249 pada tahun 2006 yang tersebar di seluruh media elektronik, media luar ruang, dan media cetak[33].

Meskipun setiap iklan rokok sudah dilengkapi dengan pesan bahwa merokok dapat menyebabkan serangan jantung, kangker, dan impotensi, namun hal tersebut tidak membuat masyarakat berpikir berulang kali untuk merokok. Barangkali penyebabnya adalah kuantitas dan kualitas periklanan tersebut yang bermasalah. Apabila pada tahun 2006 terdapat sekurangnya 14.249 iklan rokok, maka setiap orang di Indonesia yang mengakses media (elektronik, luar ruang, dan cetak) akan disuguhi rata-rata 39 kali iklan rokok setiap harinya. Kuantitas iklan rokok yang berlebih tersebut dapat membuat pikiran orang menjadi imun terhadap fakta objektif mengenai efek dari merokok terhadap kesehatan maupun kemanusiaan. Hal tersebut tentu berbanding terbalik dengan kondisi di era tahun 50an di mana untuk pertama kalinya dilansir bahwa merokok dapat menyebabkan kangker. Publikasi pada masa tersebut tentu tidak akan semassif kampanye merokok yang digalang oleh industri rokok pada masa sekarang, meskipun keduanya berada di dua tempat dan waktu yang berbeda. Kualitasnya pun dapat dipertanyakan yaitu, apakah memadai apabila pesan kesehatan hanya mendapat proporsi yang terlalu sedikit ketimbang citra, gaya hidup, dan rasa yang dibangun sebagai “efek positif” dari menghisap rokok merk tertentu. Di sinilah sulitnya mengelola dan mengolah periklanan rokok.

Massifnya kampanye untuk merokok di media massa tidak terlepas dari peran industri yang tidak sepenuhnya jujur dalam memutar roda bisnis. Sejarah menunjukkan, sekurangnya dua perusahaan rokok terbesar di Inggris dan Amerika Serikat yaitu Brown and Williamson Tobacco Corporation (B&W) dengan induknya BAT Industries (sebelumnya bernama British American Tobacco), telah melakukan kebohongan publik sekurangnya selama tiga puluh tahun sejak tahun 1968. Penipuan berawal dari kecemasan masyarakat terhadap kekhawatiran kangker pada dekade 50an dan kemudian disusul dengan hasil penelitian Surgeon General pada tahun 1964 yang melegitimasi penelitian sebelumnya[34]. Oleh karenanya, sejak tahun 1968, B&W dan BAT Industries membuat riset tandingan yang dilakukan oleh pihak internal dan eksternal perusahaan guna menghapus kekhawatiran masyarakat[35].

Riset palsu tersebut sukses mendorong pertumbuhan konsumsi rokok di seluruh dunia dalam rentang dekade 60an hingga 90an. Indikator kesuksesan tersebut terlihat dari meningkatnya konsumsi batang rokok hingga dua setengah kali lipat dalam rentang dekade 60an hingga 90an. Pertumbuhan konsumsi rokok tersebut dapat dilihat dalam tabel di bawah ini[36].

Dekade

Konsumsi Batang Rokok Per Hari

(dalam hitungan Miliar)

50an

1.686

60an

2.150

70an

3.112

80an

4.388

90an

5.419

Tahun 2000

5.500

Sumber: Diolah dari WHO, The Tobacco Atlas.

Apabila tiap menit jumlah penduduk dunia bertambah 24 orang[37], maka kalkulasi kasar yang dapat dihadirkan di sini ialah 24 bayi yang lahir setiap menitnya mewariskan selera merokok jika dan hanya jika sekurangnya ayah atau ibu dari masing-masing bayi merokok. Dengan kata lain, dalam kalkulasi tersebut, angka maksimal penambahan jumlah perokok di seluruh dunia dalam hitungan menit ialah 24 bayi yang terjadi melalui proses pewarisan gen dari orangtua. Bagaimana dengan Indonesia? Dalam setiap menit, penduduk Indonesia bertambah empat orang[38]. Apabila ayah atau ibu dari empat bayi yang dilahirkan setiap menitnya di Indonesia merokok, maka, Indonesia memiliki kemampuan maksimal memproduksi empat perokok dalam setiap menitnya.

Gerilya Industri Rokok

Data lain yang dipublikasi WHO menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam jenjang konsumsi rokok yang sama dengan Amerika Serikat, Rusia, Cina, United Kingdom (UK), dan Jerman yaitu pada rentang angka 1.500-2.499 batang per orang setiap tahunnya[39]. Besarnya tingkat konsumsi rokok di negara maju tidak lepas dari lobi tingkat tinggi industri rokok dengan pemerintah masing-masing negara maju. Raksasa perusahaan rokok seperti Philip Morris sukses melobi Helmut Kohl[40] sebagai Kanselir Jerman dari koalisi partai konservatif seperti CDU/CSU[41] dalam dekade 70an dan sebagian anggota Bundestag[42].

Tidak hanya Pemerintahan Jerman, Pemerintah UK juga mendapat perhatian khusus dari Philip Morris. Philip Morris selalu membangun komunikasi intensif dengan Perdana Menteri Margaret Thatcher, bahkan setelah ia turun dari masa jabatannya direkrut sebagai konsultan selama tiga tahun, dengan bayaran per tahun mencapai $250,000 kepada dirinya dan $250,000 lainnya untuk Margaret Thatcher Foundation[43]. Menurut laporan The Sunday Times, Philip Morris percaya bahwa Thatcher masih tetap berpengaruh di Eropa untuk mencegah munculnya resistensi minoritas di masing-masing negara anggota Uni Eropa[44]. Tidak hanya Thatcher, Philip Morris juga mendekati Kenneth Clarke yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Negara untuk Bidang Pendidikan dan Sain. Uniknya, Philip Morris mengetahui bahwa Kenneth Clarke hobi menonton Formula One Grand Prix dan kemudian mengajaknya menonton bersama sembari melakukan lobi agar Pemerintah UK tetap konsisten melawan pelarangan periklanan serta sponsorship perusahaan rokok di Uni Eropa. Setelah itu, koneksi Philip Morris dengan Clarke semakin intens hingga yang terakhir ini dipekerjakan sebagai Deputy Chairman dengan bayaran £100,000 per tahun sejak 1998 sembari masih duduk di kursi birokrasi UK[45].

Kesimpulan

Pengalaman Jerman dan UK di atas menunjukkan bahwa industri rokok sangat gencar dan mahir dalam melakukan lobi bisnis hingga sukses memengaruhi sekurangnya dua nama berpengaruh di Eropa dalam paruh akhir abad yang lalu. Kesesuaian kepentingan antara politisi, birokrat, dan industri rokok telah terbukti meminggirkan ‘kebaikan bersama’ yang merupakan nilai sekaligus tujuan dalam tata kehidupan bersama kemanusiaan. Asumsi bahwa tindakan merokok merupakan sebentuk budaya dan salah satu manifestasi dari kebebasan sudah tidak relevan pada masa sekarang. Perokok tidak dapat secara egois mengklaim bahwa dirinya yang paling berhak untuk mengontaminasi udara karena yang terakhir ini merupakan properti bersama yang harus dikelola secara kolektif. Meski demikian, sejarah panjang perjalanan rokok tidak selamanya menciderai manusia. Industrialisasi adalah proses yang paling bertanggungjawab dalam menyulap status aksiologis rokok dan tindakan merokok menjadi ancaman bagi kemanusiaan.

Sebagai pemungkas tulisan ini, maka perlu ditegaskan bahwa rokok dan tindakan merokok tidak bersifat netral terhadap nilai dan juga tidak bersifat bebas terhadap nilai, namun keduanya mengandung nilai yang mengancam eksistensi kemanusiaan, terlebih ketika sudah menjadi komoditas bagi industri. Pertanyaan bagi industri rokok adalah kebebasan yang bagaimana lagi yang masih dapat dipertahankan, sekaligus berkait dengan tindakan merokok? Citra bebas yang dibangun industri rokok bersifat semu atau negatif seperti yang telah ditunjukkan dalam bagian sebelumnya. Kebebasan negatif tersebut justru mengancam eksistensi kemanusian dalam abad ke-21. Sedangkan pertanyaan retoris lainnya yang dapat diajukan adalah: bagaimana bisa industri rokok mengklaim bahwa merk tertentu dengan kadar nikotin dan tar yang rendah tidak akan adiktif dan membahayakan seseorang, sedangkan di sisi lain kebiasaan merokok dapat terwariskan melalui gen? Agaknya industri rokok sedang menyembunyikan fakta bahwa pewarisan kebiasaan merokok melalui gen jauh lebih berbahaya ketimbang konstruk periklanan bahwa kadar nikotin dan tar yang rendah tidak akan adiktif. Sekelumit fakta dan data di atas lebih dari cukup untuk mengatakan bahwa rokok, tindakan merokok, dan industrinya pada masa sekarang ini dan di masa yang akan datang, tidak akan bebas dari nilai yang mengancam eksistensi kemanusiaan di muka bumi.

Catatan akhir:


[1] Ia baru saja menyelesaikan studi di Fakultas Filsafat UGM. Ketika kuliah pernah terlibat di beberapa organisasi, salah satunya di BPPM UGM Balairung dengan posisi terakhir sebagai Wakil Kepala Divisi Riset periode 2005-2006. Pada musim panas tahun 2007 pernah menjadi participant lecturer di sebuah konferensi internasional yang diselenggarakan di Technische Universität (TU) Ilmenau, Thüringen, Jerman. Pada Dies Natalis UGM ke-58 diganjar Rektor UGM menjadi mahasiswa berprestasi bidang publikasi. Beberapa aksidensi membuat tulisannya dimuat di kolom opini The Jakarta Post dan Jawa Pos. Saat ini ia sedang berusaha agar di kemudian hari tidak menjadi salah seorang dari satu miliar orang yang diprediksikan akan meninggal karena rokok. Tulisan ini adalah versi awal dari yang akan dimuat di Jurnal Balairung edisi 42.

[2] Periklanan yang saya maksud di sini ialah slogan seperti bikin hidup lebih hidup.

[3] Bdk. Usep Hasan Sadikin, Regulasi Pornografi: Belajar dari Kasus Pengaturan Rokok, 22 Mei 2006, http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1053; last access 15 april 2008. Dalam tulisan tersebut, Usep percaya bahwa pornografi sama dengan tindakan merokok yaitu keduanya bersifat netral terhadap nilai.

[4] Perlu ditegaskan di sini bahwa makruh berbeda dengan netral terhadap nilai. Yang pertama adalah hukum dalam Islam yang menegaskan bahwa seseorang akan berpahala apabila tidak melakukan tindakan tertentu, semisal merokok; dan di sisi lain tidak akan mendapat dosa apabila tetap memilih untuk melakukannya. Sedangkan yang kedua ialah kepercayaan tertentu yang menekankan bahwa suatu hal/tindakan tidak memiliki pretensi nilai apapun. Sebagian orang meragukan bahwa kategorisasi nilai yang terakhir ini eksis, namun perdebatan seputar hal tersebut berada di luar jangkauan tulisan ini. Terima kasih untuk Indi Aunullah yang telah mengingatkan distingsi penting ini.

[5] Simon Blackburn, The Oxford Dictionary of Philosophy (Oxford: Oxford University Press, 1994), hal. 146.

[6] Simon Blackburn, loc.cit.

[7] KOMPAS, “Abad 21, Satu Miliar Meninggal Akibat Rokok”, 8 Februari 2008, diperoleh melalui http://www.kompas.com/read.php?cnt=.xml.2008.02.08.11463698&channel=1&mn=20&idx=97; last access 15 april 2008.

[8] Dalam B. Hari Juliawan, “Keretaku Tak Berhenti Lama”, BASIS, No. 5-6, tahun ke-53, Mei-Juni 2004, hal. 10.

[9] Perlu ditekankan di sini bahwa kita kerapkali melupakan fakta sejarah bahwa korban kekejaman Zionisme tidak kalah bermakna ketimbang Holocaust.

[10] Fakta mengenai Inggris ini diperoleh dari film dokumenter yang dibuat oleh Michael Moore berjudul Sicko. Film tersebut mengisahkan betapa buruk dan mahalnya kualitas pelayanan kesehatan di Amerika Serikat (AS). Moore membandingkan AS dengan beberapa negara di antaranya Inggris, Prancis, Kanada, bahkan Kuba yang menjadi seteru Amerika Serikat. Uniknya, para relawan 9/11 yang banyak mengidap gangguan pernapasan justru mendapat obat yang sama dan jauh lebih murah di Kuba ketimbang mereka membelinya di Amerika Serikat.

[11] The Economist, “Smoking: How to Safe a Billion Lives”, 7 Februari 2008, diperoleh melalui http://www.economist.com/world/international/displaystory.cfm?story_id=10653774&CFID=2308196&CFTOKEN=54756418; last access 15 april 2008.

[12] The Economist, ibid.

[13] Mardiyah Chamim, “Jalan Panjang Menuju Regulasi Tembakau”, Koran Tempo, 9 Maret 2007; diperoleh melalui http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/03/09/brk,20070309-95111,id.html; last access 15 April 2008.

[14] Cornelius Tjahjaprijadi dan Walujo Djoko Indarto, “Analisis Pola Konsumsi Rokok Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Kretek Tangan, dan Sigaret Putih Mesin”, Kajian Ekonomi dan Keuangan, Vol. 7, No. 4, Desember 2003, hal. 124 dan 123. Keempat penandaan ditambahkan.

[15] Cornelius Tjahjaprijadi dan Walujo Djoko Indarto, ibid, hal. 124.

[16] Tri Wibowo, “Potret Industri Rokok di Indonesia”, Kajian Ekonomi dan Keuangan, Vol. 7, No. 2, Juni 2003, hal. 105.

[17] Uraian lebih lanjut lihat The Economist, “Smoking Out the Smoking Gene”, 3 April 2008, diperoleh melalui http://www.economist.com/science/displaystory.cfm?story_id=10952815; last access 18 April 2008.

[18] Penekanan sengaja ditambahkan dengan maksud: salah satu tindakan tersebut tidak bisa digunakan secara terpisah.

[19] World Health Organization (WHO), Cigarette Consumption, http://www.who.int/tobacco/en/atlas8.pdf; last access 15 April 2008.

[20] Cornelius Tjahjaprijadi dan Walujo Djoko Indarto, op.cit., hal. 123.

[21] Saya tidak membedakan secara tegas antara ‘budaya’ dengan ‘kebudayaan’ karena dalam konteks ini saya mengacu keduanya pada apa yang disebut sebagai ‘culture‘.

[22] Penekanan sengaja diberikan dengan maksud untuk membedakan dengan pemahaman khalayak umum mengenai ‘apriori’ yang kerapkali dimaknai sebagai menilai sesuatu secara instan tanpa melakukan cek dan ricek, sedangkan ‘a priori‘ menunjuk pada mode berpikir atau memeroleh pengetahuan yang bersumber dari rasio atau akal tanpa harus selalu memberikan pembuktian yang bersifat positivistik.

[23] The Economist, “The War on Smoking: Ash and Ruin”, 27 March 2008, diperoleh melalui http://www.economist.com/world/britain/displaystory.cfm?story_id=10926413&CFID=2308196&CFTOKEN=54756418; last access 15 April 2008.

[24] Yang dimaksud dengan verifikasi secara positivistik di sini ialah membuktikan bahwa orang pertama yang mengelola dan mengolah sumber daya tertentu adalah A, dan setiap orang (sekurangnya sejarawan, antropolog maupun ilmuwan terkait) di masa kini dapat membuktikan hal tersebut dengan pencerapan yang sama.

[25] Lihat Soekarno, Di Bawah Bendera Revolusi (Jakarta: Yayasan Bung Karno, Jilid Pertama, Cetakan Kelima, 2005), hal. 49.

[26] WHO, The History of Tobacco, http://www.who.int/tobacco/en/atlas2.pdf; last access 15 april 2008.

[27] Pramoedya Ananta Toer and Mark Hanusz, Kretek, The Culture and Heritage of Indonesia’s Clove Cigarette; diperoleh melalui Hasan Aoni Aziz US, “Candu van Kudus”, Suara Merdeka, 1 September 2004, diperoleh melalui http://www.suaramerdeka.com/harian/0409/01/mur06.htm; last access 15 April 2008.

[28] WHO, loc.cit.

[29] Istilah Nusantara sengaja dipakai untuk menunjuk pada pihak-pihak yang terlibat dalam usaha tembakau di Indonesia sejak sebelum Portugis dan Spanyol masuk hingga sebelum kemerdekaan.

[30] Stanlon A. Glantz, John Slade, Lisa A. Bero, Peter Hanauer, Deborah E. Barnes, The Cigarette Papers (Berkeley: University of California Press, 1998), diperoleh melalui http://content.cdlib.org/xtf/view?docId=ft8489p25j&brand=eschol; last access 15 April 2008.

[31] WHO, loc.cit.

[32] Stanton A. Glantz, dkk., ibid.

[33] KOMPAS, “Lindungi Anak dari Bahaya Tembakau”, http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0707/30/humaniora/3724695.htm; last access 15 April 2008.

[34] Pada tahun 1939 Amerika Serikat mengumumkan bahwa terdapat hubungan antara rokok dengan kangker. Lihat NN, “The History of Tobacco”, dalam http://www.who.int/tobacco/en/atlas2.pdf; last access 15 April 2008.

[35] Stanton A. Glantz, dkk., ibid.

[36] WHO, The Tobacco Atlas, diperoleh melalui http://www.who.int/tobacco/statistics/tobacco_atlas/en/print.html; last access 15 April 2008.

[37] Burhanudin Sundu, “Bioenergi dan Krisis Pangan”, KOMPAS, 31 Januari 2008.

[38] Burhanudin Sundu, ibid.

[39] WHO, Cigarette Consumption, http://www.who.int/tobacco/en/atlas8.pdf; last access 15 April 2008.

[40] Helmut Kohl adalah Kanselir Jerman dari tahun 1982 hingga tahun 1998.

[41] Singkatan dari Christian Democratic Union/Christian Social Union. Keduanya merupakan partai konservatif di Jerman. Sejak tahun 2005, Jerman dipimpin oleh Angela Merkel yang juga politisi dari koalisi partai CDU/CSU, setelah sebelumnya dipimpin oleh Gerhard Schröeder, politisi dari Sozialdemokratische Partei Deutschlands (SPD) yang berkuasa sejak tahun 1998 hingga 2005.

[42] Asaf Bitton, Mark David Neuman, Stanton A. Glantz, Tobacco Industry Attempts to Subvert European Union Tobacco Advertising Legislation, Center for Tobacco Control Research and Education, University of California, San Fransisco, April 2002, hal. 22-4. Bundestag adalah semacam lembaga perwakilan rakyat di Jerman.

[43] Asaf Bitton, Mark David Neuman, Stanton A. Glantz, op.cit., hal. 24.

[44] Rufford N, Leppard D, Burrell I, “Thatcher gets $1m job with top US tobacco Firm”, The Sunday Times, July 19, 1992; diperoleh melalui Asaf Bitton, Mark David Neuman, Stanton A. Glantz, ibid, hal. 25. Selain itu, patut disampaikan di sini bahwa apabila minoritas di sebuah negara anggota Uni Eropa menolak usulan pemberlakuan kebijakan tertentu bagi seluruh negara anggota, maka, Uni Eropa tidak dapat memberlakukannya secara semena-mena.

[45] Asaf Bitton, Mark David Neuman, Stanton A. Glantz, op.cit., hal. 25.

Permalink 4 Comments

Kado untuk Parlemen

September 2, 2008 at 11:20 pm (Uncategorized)

Qusthan Abqary

Pada 29 Agustus 2008 yang lalu, parlemen merayakan hari jadi yang ke-63. Koran Tempo memuat reklame yang dipasang oleh parlemen pada halaman A8. Sekilas tidak ada yang bermasalah dengan reklame tersebut. Namun, terdapat slogan “Parlemen Tidak Menjamin Demokrasi, Tetapi Tidak Akan Ada Demokrasi Tanpa Parlemen” yang menarik untuk dicermati.

Slogan
Demokrasi yang bagaimana yang tidak dijamin oleh parlemen? Demokrasi Terpimpin? “Demokrasi Pancasila”? Demokrasi Liberal? Demokrasi Deliberatif? Atau jangan-jangan parlemen sedang mengukuhkan sesuatu yang pada prinsipnya tidak perlu dilakukan, seperti misalnya menunjukkan arogansi kekuasaan parlemen yang begitu besar pada era reformasi.

Kekuasaan parlemen yang begitu besar seharusnya memberikan jaminan bagi keberadaan demokrasi dan kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan kesejahteraan sebagian besar warga negara. Parlemen dalam praktiknya memiliki kekuasaan berupa (1) memegang kendali pembentukan undang-undang. Namun, dari 284 RUU yang ditetapkan melalui Program Legislasi Nasional hanya 120 yang berhasil dirampungkan. Hal tersebut tentu belum melibatkan penilaian mengenai kualitas dan tingkat keberpihakannya terhadap mayoritas warga negara.

(2) Memberikan persetujuan perang, perdamaian, dan perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan beban keuangan dengan negara lain. Namun, kenyataannya Sipadan dan Ligitas lepas ke negara tetangga dan selalu muncul pemberitaan mengenai berkurangnya batas Indonesia dengan negara lain. Belum lagi gejolak yang mengemuka di daerah lain seperti Papua.

(3) Menetapkan Perpu menjadi UU, pengangkatan hakim agung, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial. (4) Memberikan pertimbangan mengenai pengangkatan duta besar, menerima penempatan duta negara lain, dan pemberian amnesti dan abolisi. (5) Berwenang untuk mengisi beberapa jabatan strategis kenegaraan seperti memilih anggota BPK dan menentukan tiga dari sembilan orang hakim MK. (6) Menentukan proses pengisian lembaga lainnya, seperti Komnas HAM dan KPU. (7) Memberikan pertimbangan bagi pengisian jabatan Panglima TNI dan Kapolri.

Eksistensi
Apakah eksistensi demokrasi memang selalu dan tidak-bisa-tidak mengandaikan parlemen? Beberapa bentuk demokrasi – semisal Demokrasi Terpimpin ala Soekarno dan “Demokrasi Pancasila” ala Soeharto – memberikan jawaban yang unik. Demokrasi Terpimpin ala Soekarno memberikan pelajaran bahwa masih ada model demokrasi yang tidak selalu membutuhkan parlemen sebagai kekuatan penyeimbang bagi eksekutif. Pembubaran parlemen oleh presiden pada 5 Maret 1959 merupakan penegasan terhadap hal tersebut. Begitu pula dengan Orde Baru. Diangkatnya sebagian anggota parlemen oleh presiden merupakan penegasan bahwa parlemen diposisikan sebagai abdi bagi eksekutif.

John Rawls, seorang filosof politik Amerika, pernah menyatakan bahwa masih terdapat model pemerintahan yang dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga negaranya dan rejim tersebut dapat berjalan dengan sangat stabil. Ia menunjuk pada model kenegaraan di Iran. Tentunya hal tersebut mengandaikan struktur kebudayaan yang kompleks dan khas yang tidak dapat diabaikan. Dengan kata lain, kita masih harus selalu membuka pelbagai kemungkinan di luar demokrasi selama dan sejauh tidak terjebak pada kepemimpinan internasional demi menjamin kesejahteraan dan persamaan kesempatan warga negara masing-masing.

Sehingga parlemen patut untuk membaca lebih jauh mengenai keluasan model demokrasi. Kepercayaan yang begitu besar terhadap demokrasi harus selalu diiringi dengan pemikiran kritis dan mandiri terhadapnya agar tidak tergelincir pada sikap taklid buta terhadap model demokrasi tertentu. Parlemen harus memosisikan tradisi demokrasi yang lebih mapan di negara lain sebagai partner epistemik yang memadai bagi pengembangan tradisi demokrasi Indonesia yang masih seumur jagung. Perbedaan kebudayaan tentu menjadi pertimbangan yang sangat menentukan dalam melanjutkan proses demokratisasi.

Laporan survei Transparency International Indonesia yang dirilis pada 11 Desember 2004 sempat membuat heboh parlemen karena menggolongkan DPR sebagai lembaga terkorup. Hal tersebut bukan isapan jempol belaka karena dalam perjalanannya kita disuguhi pelbagai pemberitaan korupsi yang melibatkan parlemen. Sesekali pemberitaan korupsi tersebut diselingi dengan isu selingkuh dan plesir. Bila parlemen memberikan keseluruhan hal tersebut sebagai kado bagi masyarakat dalam mengisi kemerdekaan yang sudah berjalan 63 tahun ini, maka, menjadi sesuatu yang wajar apabila masyarakat akan semakin skeptis dengan kinerja dan keberadaan parlemen di ulang tahunnya yang ke-63.

Kedua hal tersebut merupakan preseden yang buruk bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia karena dapat dimanfaatkan oleh para calon diktatur maupun junta militer. Semoga kedatangan bulan puasa kali ini dapat menjadi momentum bagi parlemen untuk selalu tidak menebar janji kosong dalam kampanye Pemilu 2009.

Permalink Leave a Comment