Ketidaksetaraan dalam Sistem Pendidikan
Qusthan Abqary
Diskursus seputar pendidikan seringkali berkutat seputar persoalan anggaran pendidikan; pendidikan yang membebaskan a la Paolo Freire; pendidikan yang berbasis pada multikulturalisme; mode pendidikan yang berdasar pada Pancasila; serta pelbagai variasi klasik lainnya. Tulisan ini berangkat dari pertanyaan sederhana: mengapa humaniora, sains, dan agama diberikan akses terhadap sistem pendidikan, sementara filosofi, astrologi, magi, dan yang lainnya tidak diberikan akses yang sedemikian rupa?
Filosofi
Tidak jarang kita menemukan pendapat yang mengatakan bahwa filosofi terlalu cepat sekaligus terlalu lambat untuk masuk ke Indonesia. Terlalu cepat karena masyarakat dianggap belum siap untuk menerima pelbagai konsekuensi yang dapat dihasilkannya. Serta terlalu lambat karena warga negara lain telah jauh tinggal landas dengan sains, teknologi, serta tradisi filosofi yang cukup kokoh.
Namun, pendapat tersebut justru hanya memperkuat keinginan untuk tidak secepat mungkin membangun tradisi filosofi yang unik dan khas Indonesia. Tidak ada satu negara yang tergabung di dalam G8 misalnya, yang tidak memiliki tradisi filosofi yang kokoh. Konstruksi tradisi filosofi yang mapan sedikit-banyak membantu eksistensi negara-bangsa masing-masing. Dengan kata lain, jika proyek negara-bangsa yang berjudul Indonesia ingin tetap eksis dan bertahan hingga ratusan tahun ke depan, maka sebaiknya secepat mungkin diupayakan usaha pembangunan tradisi filosofi yang unik dan khas tersebut. Hancurnya kepercayaan publik terhadap Pancasila sebagai dasar negara serta filosofi bangsa pada masa Orde Baru hingga kini merupakan sinyalemen buruk yang harus segera diantisipasi secepat mungkin.
Pembangunan tradisi filosofi yang unik dan khas tersebut harus diiringi dengan mengintegrasikan filosofi ke dalam sistem pendidikan. Filosofi atau sekurangnya sejarah filosofi tidak hanya diberikan di bangku kuliah (itu pun dengan asumsi seorang mahasiswa mengambil mata kuliah tertentu yang berkaitan dengan studi) akan tetapi hingga ke bangku sekolah dasar. Tentunya filosofi dan sejarah filosofi yang dimaksud di sini hanya terbatas pada gagasan, ide, atau tokoh Indonesia.
Sangat menyedihkan ketika seorang mahasiswa tingkat awal mencaci-maki Pancasila hanya karena penyelewengan pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi; serta lebih disebabkan ketidaktahuannya mengenai model filosofi Pancasila yang dikembangkan sekurangnya oleh Notonegoro atau Driyarkara. Di satu sisi, sangat disayangkan bahwa keluasan lahan garapan filosofi Pancasila tidak banyak disentuh karena ketidakmampuan untuk membedakan antara Pancasila’s philosophy dengan philosophy of Pancasila. Keduanya dapat menjadi wahana pergulatan wacana yang potensial seputar Pancasila. Di sisi lain, sangat menyedihkan ketika kita baru tertarik untuk menggali Pancasila ketika dan barangkali hanya ketika “Indonesianis” telah menggarapnya.
Optimisme warga negara terhadap proyek negara-bangsa dapat dipupuk melalui filosofi yang diajarkan sejak dari bangku sekolah dasar. Namun, mengapa hingga saat ini filosofi belum juga diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan hingga ke sekolah dasar? Apakah para elit negeri ini khawatir bila warga negara lainnya menjadi semakin kritis hanya dengan mengintegrasikan filosofi ke dalam sistem pendidikan hingga ke sekolah dasar? Atau khawatir bahwa warga negara lainnya akan menjadi atheis dan gila hanya dengan mengenal filosofi sejak bangku sekolah dasar meski dengan materi yang proporsional?
Astrologi
Tidak banyak yang menyadari bahwa astrologi tidak hanya persoalan ramalan jodoh, rejeki, dan kesehatan; serta lebih banyak lagi yang tidak mengetahui bahwa penolakan sebagian besar masyarakat Barat terhadap astrologi, seperti yang disebut oleh Paul Feyerabend, lebih dikarenakan stigma “musyrik” yang diberikan oleh Gereja. Pun demikian dengan Islam. Padahal, banyak orang yang menyadari serta mengakui bahwa pasang-surut air laut disebabkan oleh bulan, dan hal tersebut dilegitimasi oleh fisika. Dengan kata lain, hanya sedikit dari astrologi yang diambil kemudian diterima sebagai salah satu bentuk kebenaran, sementara sebagian besar yang lain ditolak mentah-mentah.
Sejarah perkembangan sains menunjukkan bahwa astrologi memberikan kontribusi yang tidak sedikit terhadap sains itu sendiri dan pada akhirnya memengaruhi peradaban kemanusiaan. Astronomi belum tentu berkembang sedemikian rupa jika astrologi tidak pernah eksis di dalam lanskap pengetahuan manusia. Dengan kata lain, tidak sedikit orang yang memperlakukan astrologi layaknya pepatah habis manis sepah dibuang.
Menihilkan astrologi dari peta pengetahuan manusia tidak kurang dari upaya mengamputasi sejarah perkembangan sains. Dan kita tahu bahwa tidak sedikit harga yang harus dibayar ketika terjadi amnesia terhadap sejarah (sains). Sains akan menjadi semakin fasistik, yaitu menganggap bahwa hanya dirinya yang menjadi lebih unggul daripada bentuk pengetahuan lainnya. Sedikit-banyak hal tersebut mirip dengan penyakit yang bernama saintisme.
Bila astrologi masih eksis di dalam kebudayaan, maka tidak ada alasan yang cukup meyakinkan untuk menolak astrologi masuk ke dalam komoditas isu pendidikan multikultural. Isu multikulturalisme menjadi kering jika hanya mencermati persolan etnisitas yang terberi. Di satu sisi, pengerucutan isu multikulturalisme hanya pada persoalan etnisitas sama saja dengan mengerdilkan keluasan dan kedalaman entitas kebudayaan. Di sisi lain, kecurigaan bahwa pengerucutan isu tersebut hanya untuk semakin melanggengkan fasisme sains dan/atau saintisme patut untuk selalu dipelihara sebagai wujud antisipasi setiap orang.
Magi
Tidak jarang kita menemukan fakta bahwa korban pencurian, atau tindak kejahatan lainnya, menggunakan jasa dukun untuk menelusuri siapa pelaku pencurian atau tindak kejahatan lainnya. Kepolisian barangkali juga ‘dapat’ menggunakan jasa tersebut untuk membantu tugas penyelidikan, penyidikan, serta penangkapan. Apabila visualisasi yang diberikan oleh dukun dapat dikawinkan dengan alat dokumentasi kekinian, maka tidak tertutup kemungkinan hal tersebut dapat dipertimbangkan oleh para ahli hukum untuk masuk ke dalam salah satu barang bukti dan/atau mode pembuktian di pengadilan.
Pasangan calon bupati, walikota, gubernur, anggota dewan, hingga presiden sekali pun memiliki “penasihat spiritual” guna menopang upaya kampanye serta penyelenggaraan pemerintahan ketika telah terpilih. Konon, tidak ada satu kedutaan Amerika Serikat yang tersebar di seluruh negara yang tidak memiliki paranormal atau sebutan lainnya yang sejenis.
Hal tersebut menunjukkan bahwa entitas magi memang menjadi bagian yang inheren dengan realitas sosial, politik, dan kebudayaan. Akan tetapi, mengapa hingga saat ini belum terjadi integrasi yang massif ke dalam sistem pendidikan? Dengan atau tanpa integrasi ke dalam sistem pendidikan, magi serta pelbagai bentuk pengetahuan lainnya akan terus eksis di dalam arus sungai sejarah. Membiarkannya berkembang di luar sistem pendidikan tidak lebih aman ketimbang mengintegrasikannya ke dalam sistem pendidikan yang masih dapat diatur oleh negara.
Ketiadaan kesetaraan akses di antara pelbagai bentuk pengetahuan sepertinya hanya lebih disebabkan ketidakbiasaan, dan pendapat yang berdasar pada ketidakbiasaan bukan bagian dari argumen yang meyakinkan. Apakah negara khawatir bahwa warga negara tidak akan dapat dikontrol karena memiliki kemampuan magi? Afirmasi terhadap pertanyaan yang terakhir ini akan terdengar konyol di telinga saya, layaknya pendapat saya akan terdengar konyol di telinga Anda.
Hasan Tiro dan Phobia
Qusthan Abqary
Beberapa hari ke belakang, sebagian media massa sibuk memberitakan kedatangan Hasan Tiro ke Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Bahkan Koran Tempo edisi Senin, 13 Oktober 2008 mengulasnya secara khusus di dalam rubrik editorial yang diberi judul Hasan Tiro Setelah Perjanjian Damai.
Keistimewaan
Aceh memiliki status yang sama dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yaitu menjadi daerah istimewa. Apabila DIY memiliki status tersebut karena peran sosial dan politik Keraton Ngayogyakartohadiningrat di dalam perjuangan kemerdekaan republik, maka Daerah Istimewa Aceh (DIA; sengaja menggunakan penyebutan a la Orde Baru) tidak memiliki kejelasan mengenai status keistimewaannya pada masa rejim otoritarian Orde Baru.
Barangkali yang dimaksud dengan daerah istimewa pada masa Orde Baru hanya menyangkut statusnya sebagai daerah operasi militer (DOM) dan pembagian hasil sumber daya alam sekitar 5% dari keseluruhan kekayaan alam DIA. Setelah bencana Tsunami dan penandatanganan MoU Helsinki tahun 2006, status keistimewaan tersebut tidak lagi hanya menjadi isapan jempol belaka. Butuh ribuan nyawa yang melayang dan bencana kemanusiaan sedahsyat Tsunami untuk menghasilkan kompensasi ekonomi dan politik, salah satunya pembentukan partai politik lokal dan pembubaran Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Seolah menafikkan perjalanan sejarah yang penuh liku dan pertumpahan darah tersebut, editorial media ini dengan keras dan arbitrer di dalam paragraf ketujuh menulis: “Mimpi-mimpi tentang kerajaan Aceh masa silam harus ditinggalkan. Sebutan Wali Nanggroe yang selama ini dilekatkan pada Hasan Tiro biarlah dipelihara sebagai predikat saja. Tak perlu ada pemikiran menjadikan Tiro sebagai simbol, seperti sultan dan raja pada negara-negara monarki” (penekanan ditambahkan).
Saya secara pribadi sepakat bahwa damai harus terwujud di tanah nanggroe, dengan catatan, tidak melupakan kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan serta kesetaraan akses warga Aceh terhadap pendidikan. Akan tetapi, di luar itu semua, apakah Koran Tempo berhak untuk menjadi “polisi mimpi” dan “polisi pemikiran” guna melarang eksistensi mimpi dan pemikiran seseorang atau komunitas? Apa landasan argumen bagi editorial yang sedemikian rupa? Apa bedanya editorial Koran Tempo tersebut dengan tindakan yang dilakukan rejim otoritarian Orde Baru terhadap lawan politiknya?
Bagaimana bisa seseorang atau institusi media sekaliber Koran Tempo dapat mengawasi, melarang, atau bahkan melenyapkan mimpi dan pemikiran seseorang? Bukankah rejim otoritarian sekali pun tidak sepenuhnya berhasil melakukan hal tersebut? Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap redaktur senior yang menulis editorial tersebut, maka pertanyaan berikut harus dilontarkan; bagaimana bisa media sekaliber Koran Tempo, yang pamornya sedemikian dahsyat dapat meloloskan editorial yang sedemikian rupa?
Apabila DIY memiliki status keistimewaan karena eksistensi monarki (dalam hal ini keraton) di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka, mengapa Koran Tempo justru melarang mimpi dan pemikiran serupa? Apakah Koran Tempo sedang mengembangkan sebuah mode jurnalisme baru, yaitu yang dapat menghakimi, mengawasi, dan melarang mimpi serta pemikiran seseorang atau komunitas; dengan alih-alih, umpamanya untuk meminimalisir korupsi, kolusi, dan nepotisme?
Skenario Kedua
Pada kalimat terakhir dalam paragraf kelima, editorial tersebut menyatakan: “Pikiran tentang “skenario kedua”-memisahkan GAM dari Partai Aceh agar “keluhuran” gerakan tak ternoda-harus dibuang jauh-jauh”. Untuk yang kedua kalinya, editorial tersebut menekankan hal yang serupa, yaitu upaya untuk menghakimi dan melarang pemikiran seseorang atau komunitas.
Apabila Koran Tempo memang menemukan fakta dan data yang meyakinkan-tentunya melibatkan metode jurnalisme investigasi yang selama ini digunakan Koran Tempo dan Majalah Tempo-mengenai hal tersebut, akan lebih baik jika diwartakan secara proporsional dan komprehensif ketimbang hanya melontarkan melalui kolom editorial yang lebih rentan secara politis. Tidak jarang ditemukan bahwa editorial sebuah media pada akhirnya berujung pada konflik atau hanya berbasis pada spekulasi yang bersifat common sense.
Kalau pun skenario tersebut memang eksis di benak para eksponen GAM, maka secara politis dan filosofis, hal tersebut masih dapat didiskusikan tanpa kemudian secara terburu-buru menghakimi bahwa pikiran tersebut “harus dibuang jauh-jauh”. Bukankah preferensi politik seseorang atau komunitas, secara bersamaan bergantung pada faktor eksternal dan internal di NAD? Jakarta tidak perlu khawatir dengan-jika memang eksis-skenario kedua tersebut apabila keadilan dan kesejahteraan sosial diwujudkan secara penuh dan konsekuen di NAD.
Bila wacana mengenai NKRI dikemukakan untuk menampik hal tersebut, maka, pertanyaannya adalah apakah wacana mengenai NKRI memang memiliki argumen yang cukup meyakinkan mengenai pelarangan terhadap ide, gagasan, atau pemikiran seseorang atau komunitas; terkecuali dari apa yang menjadi alih-alih selama ini yaitu kebutuhan akan sumber daya alam yang melimpah untuk menopang kehidupan sosial, politik, dan ekonomi di pusat? Phobia hanya semakin menegaskan kebutuhan akan konversi sumber daya alam NAD yang begitu melimpah.