Pencapresan SBY-Kalla dan Kesejahteraan Rakyat
Qusthan Abqary
Heboh isu bakal calon presiden (bacapres) dari Partai Golkar dan Partai Demokrat menghiasi media massa cetak maupun elektronik dalam beberapa pekan terakhir. Pemicunya cukup unik. Adalah afirmasi Ahmad Mubarok terhadap pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan Partai Golkar memperoleh suara 2,5% dan desakan fungsionaris Golkar agar partai mengajukan bacapres sendiri, secara tidak langsung, menunjukkan bahwa fungsi kontrol Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla di internal masing-masing partai tidak sekuat yang dibayangkan.
Ketidakmampuan kader kedua partai untuk menahan diri turut memperkuat asumsi di atas. Di satu sisi, kader masing-masing partai berharap penggalangan isu bacapres akan meningkatkan popularitas dan elektabilitas jagonya masing-masing. Di sisi lain, rakyat disuguhi kebimbangan mengingat bahwa kehebohan ini tentu akan mengganggu pelaksanaan tanggungjawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Secara normatif, kebimbangan rakyat tidak akan meningkat jika UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menjamin secara penuh upaya pelaksanaan kewajiban pemerintah yang kemungkinan akan turut menjadi bacapres incumbent. Namun, penjaminan tersebut hanya berlangsung setengah hati seperti yang tercermin dalam beberapa hal berikut.
Pertama, pasal 6 ayat 1, 2, dan 3 UU No. 42 tahun 2008 menjamin bahwa setiap pejabat negara yang dicalonkan parpol dan gabungan parpol harus mengundurkan diri dari jabatannya, dan pengunduran diri dilaksanakan paling lambat ketika yang bersangkutan didaftarkan ke KPU dengan disertai surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Dengan kata lain, bacapres incumbent-baik menggunakan pasangan yang sama maupun tidak-secara implisit harus tetap fokus pada upaya pelaksanaan tanggungjawabnya hingga sekurangnya pendaftaran pasangan calon ke KPU. Perlu digarisbawahi bahwa status presiden dan wakil presiden melekat secara utuh dengan pribadi yang bersangkutan, sehingga akan jauh lebih simpatik bila bacapres incumbent tidak memisahkan keduanya secara diametral. Bila bacapres incumbent memang memenuhi janji kampanye pada Pemilu 2004, maka kemungkinan untuk menjabat selama dua periode bukan hanya tinggal angan-angan.
Usaha SBY-JK untuk meredam ketegangan antara Partai Golkar dengan Partai Demokrat patut diapresiasi secara positif. Namun, acungan jempol baru akan diberikan apabila keduanya mampu untuk meredam bola liar yang digulirkan sebagian kader partai masing-masing dan tidak turut serta secara langsung meningkatkan suhu politik yang semakin meninggi, sekurangnya hingga proses Pemilu mencapai tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil di KPU, yaitu pada tanggal 10-16 Mei 2009 yang akan datang.
Kedua, pasal 59, 60, dan 61 UU No. 42 tahun 2008 hanya mengatur hak melaksanakan kampanye bagi presiden, wapres dan pejabat negara lainnya, serta kewajiban untuk sekedar “memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden” (pasal 61). Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai pasal 61 selain ungkapan “cukup jelas” dalam bagian Penjelasan Atas UU No. 42 tahun 2008.
Dengan demikian, ketika proses pemilu telah sampai kepada tahap pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, pelaksanaan tanggungjawab pemerintah akan semakin berkurang, karena keduanya akan membagi fokus perhatian dengan proses kampanye. Dalam etika politik, mengalihkan kewajiban pemerintah untuk memenuhi kesejahteraan rakyat dengan cara memberikan bantuan sembako oleh calon incumbent dalam masa kampanye, misalnya, merupakan tindakan yang tidak baik karena berlangsung proses pengalihan bentuk tanggungjawab.
Apabila tugas pemerintah adalah memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat, maka, bantuan capres incumbent akan fokus pada upaya untuk menguntungkan lapisan masyarakat yang paling kurang diuntungkan, sebab yang terakhir ini merupakan konstituen yang jumlahnya paling besar. Pun demikian, seandainya SBY dan JK di kemudian hari berpisah, maka, tidak ada jaminan yang meyakinkan bahwa tugas-tugas pemerintah akan berjalan secara efektif dalam masa antara tahapan kampanye hingga berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres; mengingat nuansa kompetisi yang akan berlangsung di antara keduanya.
Namun, tidak hanya SBY, JK, kader-kader Partai Golkar dan Partai Demokrat yang turut menentukan keharmonisan di antara keduanya. Sudah menjadi bagian dari tanggungjawab etis media cetak maupun elektronik untuk turut meredakan-meminjam diksi yang digunakan dalam editorial Koran Tempo 24 Februari 2008-”demam” pencalonan bakal calon presiden di masing-masing partai politik demi menjamin pelaksanaan pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Hukuman Mati dan Simumbang Jatuah
Qusthan Abqary
“Partamo banamo simumbang jatuah, hukum jatuah wajib dituruik-i, takadia pantang disanggah, walau zalim wajib disambah, hukum putuih parentah jatuah, hukum pancuang paralu putuih, hukum bunuah matilah badan, hukum buang jauahlah diri, hukum gantuang tinggilah bangkai, tak buliah dibandiang lai. Hukum putuih badan bapancuang, bapanggang kadalam api, dengan sakiro kalahiran, lah banyak mati basabab, hukum bak rupo mumbang jatuah, bak hujan jatuah kakasiak“.
(Pertama bernama simumbang jatuah, hukum diputuskan wajib diturutkan, pantang disanggah, walau zalim wajib disembah, hukum diputuskan perintah dijatuhkan, hukum pancung perlu dijatuhkan, hukum bunuh matilah badan, hukum pengasingan menjauhkan diri, hukum gantung mayat tergantung, tidak boleh dibandingkan lagi. Hukum putus badan dipancung, berpanggang ke dalam api, dengan sekira kelahiran, sudah banyak orang jahat yang mati, hukum seperti simumbang jatuah, seperti hujan jatuh ke pasir).
Demikian Tambo-dapat dipahami sebagai sejarah yang diwariskan secara oral-yang disampaikan oleh Malin Saidi, seorang tukang kaba di dalam novel Negara Kelima karya E.S. Ito. Tukilan di atas diakui sebagai hukum pertama bermasyarakat di Minangkabau.
Apa yang dapat diambil sebagai pelajaran? Tulisan sederhana ini berupaya untuk menunjukkan bahwa hukuman mati bukan sesuatu yang sepatutnya ditolak oleh sebagian masyarakat Indonesia yang percaya pada hak asasi manusia (HAM), liberalisme, dan multikulturalisme.
Amnesty International pernah menyatakan:
“Amnesty International opposes the death penalty in all cases without exception. The death penalty is the ultimate denial of human rights – the premeditated and cold-blooded killing of a human being by the state in the name of justice. It violates the right to life as proclaimed in the Universal Declaration of Human Rights and is a cruel, inhuman and degrading punishment“ (UN set for key death penalty vote).
Dengan demikian, apakah hukum pancuang paralu putuih, hukum bunuah matilah badan, hukum buang jauahlah diri, hukum gantuang tinggilah bangkai, tak buliah dibandiang lai. Hukum putuih badan bapancuang (HP) seperti yang ditekankan di atas dapat dikategorikan sebagai the ultimate denial of human rights (UD)?
Membandingkan keduanya barangkali tidak sepenuhnya memadai, namun bukan berarti tidak penting, terutama bagi mereka yang mendukung pelaksanaan hukuman mati. Bila kita bersepakat bahwa di satu sisi, suatu budaya tidak dapat dibandingkan, diukur, serta ditentukan baik-buruknya dengan budaya lain sebagai tolok ukur; dan di sisi lain setiap budaya pasti melibatkan nilai tertentu; maka, (HP) tidak dapat dicap sebagai (UD).
Pernyataan Amnesty International memang ditujukan kepada negara, akan tetapi, secara tidak langsung berpengaruh pada nilai, budaya, dan hukum yang berlaku di dalam negara tadi serta kemudian memengaruhi hukum tradisional yang berlaku di level suku bangsa. Bila proyek penghapusan terhadap hukuman mati terus dilakukan, maka, hal itu tidak jauh berbeda dengan memaksakan nilai asing tertentu untuk diterima oleh budaya lain yang sebelumnya memiliki nilai yang berbeda.
Hak untuk hidup memang berlaku universal, namun tidak berarti hak untuk mati-termasuk di antaranya euthanasia, bunuh diri, dan hukuman mati-bukan sesuatu yang berlaku universal. Penghargaan yang begitu besar terhadap kehidupan harus senantiasa diiringi dengan penghargaan yang sama besar terhadap kematian. Tidak ada batasan yang jelas antara kematian yang natural dengan yang nurtural sebagaimana distingsi yang kerapkali dijadikan basis argumentasi oleh para pegiat HAM.
Barangkali kehidupan dianggap lebih berharga daripada kematian karena ketidaktahuan mengenai yang terakhir ini. Padahal, banyak pengetahuan yang dapat diperoleh mengenai kematian seperti yang terdapat di dalam agama, mitos, hingga magi. Uniknya, tidak sedikit orang yang menolak salah satu dari ketiga hal yang terakhir itu yang kemudian menolak hukuman mati. Itulah salah satu kerugian jika tidak meyakini salah satu di antara ketiganya. Kebimbangan dalam menghadapi kematian semakin menguat di dalam diri.
Hak hidup seseorang memang sangat berharga, namun hak lebih banyak orang untuk hidup secara bersih, aman, sejahtera, adil, tidak korup, bebas dari narkoba, dan lain sebagainya tidak kalah berharga. Hal itu tentu memengaruhi adagium yang mengatakan bahwa kepentingan umum mengatasi kepentingan pribadi. Apabila dalam suatu masyarakat yang dijerat korupsi selama lebih dari puluhan tahun, maka, kampanye ’seratus peti mati dan sisakan satu untuk pemimpin jika yang bersangkutan terbukti korup’ merupakan sebuah aksi berharga yang tidak dapat dihalangi oleh nilai dan budaya lain.
Kesalahan di dalam menjatuhkan vonis merupakan persoalan teknis yang dimungkinkan untuk dikoreksi oleh proses peradilan yang lebih tinggi. Dengan demikian, kekhawatiran teknis itu bukan sesuatu yang cukup meyakinkan untuk diterima. Jauh lebih meyakinkan untuk mengemukakan argumen mengenai kemungkinan nasib keluarga yang ditinggalkan terdakwa bila dijatuhi hukuman mati. Namun, warga negara yang baik adalah mereka yang turut mematuhi hukum yang berlaku, termasuk di antaranya ancaman hukuman mati. Pertimbangan karitatif yang sekaligus post factum dalam proses peradilan adalah sesuatu yang seharusnya tidak perlu eksis bila sebelumnya patuh terhadap hukum.
Diskursus seputar multikulturalisme dan liberalisme patut dipertanyakan. Apabila multikulturalisme konsisten dengan prinsip-prinsip yang dibangunnya sendiri, maka, sudah selayaknya kultur yang mengakui hukuman mati tidak dapat dicap sebagai UD. Begitu pula dengan liberalisme. Amnesty International-bila memang secara implisit menganut liberalisme-seharusnya memberikan perlakuan yang berbeda kepada setiap negara yang memiliki kultur yang jauh berbeda satu sama lain.
Amerika Serikat sekalipun-yang diakui banyak pihak sebagai punggawa liberalisme, HAM, dan kebebasan-masih menerapkan hukuman mati di 12 negara bagian hingga tahun 2006. Hal ini jarang diekspos oleh media maupun para pegiat HAM. Dengan demikian, perhatian besar para pegiat HAM terhadap Cina, Irak, Iran, Pakistan, Sudan, yang masih menerapkan hukuman mati hingga tahun 2006; lebih didorong oleh motif politik ketimbang kemanusiaan.
Kampanye penolakan terhadap hukuman mati tidak murni berdasar pada motif-motif yang argumentatif, namun lebih kental motivasi finansial. Hal itu terlihat jelas dari kemiskinan ragam argumentasi yang ditawarkan oleh para pegiat HAM, yaitu hanya mengimpor gagasan tanpa melakukan komodifikasi yang sesuai dengan konteks lokal.
Bagaimana para pegiat HAM merespon simumbang jatuah? Konon, ia dirumuskan juga untuk menjamin keadilan, kesetaraan, kebebasan, dan HAM di Minangkabau sejak ratusan tahun yang lalu.
Antara Ponari dan Dunia Medis
Qusthan Abqary
Ketika empat orang tewas karena berdesakan mengantri guna memeroleh air dari Ponari, kepolisian dengan segera menutup praktik tersebut. Namun, ketika puluhan-mungkin bahkan ratusan-orang di seluruh Indonesia tewas karena rumah sakit menolak untuk merawat pasien yang tidak punya cukup uang untuk membayar tagihan, maka polisi tidak segera menutup rumah sakit yang bersangkutan.
Berita terakhir yang cukup hangat mengenai bobroknya dunia medis di Indonesia kurang-lebih sebagai berikut. Seorang ibu yang baru saja menjalani operasi Caesar untuk melahirkan bayinya, kini tidak sadarkan diri selama beberapa hari. Bayi itu hanya diurus oleh bibinya yang setia. Konsekuensinya, si bayi tidak mendapat air susu ibu yang wajib diinisiasi kepada setiap bayi. Bukankah, Ponari sejauh ini tidak melakukan operasi Caesar hingga menyebabkan sang pasien tidak sadarkan diri? Bukankah kematian empat orang calon pasien Ponari disebabkan oleh ketidaksiapan pihak yang berwenang untuk mengatur antrian?
Cepatnya reaksi polisi terhadap Ponari sedikit-banyak menunjukkan bahwa saintifikasi-sebagai sebuah proses-telah melebar sedemikian rupa hingga-secara langsung maupun tidak langsung-memengaruhi tidak saja publik, namun juga institusi kepolisian yang seharusnya netral terhadap perbedaan tradisi di dalam masyarakat.
Di satu sisi, sains adalah sebuah tradisi. Di sisi lain, praktik Ponari juga tradisi. Keduanya harus diposisikan secara setara dan salah satu di antaranya tidak dapat diposisikan lebih unggul daripada yang lain. Pendapat yang memosisikan bahwa salah satu di antaranya lebih unggul, dikenali sebagai manifestasi dari apa yang dikenali sebagai fascism of science dalam ranah philosophy of science.
Pada awalnya, istilah itu menunjuk pada reaksi keras Amerika Serikat terhadap integrasi obat-obatan herbal, moxibustion (Bahasa Tionghoa: 灸; pinyin: jiǔ; cara pengobatan dengan menggunakan tanaman obat yang bernama moxa, atau mugwort), dan akupungtur ke dalam rumah sakit dan universitas di Cina dalam dekade 1970an. Namun, dunia kedokteran di seluruh dunia dalam perjalanannya mengakui bahwa mode pengobatan yang sedemikian rupa dapat diterima, digunakan, dan dimanfaatkan.
Bahkan, dunia kedokteran Indonesia turut menggunakannya hingga muncul mode pengobatan komplementer, yaitu memadukan pengobatan modern ala Barat dengan pelbagai mode pengobatan alternatif (Koran Tempo, “Tren Pengobatan Komplementer”, 18 Januari 2009). India sejak tahun 2007 mencanangkan program The Global Triangle Partnership senilai US$ 40 juta untuk menggali sistem pengobatan Ayurweda. Sementara sebuah universitas terkenal di Yogyakarta justru menutup program diploma jamu hanya karena dianggap tidak marketable. Dengan kata lain, sejarah menunjukkan bahwa kita tidak dapat menilai tradisi lain dengan standar-standar yang berasal dari tradisi yang kita yakini, karena hal itu hanya menutup kemungkinan pemanfaatan tradisi di luar sains untuk digunakan dalam upaya pengobatan.
Sebagian dokter mengungkap bahwa kesembuhan yang diperoleh setelah meminum air yang telah diberi batu oleh Ponari dikarenakan oleh ’sugesti’ yang tumbuh di dalam diri pasien sejak akan berangkat ke kediaman orang tua Ponari. Apa dasar argumen tersebut? Sebagai seorang dokter sekaligus saintis, para dokter tersebut seharusnya mengungkapkan penelitian mana yang digunakan sebagai basis argumentasi? Sayangnya, hal itu tidak terungkap. Jika belum ada laporan penelitian saintifik mengenai air yang dicelupkan batu sakti Ponari, seharusnya para dokter itu tidak mengungkap argumen ’spekulatif-filosofis’ dalam kapasitasnya sebagai dokter, terkecuali ia memang berniat untuk melakukan proyek penelitian multi-disiplin terhadap fenomena Ponari.
Ketika kesembuhan menjadi tujuan dalam setiap praktik pengobatan modern ala Barat, maka, bukan berarti praktik di luar dirinya menjadi barang haram untuk digunakan oleh masyarakat. Sains bukan agama yang memiliki otoritas untuk menentukan mana yang halal dan mana yang haram. Cap ’sugesti’ yang diberikan sebagian dokter kepada praktik Ponari hanya menyisakan arogansi saintis terhadap tradisi lain yang seharusnya tidak perlu terjadi. Sejarah menunjukkan bahwa hal itu lebih merupakan kerugian ketimbang keuntungan bagi perkembangan sains.
Kepolisian sebagai institusi yang inheren dengan pemerintah seharusnya menjadi pihak yang netral di dalam menyikapi kematian calon pasien Ponari. Tidak ada bukti yang cukup meyakinkan bahwa kepolisian sepenuhnya bebas dari tradisi yang sedemikian rupa. Tindakan menutup praktik Ponari demi menghindari kemungkinan jatuhnya korban lebih jauh bukan sesuatu yang cukup bijak, terutama ketika banyak pasien yang sudah putus asa dengan praktik pengobatan di rumah sakit dan ketika jauh hari sebelumnya banyak pasien yang menderita malpraktik.
Menutup rumah sakit hanya karena sebagian pasien yang mengalami malpraktik atau ditolak untuk dirawat memang merugikan masyarakat umum, namun, menutup praktik Ponari juga tidak kurang merugikan masyarakat umum yang sudah kapok dengan pelayanan rumah sakit atau memiliki kepercayaan terhadap tradisi tertentu di luar sains. Keduanya sama-sama melibatkan isu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di bidang kesehatan. Bukan sesuatu yang naif jika rakyat Indonesia tidak memiliki tingkat kepercayaan yang sama terhadap sains dan rumah sakit. Tetapi menjadi ketidakadilan ketika kepercayaan masyarakat terhadap tradisi tertentu dipangkas oleh pemerintah melalui kepolisian.
Euforia terhadap terpilihnya Barrack Obama sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) dan kedatangan Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton ke Indonesia jauh lebih tepat untuk dikatakan sebagai sesuatu yang naif daripada menghargai perbedaan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sains, rumah sakit, maupun Ponari.
Sekam Yahudi dalam Unggun Indonesia
Qusthan Abqary
Apakah Pancasila-sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia-bisa ditafsir sedemikian rupa sehingga dapat memberikan keleluasaan bagi eksistensi Yahudi di Indonesia?
Pertanyaan itu barangkali kontroversial akan tetapi bukan berarti tidak penting untuk didiskusikan. Terutama jika dikaitkan dengan laporan feature sebuah situs Yahudi-Asia yang melansir bahwa di Manado telah berdiri sebuah sinagog selama kurang-lebih lima tahun, terhitung sejak 2 September 2004. Uniknya, sinagog tersebut dibangun oleh seorang dosen hukum di universitas lokal. Ia bersaksi bahwa, “Pemerintah di sini gila. Saya tidak dapat menyatakan bahwa saya seorang Yahudi di KTP, tetapi saya dapat mendirikan sebuah sinagog,” (Jono David, Yaacov Baruch’s Journey, http://www.jewishtimesasia.org/manado/267-manado-communities/251-manado-indonesia-yaacov-baruchs-journey; Mei 2007; terakhir diakses 25 Januari 2009).
Di satu sisi, jika pemerintah setempat memang mengizinkan pendirian sinagog, maka, hal tersebut merupakan sebentuk ketidakadilan tersendiri bagi pemeluk agama lain yang sama-sama tidak diakui, akan tetapi justru tidak diizinkan mendirikan tempat peribadatan dengan alasan yang sama, terutama di wilayah pemerintah lokal yang berbeda. Di sisi lain, jika agama tersebut tidak diakui oleh pemerintah, mengapa tempat ibadah tetap diizinkan berdiri? Apakah agama dan tempat ibadah dapat dipandang secara terpisah hanya demi implementasi nilai Pancasila dan UUD 1945? Perlakuan yang sedemikian rupa hanya menyisakan kekonyolan.
Yahudi sekurangnya dapat dipandang sebagai dua hal. Pertama sebagai agama, dan kedua sebagai bangsa. Namun, keduanya sulit dipisahkan karena di satu sisi agama Yahudi adalah agama tribal, dan di sisi lain seringkali ditemukan upaya mengklaim bahwa seseorang-yang biasanya berpengaruh-adalah keturunan Yahudi meski yang bersangkutan sendiri lebih mengidentifikasi dirinya sebagai bangsa di mana ia lahir, tumbuh, dan dibesarkan.
Uniknya, pendefinisian mengenai siapa yang dapat digolongkan sebagai Yahudi juga dilakukan secara numerik, seperti ’sepenuhnya Yahudi’, ’setengah Yahudi’, ’seperempat Yahudi’, ’seperdelapan Yahudi’, dan seterusnya; karena asimilasi dan akulturasi dengan budaya dan bangsa lain. Yaacov Baruch di atas termasuk ke dalam kategori ’seperenambelas Yahudi’ jika dihitung dari kakek buyutnya yang dianggap ‘Yahudi penuh’ meski berkewarganegaraan Belanda; dan meski Yacov kemudian berganti agama dari Kristen menjadi Yahudi. Hal tersebut juga terjadi di seluruh negara pasca Perang Dunia II guna membangkitkan solidaritas di antara sesama Yahudi. Apakah garis keturunan dapat dipandang secara numerik demi kepentingan politik yang chauvinistis? Jawaban afirmatif terhadap pertanyaan itu merupakan bentuk kenaifan tersendiri.
Martin van Bruinessen pernah menyatakan, “Di negara Pancasila, pertentangan “antargolongan” tidak bisa diungkapkan secara terang-terangan, dan itu yang membuat kata “Yahudi” begitu berguna bagi orang tertentu. Indonesia tidak punya hubungan dengan Israel, dan agama Yahudi tidak termasuk lima agama yang resmi diakui. Oleh karena itu, mengutuk Yahudi tidak mengandung risiko tuduhan SARA, berbeda dengan kutukan terhadap pengusaha Cina, pejabat Katolik atau Orang Kaya Baru (bangsa Pondok Indah). Secara demikian teori konspirasi Zionis – Yahudi – Freemasonry – Rotary Club, yang diimpor dalam bentuk siap pakai, terbukti mempunyai fungsi serbaguna di Indonesia. Bukan saja semua perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang terjadi dalam masyarakat dapat “dijelaskan” dalam kerangka teori ini, melainkan golongan yang tidak disegani pun dapat dengan mudah dituding pula sebagai bagian dari konspirasi yang sama” (Yahudi sebagai Simbol dalam Wacana Islam Indonesia Masa Kini; http://www.let.uu.nl/~martin.vanbruinessen/personal/publications/yahudi_sebagai_simbol.htm; terakhir diakses 14 Januari 2008).
Resistensi terhadap Yahudi di Indonesia bukan tanpa alasan yang memadai. Orang Aceh tentu tidak akan mudah melupakan bagaimana seorang Yahudi-Belanda bernama Snouck Hugronje menginfiltrasi masyarakat setempat. Para aktivis kiri tentu tidak mudah melupakan betapa besarnya peran Henk Sneevliet dalam mengkader para pemuda intelektual Indonesia, terutama melalui ISDV. Orang Pekalongan tentu tidak akan lupa terhadap Baron van Tengnagel yang mendirikan tempat peribadatan yang kerap digunakan untuk memanggil arwah. Tidak heran apabila perang melawan Belanda selalu dikampanyekan sebagai perang melawan kafir, termasuk di antaranya Yahudi. Sejatinya, kebencian terhadap Yahudi-sebagai bangsa maupun agama-di Indonesia tidak jauh berbeda dengan kebencian Barat terhadap Islam-sebagai sistem komprehensif ataupun agama-di seluruh dunia.
Organisasi Yahudi yang mengaku ortodoks; menentang Zionisme dan negara Israel; membakar bendera Israel dalam aksi demonstrasi; percaya bahwa Taurat yang sebenarnya tidak menyuratkan pembentukan negara; seperti Neturei Karta sekalipun, belum terbukti sepenuhnya bebas dari anggapan bahwa gerakan mereka hanya sebentuk upaya counter-intelligence dari Zionisme itu sendiri. Dengan demikian, pasang-surut gelombang anti-semitisme yang berlaku global sepenuhnya bergantung pada bagaimana Yahudi dan negara Israel memosisikan diri dalam percaturan politik dunia.
Jika Pancasila dipahami secara minimalis, maka tidak sulit untuk menerima eksistensi Yahudi, karena penafsiran terhadap Pancasila melulu terbatas pada sila ke-1 yang menjamin kepercayaan setiap orang terhadap Tuhan masing-masing, meski produk hukum turunannya hanya mengakui sebatas pada lima agama dan aliran kepercayaan. Namun, apakah hanya dengan mengakui Tuhan Y.M.E., maka eksistensi setiap agama dapat diakui dengan mudahnya di Indonesia? Sejarah membuktikan tidak sesederhana itu karena sentimen di level lokal tidak terlepas dari kejadian di level global.
Bila Pancasila dipahami secara lebih luas, yaitu melibatkan setting sosial-politis-historis, maka penerimaan terhadap Yahudi hampir tidak mungkin. Pancasila memang multi-interpretatif, tapi fakta bahwa kemunculannya diiringi dengan resistensi yang kuat terhadap Zionisme-yang kemudian dipandang simetris dengan Yahudi-juga tidak dapat dilupakan. Dengan kata lain, setiap ikhtiar menafsir Pancasila (terutama sila ke-1) tidak dapat terlepas dari setting sosial-politis-historis yang melatarbelakangi. Pancasila-meminjam istilah Iwan Fals-”bukanlah rumus kode buntut.”
Penafsiran Pancasila dan perumusan sistem legal di Indonesia secara lebih luas-yaitu selalu melibatkan penilaian moral dan sosial-politis-historis-jauh lebih memadai dan akan diterima banyak pihak ketimbang. Setiap upaya menafsir sebaiknya memerhatikan wasiat nenek moyang kita, “Buah peria itu bila ditanam di atas sakar dan dibaja dengan madu, lagi disiram dengan manisan serta diletakkan di atas tebu sekalipun, apabila masak pahit juga.”
Pancasila dan Pengetahuan
Qusthan Abqary
“Itulah sebabnya Ketuhanan Yang Maha Esa kemudian ditafsirkan sebagai agama,” Jakob Sumardjo, “Paradoks Pancasila”, KOMPAS, 31 Januari 2009.
Pernyataan di atas menarik untuk dicermati sebagai awalan untuk menafsir ulang Pancasila.
Ideologi
Gelombang pesimisme terhadap Pancasila menguat sejak Reformasi 1998. Pesimisme lambat laun tidak hanya menjadi kritik namun juga cemoohan. Barangkali persoalannya terletak pada kemiskinan usaha untuk menyegarkan pemahaman terhadap Pancasila.
Liberalisme, Sosialisme, maupun Marxisme muncul sebagai ideologi yang digemari oleh sebagian orang. Bahkan, tidak jarang kebijakan yang diambil pemerintah dari masa ke masa mencerminkan semangat salah satu dari ketiga ideologi itu.
Uniknya, baik Liberalisme, Sosialisme, hingga Marxisme sama-sama membutuhkan klaim saintifik dan legitimasi dari sains. Hal tersebut mengundang implikasi yang cukup besar, yaitu bentuk-bentuk pengetahuan di luar sains (BPLS) yang banyak tersebar di seluruh Indonesia tergerus oleh sains. Sektor yang ampuh untuk proses penggerusan itu adalah pendidikan. Orang yang masih percaya terhadap bentuk pengetahuan di luar sains dianggap ndesa, tidak terdidik, terbelakang, hingga musyrik.
Padahal, sejarah menunjukkan bahwa seorang berpendidikan Belanda dan lama malang-melintang di Eropa seperti Sosrokartono-kakak yang mendorong Raden Ajeng Kartini untuk berkorespondensi dengan wanita Eropa-dapat sekaligus menjadi mistikus ketika kembali ke Jawa. Artinya, baik sains maupun BPLS dapat diposisikan setara dan hal tersebut dijamin oleh dasar negara kita.
Klaim Minimalis
Pancasila dengan hanya mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa; membuka pintu bagi pelbagai bentuk pengetahuan yang tidak menyekutukan Tuhan untuk eksis di dalam masyarakat. Meski demikian, klaim menyekutukan sesuatu tentu tidak dapat hanya bersandar pada pengalaman (historis) salah satu agama. Status astrologi di dalam Katolik berbeda dengan di dalam Islam pada masa Abad Pertengahan. Al Fārābī bahkan pernah mengategorisasikan “astrologi sebagai ilmu mengenai surga”, meski kategorisasi itu mengandung perbedaan keluasan makna cakupan dengan astrologi pada masa kini.
Pengakuan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa dapat dipahami sebagai klaim minimalis bagi setiap warga negara Indonesia. Implementasi dari hal itu terlihat dari pengakuan terhadap aliran kepercayaan di samping lima agama yang sebelumnya telah diakui. Tepat pada titik ini pernyataan Jakob Sumardjo mendapat tempat.
Langkah selanjutnya yang cukup strategis untuk dilakukan adalah memperluas diskursus multikulturalisme tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap keragaman etnik, namun juga mengadopsi BPLS ke dalam sistem pendidikan nasional. Adopsi BPLS ke dalam sistem pendidikan nasional adalah manifestasi paling sederhana dari tesis yang mengatakan bahwa setiap proses pendidikan adalah juga proses pembudayaan, dan begitu pula sebaliknya, setiap proses kebudayaan adalah proses pendidikan.
Sejarah membuktikan bahwa perdamaian di Indonesia tidak ditentukan oleh diskursus multikulturalisme, namun pada pela gandong di Sulawesi, tigo tungku sajarangan di Minangkabau, dan lain-lain. Hal itu menunjukkan bahwa kebudayaan lokal harus selalu dilibatkan ke dalam pendidikan lokal. Dengan demikian, diskursus multikulturalisme akan jauh lebih fungsional bila melangkah pada upaya mengintegrasikan BPLS ke dalam sistem pendidikan nasional yang memiliki visi kebudayaan. Kebudayaan tentu tidak hanya persoalan pepatah-petitih namun juga BPLS yang eksis di dalamnya.
Penafsiran Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai agama merupakan klaim kesekian yang juga tidak kalah penting bagi sebagian orang. Menganggap klaim kesekian itu kurang tepat dibanding klaim minimalis di atas hanya menyisakan naif. Parameter yang digunakan untuk membandingkan apa? Dan tentu saja tidak ada parameter yang dapat digunakan untuk membandingkan penafsiran pelbagai pihak terhadap Pancasila. Sehingga, setiap penafsiran terhadap Pancasila sama-sama tidak dapat saling diukur dan dibandingkan (incommensurable) secara diametral.
Pengakuan Jakob Sumardjo bahwa “Pancasila adalah sesuatu yang being sekaligus becoming” mengafirmasi hal tersebut.
Dilema Mega-Buwono
Qusthan Abqary
Isu Mega-Buwono yang diungkap Taufik Kiemas menjelang Rapat Kerja Nasional PDI-Perjuangan beberapa waktu yang lalu mendua.
Hal tersebut dianggap negatif oleh sebagian orang karena mengesampingkan keterwakilan etnis Non-Jawa dalam pasangan bakal calon presiden PDI-Perjuangan. Kekalahan PDI-Perjuangan dalam Pemilu 2004 yang lalu mengajarkan bahwa menyandingkan Hasyim Muzadi dengan Megawati tidak memberikan kontribusi suara yang signifikan baik dari kalangan Nahdhatul Ulama maupun etnis Non-Jawa.
Popularitas Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) memang cukup tinggi jika merujuk pada beberapa poling. Namun, elit politik sepertinya belum insyaf bahwa selain perbedaan metodologi yang digunakan, poling juga tidak dapat melangkahi demarkasi yang bernama probabilitas. Artinya, apa yang dihasilkan poling hanya merupakan sebuah kemungkinan. Dan setiap kemungkinan tentu melibatkan banyak hal yang tidak konstan, sehingga ia hanya berhenti pada upaya ‘mendekati’ kenyataan.
Tidak ada yang dapat menjamin bahwa popularitas HB X akan konstan apalagi menanjak. Isu UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), penambangan pasir di Kulon Progo, dan Sultan Ground tentu menjadi batu sandungan tersendiri bagi HB X yang akan dimanfaatkan para lawan politik.
Populer tentu tidak sama dengan populis. Seorang HB X tentu seorang yang populer atau terkenal. Namun, ketiga isu di atas akan menjadi kampanye negatif, yaitu HB X bukan seorang calon yang populis atau merakyat. Dalam batasan ini, Forum Ngeman Sultan yang beberapa waktu lalu muncul untuk menolak pencalonan HB X menjadi bakal capres menunjukkan kebenarannya.
Priyo Budi Santoso, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, secara tidak langsung menutupi hal tersebut dengan mengatakan bahwa HB X adalah vote gather ampuh yang dimiliki Partai Golkar di Jawa Tengah, DIY, serta Jawa Timur; dan Partai Golkar akan kehilangan suara signifikan bila HB X tetap menjadi capres dari parpol lain.
Hal itu tentu tidak bisa ditelan secara mentah. Kesan konspiratif jauh lebih kuat tercermin dalam pernyataan Priyo, karena beberapa Pilkada menunjukkan bahwa preferensi politik masyarakat di ketiga provinsi tersebut tidak menunjukkan korelasi langsung dengan HB X.
Pemilu 2004 pun-di mana HB X turut berkampanye bagi capres Partai Golkar yang menang melalui Konvensi-tidak menunjukkan bahwa HB X merupakan pendulang suara yang efektif bagi Partai Golkar, karena elit-elit lokal dari partai lain juga tidak kalah populer di area masing-masing. Terpilihnya Herry Zudianto sebagai salah satu walikota-dua periode dan dicalonkan PAN-terbaik versi Majalah TEMPO mengafirmasi hal itu.
Dengan demikian, Partai Golkar sepertinya tetap ingin “mendongkrak” popularitas HB X dengan cara yang ahistoris. Memosisikan HB X layaknya Jusuf Kalla pada tahun 2004 yang “membelot” dari instruksi Partai Golkar adalah tindakan yang naif. Situasi dan kondisinya berbeda. Hanya harapan kosong para elit Partai Golkar yang nampak jelas dalam hal yang sedemikian rupa.
Sejak deklarasi hingga saat ini, belum ada partai selain Republikan yang melamar atau menyatakan dukungan terhadap HB X. Terlepas dari keseragaman sikap parpol yang menunggu hasil pemilu legislatif, ketiadaan peningkatan dukungan formal dari parpol lain selain Republikan merupakan pertanda yang sepertinya tidak diperhatikan PDI-Perjuangan.
Langkah cepat PDI-Perjuangan untuk menetapkan Megawati sebagai bakal capres dan mengusung beberapa tokoh sebagai pendamping seharusnya menjadi ajang yang tepat untuk meningkatkan popularitas, jika, PDI-Perjuangan mengadakan Konvensi bagi Para Bakal Cawapres Megawati.
Melalui Konvensi, rakyat menjadi tahu bagaimana visi, misi, dan program politik, ekonomi, budaya yang sesuai dengan tuntutan kesejahteraan, keamanan, dan kedaulatan rakyat. Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan, layaknya ketika mengklaim sebagai partai oposan dengan tidak masuk ke dalam kabinet akan tetapi tidak membentuk kabinet bayangan. Semoga isu Mega-Buwono yang dilemparkan ke publik pada hari Imlek dan diiringi gerhana matahari tidak menjadi pertanda buruk bagi perjalanan bangsa ini.
Multikulturalisme Setengah Hati
Qusthan Abqary
Salah satu isu strategis di bidang pendidikan tentu saja pendidikan multikultural. Namun, wacana multikulturalisme sejauh ini tidak jauh beranjak dari usaha menjamin penghormatan terhadap kultur dan etnik yang berbeda agar dapat diterima tanpa reserve.
Etika a la Barat-seperti proyek intelektual lainnya yang selalu diklaim berlaku universal-seringkali dikedepankan seolah masyarakat Sulawesi yang telah berabad-abad mengenal pela gandong, misalnya, gagal dalam mewujudkan perdamaian karena relatif buta terhadap isu multikulturalisme. Masyarakat Minangkabau yang relatif homogen dinilai tidak menghargai perbedaan kultur hanya karena menolak menjadikan pariwisata sebagai isu utama pengembangan daerah seperti Bali.
Apakah preferensi untuk tidak menganggap kultur lain lebih unggul atau lebih buruk daripada kultur sendiri senantiasa menuntut kesetaraan akses ekonomi dan politik terhadap masyarakat setempat? Jika Si A bertamu ke rumah Si B, apakah Si A dapat secara bebas mengaplikasikan nilai-nilai kultural yang diyakininya di rumah Si B? Apakah masyarakat yang berada pada tahap mitis-seperti yang dideskripsikan Profesor C. A van Peursen-harus selalu menerima bentuk-bentuk kebudayaan yang berada pada tahap ontologis dan tahap fungsional secara inheren?
Di Amerika Serikat (AS) sekalipun-yang tidak jarang mengklaim dirinya sebagai bangsa yang multikultural-masih terdapat anekdot rasis seperti: Jika kamu berkulit putih, maka tidak mengapa; jika kamu berkulit cokelat, maka kamu tetap berada di luar; jika kamu berkulit hitam, maka kamu harus pergi. Butuh 43 presiden dan ratusan tahun bagi AS untuk menghasilkan presiden Afro-Amerika, yang tentu akan lain jalan ceritanya bila para pesaingnya bukan Hillary Clinton dan pasangan John McCain serta Sarah Palin. Entah berapa presiden lagi yang dibutuhkan AS untuk menghasilkan presiden perempuan seperti yang pernah dialami Indonesia. Dengan demikian, para pegiat multikulturalisme sepertinya harus berpikir ulang apakah Indonesia tidak relatif lebih maju pada ranah aplikasi wacana?
Di satu sisi, sains-dalam wacana multikulturalisme secara diam-diam-tetap menjadi bentuk pengetahuan yang paling menentukan mengenai apa yang harus ‘diajarkan kepada’ dan ‘dipelajari oleh’ peserta didik. Dalam bentuk yang paling ekstrem, tidak sedikit orang yang percaya bahwa kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh tinggi-rendahnya atau besar-kecilnya penguasaan sains dan teknologi (ST) bangsa tersebut. Apabila pendapat tersebut hanya dipercaya oleh para saintis dan teknokrat, barangkali tidak akan terlalu bermasalah, meski tetap menyisakan masalah. Namun, bila turut dipercaya oleh masyarakat awam maka hal tersebut akan menggerus pelbagai bentuk pengetahuan selain sains yang eksis di dalam masyarakat setempat.
Di sisi lain, ST melulu dipersepsikan hanya sebagai produk yang diimpor dari Barat dan bukan sebagai proses. Dengan demikian, apa yang menjadi kepercayaan saintis dan teknokrat tidak sepenuhnya bebas dari masalah. Sebagian orang yang bergumul dengan wacana post-kolonialisme akan mengatakan bahwa kepercayaan tersebut merupakan bentuk keterjajahan kita dari Barat.
Tidak sedikit contoh yang membuktikan bahwa-di dalam kerangka pengetahuan-tidak hanya ST yang menentukan kemajuan suatu bangsa. Cina misalnya, berhasil mengampanyekan akupungtur, herbal, dan moxibustion (pengobatan yang menggunakan tanaman obat bernama moxa atau mugwort) untuk diterima oleh dunia kedokteran negara lain.
India sejak tahun 2007 mengalokasikan dana sebesar US$40juta untuk menjalankan program berjudul Golden Triangle Partnership yang fokus pada usaha mengembangkan obat-obatan herbal yang terdapat pada sistem pengobatan Ayurweda. Yang terakhir ini memiliki kurang-lebih 80.000 model pengobatan (The Economist, 16 Agustus 2007).
Kini, sebagian kecil dokter dan rumah sakit di Indonesia sudah mengadaptasi mode pengobatan tersebut secara komplementer dengan pengobatan modern a la Barat. Dari terapi rei ki (menyalurkan energi ke pasien melalui telapak tangan), pengobatan thibbun nabawi (digunakan Muhammad SAW menggunakan kapsul jinten hitam dan madu), naturopati (mengandalkan kemampuan tubuh untuk memulihkan diri sendiri), chiropractic (manipulasi tulang belakang, persendian, dan jaringan lunak pada tulang), neural therapy (menyuntikkan obat anestesi lokal pada bagian yang tidak sakit namun dianggap sebagai pusat penyebab rasa sakit), anthroposophical medinice (mengembalikan keseimbangan biologis melalui terapi fisik seperti pijatan), hingga herbal.
Ironisnya, sebuah perguruan tinggi terkenal di Yogyakarta justru pernah menutup jurusan diploma jamu (hanya) karena tidak diminati para calon mahasiswa. Apakah universitas memang harus tenggelam dalam arus besar minat publik yang tidak imun dari pengaruh korporasi yang hanya merekrut beberapa jurusan tertentu saja? Apakah ‘industrialisasi perguruan tinggi’ hanya sekedar urusan menggaet korporasi untuk memberikan beasiswa parsial kepada para mahasiswa?
Mengapa korporasi tidak digiring untuk menjadi sponsor bagi pendirian laboratorium dan instrumen universitas lainnya, sedangkan sarjana yang dihasilkan dipastikan untuk direkrut oleh korporasi tersebut seperti yang terjadi di banyak universitas di Jerman, misalnya? Sungguh naif jika universitas takluk pada gelombang histeria massa dan tidak menjadi salah satu pusat bagi usaha seperti rekayasa sosial (social engineering). Bukankah minat massa dapat digiring melalui pembentukan opini?
Apakah diskursus multikulturalisme memang hanya sebentuk upaya setengah hati karena di satu sisi mengusung isu penghormatan terhadap kultur dan etnik lain yang berbeda tanpa reserve, dan di sisi lain tetap mengedepankan sains sebagai salah satu “hakim” bagi dinamika sosial meski realitas keindonesiaan telah menunjukkan bahwa bentuk pengetahuan di luar sains telah diadopsi ke dunia kedokteran modern?