Kelalaian, Ketidakadilan, dan Ke-Esa-an

April 15, 2009 at 3:21 am (Uncategorized)

Qusthan Abqary

Francis Keller, seorang warga New Jersey, Amerika Serikat, meregang nyawa dua belas jam setelah menjalani pembedahan gigi. Pasalnya, pangkal tenggorokan Keller bengkak sampai mencekik saluran pernafasan (Vivanews.com, “Gigi Dicabut, Nyawa Terenggut”, 27 Februari 2009, terakhir diakses 6 Maret 2009).

*

Seorang dokter gigi di Neu-Ulm, Jerman, mendapat hukuman denda € 6.000 karena mencabut secara paksa gigi palsu senilai € 700 yang belum dilunasi oleh pasiennya. Pengacara sang dokter menyatakan bahwa kliennya sedang mengalami stres dan kemudian menyatakan permintaan maaf setelah vonis dijatuhkan (KOMPAS, “Dokter Stres Cabut Gigi Palsu Pasien”, 23 Februari 2009).

**

I Ketut Arik Wiantara, seorang sarjana kedokteran gigi dan calon dokter gigi, ditangkap petugas Kepolisian Sektor Denpasar Selatan karena menyelenggarakan praktik aborsi liar di rumahnya. Ia telah melakukan sekurangnya dua kali aborsi liar menggunakan generator yang disambung ke selang. Celakanya, Ni Komang Asih, “pasiennya” yang terakhir, meninggal dua jam setelah praktik aborsi itu (Vivanews.com, “Calon Dokter Gigi Praktek Aborsi Liar”, 16 November 2008, terakhir diakses 6 Maret 2009).

***

Seorang mahasiswi fakultas kedokteran gigi, yang sedang berkuliah di universitas terkenal di Yogyakarta, ditanya oleh adiknya yang sedang berkunjung ke tempat kos sang kakak. Si adik menguji kakaknya itu dengan pertanyaan seputar matematika tingkat sekolah dasar: berapa hasil perkalian dari delapan kali empat. Kakaknya hening sejenak untuk berpikir. Lantas, dengan nada yang tidak begitu yakin, sang kakak menjawab bahwa hasilnya ialah 24. Adiknya tertawa terbahak-bahak mendengar jawaban kakaknya.

Jauh hari sebelumnya, sang kakak pernah mengatakan kepada teman dekatnya bahwa ia diterima di fakultas tempat ia menuntut ilmu karena membayar uang sumbangan peningkatan mutu akademik (SPMA) sejumlah Rp 60.000.000. Sungguh angka yang fantastis untuk ukuran biaya kuliah di Yogyakarta yang memang sejak sekurangnya tahun 2003 melambung tinggi.

****

Film serial House yang ditayangkan oleh Indosiar setiap pukul 02.00 WIB menyuguhkan betapa seriusnya diskusi para dokter di sebuah rumah sakit di Amerika Serikat mengenai situasi dan kondisi seorang atau beberapa pasien. Apakah para dokter di Indonesia turut melakukan diskusi yang se-serius, se-intens, dan se-dinamis itu? Bahkan dalam beberapa kasus tertentu, para dokter di film itu tidak segan mengunjungi tempat tinggal pasien “hanya” untuk menelusuri kesehariaan pasien, dan kemudian diharapkan dapat meraih gambaran mengenai keseharian hidup pasien.

*****

Kasus pertama dan kedua menunjukkan bahwa di dua negara besar seperti Amerika Serikat dan Jerman sekali pun, masih terdapat kasus-kasus yang merugikan pasien di dalam kaitannya dengan jasa pelayanan yang diberikan oleh dokter gigi di masing-masing negara. Kasus ketiga dapat dikatakan “lebih spesial” karena seorang calon dokter gigi berani untuk melakukan aborsi. Bagaimana jika ia telah menjadi dokter gigi? Kasus keempat menggambarkan bahwa seorang calon dokter gigi mengabaikan matematika (perkalian dasar) yang seharusnya diperoleh di level sekolah dasar, atau, barangkali seorang calon dokter gigi tidak membutuhkan perhitungan yang akurat, yang sekurangnya direpresentasikan oleh matematika. Kasus kelima merupakan contoh mengenai keseriusan beberapa dokter di dalam menangani pasien. Apakah dokter gigi tidak dimungkinkan untuk melakukan diskusi serius ketika atau selama menangani pasien dengan rekan sejawat sehingga konsekuensi buruk dari pekerjaan hanya ditanggung oleh dokter yang bersangkutan dan/atau rumah sakit?

Keempat kasus di atas hanya sebagian masalah dari banyak kehebatan yang telah ditunjukkan oleh praktik kedokteran gigi modern. Keempat kasus itu tidak dapat menghancurkan pelbagai kemajuan yang telah dan masih akan terus dicapai oleh praktik kedokteran gigi modern. Adapun kasus kelima merupakan ekspektasi kecil dari kaum awam agar praktik kedokteran gigi dapat berlangsung secara lebih dinamis, kemudian diharapkan kemungkinan terjadinya hal yang merugikan pasien dapat lebih dikurangi. Dalam upaya membantu peningkatan kualitasnya, tulisan ini berupaya untuk memberikan beberapa kritik kecil di wilayah (1) biaya pendidikan kedokteran gigi, (2) ketidakadilan dalam hal rekam medis, dan (3) abstraksi atas kelalaian dalam praktik kedokteran gigi. Ketiga kritik tersebut tidak memiliki hubungan secara langsung, akan tetapi, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kelemahan dalam praktik kedokteran gigi di Indonesia.

Biaya Pendidikan

Biaya yang dibutuhkan untuk mengenyam pendidikan kedokteran gigi di Harvard School of Dental Medicine (HSDM) pada tahun akademik 2007-2008 ialah US$ 38.600[i]. Situs resmi HSDM hanya mencantumkan angka tersebut. Tidak begitu jelas apakah jumlah tersebut termasuk biaya untuk profesi dokter gigi. Namun, biaya tersebut tidak termasuk biaya hidup dan biaya tempat tinggal.

Bergeser ke Timur, University of Tokyo meminta uang sejumlah ¥ 282.000[ii]. Namun hal itu belum termasuk biaya hidup dan tempat tinggal di kota besar seperti Tokyo yang terkenal sangat mahal. Situs resmi University of Tokyo hanya mencantumkan biaya kuliah kedokteran gigi untuk undergraduate. Tidak begitu jelas apakah angka tersebut termasuk biaya profesi atau hanya mencapai gelar sarjana kedokteran gigi.

Di dalam negeri, tepatnya di UGM yang konon masih menjadi kampus kerakyatan, memiliki beberapa variasi biaya masuk untuk kuliah kedokteran gigi. Semua mahasiswa yang diterima melalui pelbagai jenis jalur penerimaan diharuskan membayar Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) antara Rp 10.000.000 sampai Rp 20.000.000., atau sesuai kemampuan orangtua. Apabila anda masuk melalui jalur Penjaringan Bibit Unggul Daerah (PBUD) maka harus membayar SPMA Rp 75.000.000, sedangkan jalur PBS Rp 60.000.000[iii]. Apabila besaran SPP dan BOP per semester diasumsikan pada angka terendah Rp 1.000.000[iv] per semester di UGM, maka, kuliah aktif selama empat tahun (durasi tercepat) atau delapan semester memakan biaya sekurangnya Rp 8.000.000. Seandainya biaya untuk satu kali praktikum Rp 100.000 dan selama empat tahun dibutuhkan sekurangnya 100 praktikum, maka, biaya praktikum selama empat tahun sedikitnya Rp 10.000.000. Dengan demikian, dibutuhkan Rp 93.000.000 hanya untuk menjadi sarjana dan belum melibatkan biaya profesi dokter gigi selama kurang-lebih dua tahun setelah sarjana.

Apabila biaya yang dibutuhkan di Harvard University dan University of Tokyo dikonversi ke dalam rupiah dengan asumsi US$1= 11.510, ¥ 1= 115,92, (kurs 8 April 2009), maka, untuk kuliah di Harvard University membutuhkan biaya sekurangnya Rp 444.286.000[v]. Uniknya, biaya untuk kuliah kedokteran gigi di University of Tokyo sekurangnya Rp 32.689.440[vi], sedangkan di UGM Rp 93.000.000[vii]. Dengan demikian, kuliah kedokteran gigi hingga level sarjana, tanpa melibatkan biaya hidup dan tempat tinggal, lebih murah di University of Tokyo ketimbang di Universitas Gadjah Mada yang konon masih menjadi kampus kerakyatan. Apabila biaya sejumlah ¥ 282.000 sudah termasuk biaya profesi dan praktikum, maka dengan mengecualikan perbedaan besaran biaya tempat tinggal dan biaya hidup, jauh lebih murah[viii] untuk kuliah kedokteran gigi di University of Tokyo ketimbang di Universitas Gadjah Mada. Perbedaan besaran kurs antara Rupiah-Dollar AS dengan Rupiah-Yen relatif memberikan keuntungan tersendiri bagi calon mahasiswa asal Indonesia bila berencana kuliah kedokteran gigi di luar negeri.

Pengabaian terhadap kualitas input calon mahasiswa kedokteran gigi dan pengutamaan terhadap kemampuan finansial orangtua si calon mahasiswa tentu berhubungan erat dengan kualitas pelayanan jasa praktik kedokteran gigi. Seorang calon mahasiswa kedokteran gigi di UGM relatif lebih mudah untuk diterima karena pertimbangan penerimaan lebih mengedepankan kemampuan finansial.

Di Harvard University, seorang calon mahasiswa harus mendaftar melalui Associated American Dental Schools Application Service (AADSAS) yang dioperasikan oleh American Dental Education Association (ADEA). AADSAS adalah standarisasi dan sentralisasi yang digunakan oleh sebagian besar sekolah kedokteran di Amerika Serikat dan Kanada. Adapun di University of Tokyo, seorang calon mahasiswa asing harus menguasai bahasa Jepang secara aktif, di samping bahasa Inggris. Kemampuan bahasa asing sedikit-banyak turut menentukan kualitas kecerdasan seseorang walau tidak sepenuhnya menentukan tingkat kemampuan seseorang dalam belajar atau kuliah.

Apabila di Amerika Serikat yang masih mengedepankan aspek kualitas input calon mahasiswa; dan di saat yang bersamaan masih terdengar berita mengenai malpraktik hingga mengakibatkan kematian pasien; maka bagaimana dengan Indonesia yang lebih mengedepankan kemampuan finansial dalam merekrut calon mahasiswa kedokteran gigi? Hal itu tentu berkait erat dengan kualitas pelayanan dokter gigi di kemudian hari serta tuntutan untuk sesegera mungkin mengembalikan “modal” yang dikeluarkan dalam mengejar gelar dokter gigi.

Di satu sisi, perbedaan kemampuan akses terhadap pendidikan kedokteran gigi di antara calon mahasiswa yang orangtuanya relatif mampu secara finansial dengan yang tidak; dan di sisi lain, ketiadaan atau kurangnya beasiswa yang memadai dari pihak universitas maupun pemerintah; merupakan berita buruk bagi upaya penyediaan tenaga dokter gigi di Indonesia yang telah menjadi kewajiban pemerintah dan semakin menunjukkan wujud ketidakadilan akses terhadap dunia pendidikan. Wujud  ketidakadilan tidak berhenti hanya sampai di situ, akan tetapi juga merambah ke dalam relasi antara dokter gigi dengan pasien seperti yang akan dijelaskan dalam bagian berikut.

Ketidakadilan dalam hubungan antara pasien dengan dokter gigi

Menurut Poul Erik Petersen, seorang yang bekerja di Department of Chronic Disease and Health Promotion, World Health Organization (WHO), “penyakit mulut merupakan penyakit keempat yang termahal untuk disembuhkan[ix].” Sebanyak 95% penduduk dunia mengalami infeksi gigi berlubang[x]. Menurut Profesor Ismet Daniel Nasution, sekitar 72% penduduk Indonesia pernah mengalami karies atau gigi berlubang[xi]. Eddie Naydial Roesdal secara lebih khusus menyatakan bahwa sekitar 90% anak Indonesia memiliki masalah gigi berlubang[xii]. Masalah gigi pun pernah “menyelamatkan” Tommy Soeharto dari persidangan perkara Dody Hardjito di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski sudah dipanggil sebanyak tiga kali pada tahun 2002 yang lalu[xiii]. Pemerintah Indonesia menargetkan bahwa pada tahun 2010, 50% anak Indonesia yang berusia di bawah enam tahun bebas dari gigi berlubang[xiv]. Namun, apakah target dan program-program yang dijalankan akan sukses dilaksanakan, bila relasi antara dokter gigi dengan pasien tidak terjalin dengan adil?

Relasi antara dokter gigi dengan pasien memang tidak berimbang karena sekurangnya dua hal. Pertama, pasien merupakan pihak yang awam mengenai seluk-beluk kedokteran gigi, sementara dokter gigi adalah orang yang lebih paham dan mengetahui gigi ketimbang sang pasien. Kedua, pasien datang dalam keadaan sakit sedangkan dokter berada dalam keadaan relatif sehat, khususnya mengenai gigi. Kondisi yang tidak berimbang itu harus disikapi secara adil. Sayangnya, koridor hukum yang mengaturnya belum sepenuhnya adil.

Pasal 47 ayat 1 Undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa “”Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.” Kemudian dalam pasal 46 ayat (2) dinyatakan bahwa, “Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.”

Apa urgensi serta argumen yang mendasari pembagian kepemilikan yang sedemikian rupa? Bagian Penjelasan atas UU No. 29 tahun 2004 hanya menuliskan “Cukup jelas.” Padahal, setiap produk perundang-undangan dibuat tidak hanya untuk satu golongan tertentu (dalam hal ini dokter gigi), sehingga publik patut dan mempunyai hak untuk mempertanyakan setiap pasal berikut penjelasannya, dalam berbagai perspektif atau sudut pandang yang eksis di dalam masyarakat. Penjelasan yang hanya berasal dari satu sudut pandang, misalnya dokter gigi, akan rentan terhadap kritik hingga penolakan dari golongan yang lain, terutama pasien, yang merasa dirugikan. Dalam hal ini, apakah hanya golongan dokter gigi (berikut dokter lainnya) dan anggota DPR periode 1999-2004 yang konon mewakili rakyat, yang merasa bahwa hal ini sudah “cukup jelas”? Undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 6 Oktober 2004 yang merupakan masa akhir dari jabatan presiden dan anggota DPR. Jauh hari sebelumnya, Iskandar Sitorus, seorang pegiat Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan, pernah menyatakan bahwa untuk mencegah terjadinya malpraktek, harus ada UU Pasien yang melindungi pasien terhadap praktik kedokteran. “Jadi bukan RUU Praktek Kedokteran yang harus dibuat[xv].”

Apabila merujuk pada ketidakjelasan pada pasal 46 ayat (2), maka, dapat dikatakan bahwa UU tersebut hanya menguntungkan dokter sebagai salah satu golongan, karena sebagian besar rakyat tidak mendapat penjelasan yang memadai mengenai pengaturan dokumen rekam medis yang sedemikian rupa. Apabila terjadi gugatan malpraktik dan pasien, seperti yang menjadi ketentuan selama ini, dengan segala keterbatasan serta keawaman mengenai seluk-beluk gigi, diharuskan membuktikan, sementara ia hanya memiliki hak atas isi dokumen medis, dapatkah hal itu dimaknai sebagai wujud dari keadilan?

Salah satu teori keadilan yang cukup populer sejak dekade 70an merumuskan bahwa dalam konstelasi masyarakat atau negara, sesuatu (kebijakan) dapat dikatakan adil apabila menguntungkan pihak-pihak yang paling kurang beruntung. Untung di sini bukan seperti undian loterai yang dmenangkan oleh seseorang, namun lebih kepada eksistensi seseorang di dalam lapisan masyarakat, baik yang terlahir secara berbeda maupun yang berada di dalam jurang kemiskinan. Teori keadilan tersebut berasumsi bahwa keadilan dapat terwujud apabila mereka yang paling kurang beruntung telah diuntungkan atas suatu kebijakan, maka, diharapkan golongan yang lebih beruntung dengan sendirinya akan mendapat keadilan. Ilustrasinya lebih-kurang seperti piramida yang diposisikan terbalik kemudian terjadi proses trickle down effect.

Dalam kasus kemungkinan malpraktik, pasien dapat diposisikan sebagai mereka yang tidak diuntungkan, sehingga apabila yang bersangkutan masih-dengan segala keterbasan pengetahuan, pengalaman dan advokasi-diwajibkan untuk membuktikan telah terjadi malpraktik, maka, ketidakadilan justru telah menimpa sang pasien jauh hari sebelum proses peradilan. Hal ini memang berbeda dengan praktik hukum riil yang khusus mengenai malpraktik, akan tetapi, bukankah eksistensi hukum itu sendiri demi menjamin terwujudnya keadilan di dalam masyarakat?

Pun demikian apabila digunakan teori keadilan yang lain, yang memiliki premis dasar berupa to each according to his need. Asumsi awal yang dibangun ketika merumuskan premis tersebut barangkali tidak secara khusus meliputi upaya untuk menyelesaikan sengketa malpraktik secara adil. Namun, premis itu masih dapat digunakan untuk memberikan dukungan kepada pasien.

Sudah menjadi kewajiban dokter gigi untuk memberikan jasa pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar. Namun, perkembangan sains dan teknologi, khususnya kedokteran gigi, selalu mengandung keterbatasan-keterbatasan. Sementara keunikan setiap orang yang memiliki perbedaan gaya hidup, makanan, lingkungan, genetika, hingga asumsi terhadap kesehatan gigi itu sendiri; merupakan tantangan tersendiri bagi dunia kedokteran gigi dan para dokter. Standar-standar pelayanan kesehatan gigi akan terus berkembang dan berubah seiring dengan perkembangan masalah yang dihadapi pasien.

Adapun pasien membutuhkan dokter gigi ketika mengalami keluhan atau sakit dan juga senantiasa didorong untuk melakukan pemeriksaan rutin secara berkala, yaitu enam bulan sekali. Dengan demikian, pada dasarnya, setiap orang selalu membutuhkan jasa pelayanan kesehatan gigi sekurangnya selama enam bulan sekali. Hal ini memosisikan dokter gigi mendapat posisi yang istimewa dalam hidup bermasyarakat. Dokter gigi atau saintis sejati tidak akan berlindung di balik standar pelayanan kesehatan gigi ketika menghadapi kenyataan bahwa respon tubuh pasien tidak seperti yang diharapkan atau tidak sesuai dengan yang tertulis di buku manual praktik kedokteran gigi; hanya demi menyelamatkan uang tabungan yang harus dibayarkan sebagai beban ganti rugi serta reputasi.

Hukum yang adil seharusnya memerhatikan hal ini dan tidak akan selalu memberikan keistimewaan, yaitu pasien harus membuktikan bahwa dokter tidak mengikuti standar pelayanan kesehatan, kepada dokter gigi ketika menghadapi gugatan kemungkinan malpraktik atas tindakan yang telah diberikan. Hukum hanya akan menjadi pelindung bagi dokter dan standar pelayanan kesehatan gigi yang dalam sejarah perkembangan sains selalu dan niscaya akan berubah-ubah bergantung pada situasi dan kondisi yang dihadapi. Di satu sisi, gugatan malpraktik merupakan pelajaran berharga bagi dokter bahwa standar hanyalah rumusan-rumusan yang dihasilkan dari pengalaman masa lalu serta bukan rumusan-rumusan abadi yang turut mencakup masa depan. Di sisi lain, ketidaksesuaian antara standar dan respon tubuh pasien merupakan potensi bagi penelitian berikutnya di dalam dunia kedokteran gigi. Pasien tidak hanya membutuhkan pelayanan yang sesuai standar, akan tetapi juga jaminan hukum bahwa posisinya akan relatif lebih mudah ketika melakukan gugatan kemungkinan malpraktik dan tentunya kerugian kesehatan, psikis, waktu, hingga material yang ditimbulkannya. Pasien yang mengalami kerugian atas pelayanan kesehatan gigi secara faktual lebih membutuhkan kemudahan-kemudahan dalam proses hukum ketimbang justru harus dibebani beban pembuktian, karena melibatkan seluk-beluk dunia kedokteran gigi yang menjadi kesehariaan pihak yang tergugat. Hukum seharusnya memberikan kemudahan kepada mereka yang lebih membutuhkan, yaitu pasien, dan bukan sebaliknya, yaitu kesulitan.

Poin strategis lain yang dapat disoroti ialah model pembagian kepemilikan mengenai dokumen dan isi rekam medis. Bagaimana mungkin terjadi pembagian kepemilikan (sharing ownership) yang seperti itu di antara dokter dan pasien? Bila terjadi sengketa hingga ke pengadilan, sang dokter memang diwajibkan untuk memberikan isi rekam medis kepada pihak-pihak yang terkait, namun, bukankah kemungkinan untuk memberikannya secara utuh dan jujur jauh lebih kecil, ketimbang apabila dokumen maupun isi rekam media sama-sama dimiliki oleh dokter dan pasien (common ownerhip) dan secara pro-aktif diberikan atau ditawarkan oleh dokter sejak pertama kali terjadi interaksi dengan pasien? Dalam hal ini, dokter barangkali bisa memiliki dokumen dan isi rekam medis yang asli dan pasien dapat memiliki kopian dari dokumen dan isi rekam medis itu. Patut digarisbawahi bahwa yang saya tekankan di sini adalah mengenai besaran kemungkinan keutuhan dan kejujuran di antara model sharing ownership dan model common ownership mengenai kepemilikan dokumen serta isi rekam medis.

Di samping itu, opsi mengenai pembuktian terbalik tentu akan sangat menguntungkan pasien yang selain relatif lebih lemah, juga bagian dari golongan yang tidak beruntung dalam relasinya dengan dokter. Dokter adalah pihak yang lebih beruntung, oleh karenanya harus memberikan pembuktian bahwa dirinya memang telah memberikan pelayanan yang sesuai standar pelayanan kesehatan gigi. Dokter juga merupakan pihak yang lebih kuat karena memiliki pengetahuan yang tidak terdapat pada pasien untuk memberikan pembuktian, lebih sehat, dan berpengalaman. Pemberiaan keuntungan terhadap pasien diharapkan dapat meningkatkan tingkat keadilan dalam proses hukum. Pihak yang lemah dan kurang beruntung tidak dapat diberikan beban pembuktian yang sama dengan pihak yang kuat serta beruntung. Kesetaraan di depan hukum akan menjadi hambar, usang, serta tidak adil ketika dikerdilkan hanya pada ranah beban pembuktian.

Argumen ini tentu akan menjadi bahan tertawaan bagi (a) mereka yang tidak percaya bahwa seharusnya relasi antara praktik hukum (kedokteran) dengan filosofi hukum seharusnya menjadi dua hal yang saling menginspirasi; (b) mereka yang tidak percaya bahwa praktik hukum (kedokteran) dan filosofi hukum yang seharusnya saling menginspirasi, akan lebih baik apabila selalu memerhatikan teori-teori keadilan di dalam political philosophy; terlebih oleh (c) mereka yang sama sekali menganggap bahwa filosofi hukum (kedokteran) dan political philosophy sebagai tiga ranah yang sama sekali tidak penting bagi implementasi hukum kedokteran.

Dengan demikian, bahasa setiap produk legislasi, khususnya undang-undang yang mengikat dan berlaku bagi seluruh warga negara; serta proses peradilan yang akan mengikutinya; dapat lebih diterima oleh semua golongan masyarakat sehingga  rumusan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” diharapkan dapat semakin terwujud.

******

Apabila dokter gigi mengakui bahwa di satu sisi dirinya hanya berusaha memberikan pelayanan kesehatan gigi yang sesuai standar, dan di sisi lain terdapat Divine power yang maha menyembuhkan; maka akan lebih bermakna apabila kelalaian tindakan dokter gigi ditilik dalam perspektif salah satu agama samawi:

“Mereka itulah orang-orang yang hati, pendengaran dan penglihatannya telah dikunci mati oleh Allah, dan mereka itulah orang-orang yang lalai”

An Nahl: 108

Ayat di atas tidak khusus diturunkan untuk para dokter gigi. Namun, ayat itu sengaja dihadirkan untuk menunjukkan bahwa orang yang lalai memiliki ciri di antaranya hati, pendengaran, dan penglihatannya dikunci oleh Allah S.W.T., atau kekuasaan yang esa (Divine power), atau Tuhan. Kriteria bahwa dokter gigi tidak menjamin kesembuhan akan tetapi hanya menjamin pelayanan yang baik dan sesuai dengan standar (inspanningsverbintenis) serta tidak menjanjikan hasil (resultaatsverbintenis); secara tidak langsung, merupakan bentuk pengakuan bahwa kesembuhan tidak diberikan oleh manusia, namun oleh Tuhan. Dalam menjalankan segala standar pelayanan kesehatan gigi, dokter membutuhkan sebagian indera yang dimilikinya. Apabila hati, pendengaran, dan penglihatannya telah “dikunci” oleh Tuhan, maka, kelalaian sangat dimungkinkan terjadi menimpa sang pasien.

Pemujaan atau ekspektasi yang berlebihan terhadap standar pelayanan dan keilmuan dalam kedokteran gigi berpotensi mengaburkan kesadaran para dokter bahwa dirinya dan standar tersebut bukan penjamin kesembuhan bagi seorang pasien. Begitu pula dengan pasien. Asumsi dasar yang dibangun pasien seharusnya tetap berpegang teguh pada keyakinan bahwa Tuhan yang Esa yang memberikan kesembuhan, dan pergi ke dokter; hanya salah satu ikhtiar atau usaha kongkrit yang dilakukan serta harus serta-merta diiringi dengan do’a serta kepasrahan. Pengobatan modern menggerus hal itu. Padahal, eksistensi pengobatan modern muncul dari pengobatan tradisional (priestly medicine, ancient medicine, hingga pre-history medicine) yang memang senantiasa melibatkan faktor Divine power dalam hal penyembuhan.

Uniknya, upaya pengobatan gigi yang berlangsung secara tradisional, sudah dikenal dan dilakukan manusia sejak masa Mesir Kuno. Damar dan chrysocolla[xvi] terkadang digunakan untuk mengobati karies atau kebusukan pada tulang gigi. Jinten Putih[xvii] (cumin), kemenyan, dan bawang dicampur untuk mengobati pembengkakan pada gusi. Opium telah digunakan untuk mengurangi rasa sakit. Bahkan, lubang pada gigi dibor sedemikian rupa hingga tulang rahang guna mengeringkan nanah yang terdapat di dalamnya. Namun, pencabutan gigi, yang dianggap telah banyak menyelamatkan banyak nyawa, sangat jarang dilakukan[xviii]. Bahkan akupungtur pun dapat digunakan untuk menangani beberapa jenis sakit gigi[xix]. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hampir setiap pengobatan tradisional, kerap melibatkan do’a atau harapan kepada Tuhan Y.M.E., setelah menjalani proses pengobatan. Apabila pengobatan modern tidak dapat menjanjikan hasil (resultaatsverbintenis) berupa kesembuhan, maka, hal itu memiliki kesamaan dengan pengobatan tradisional. Lantas, masihkah kita dapat menganggap remeh pengobatan tradisional, sementara sebagian orang lain terlalu mengagungkan pengobatan modern? Sejarah telah membuktikan bahwa perkembangan pengobatan modern tidak dapat dilepaskan dari pengobatan tradisional, bahkan tidak jarang mengadopsinya. Sayangnya, untuk gigi, pengobatan tradisional tidak terlalu berkembang

Apabila pengobatan tradisional untuk gigi berkembang, barangkali hal itu dapat mengurangi angka kelalaian dalam praktik pengobatan modern untuk gigi karena pasien dapat memilih untuk menggunakan pengobatan gigi tradisional. Kelalaian memang telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kesehariaan hidup manusia. Namun, sifat itu dapat diminimalisasi apabila setiap insan kedokteran gigi insyaf bahwa dirinya hanya menjadi perantara dalam ikhtiar pengobatan, oleh karenanya, mereka harus selalu sadar, mengingat, dan berdo’a kepada Tuhan Y.M.E., agar dibukakan hati, pendengaran, dan penglihatan supaya lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan yang baik sertai sesuai standar. Apabila dokter gigi anda atau anda sendiri masih menertawakan hal ini, maka berhati-hatilah dalam setiap pelayanan gigi.


[i] Situs resmi HSDM hanya mencantumkan angka tersebut. Tidak begitu jelas apakah jumlah tersebut termasuk biaya untuk profesi dokter gigi. Namun, biaya tersebut tidak termasuk biaya hidup dan biaya tempat tinggal.

[ii] Situs resmi University of Tokyo hanya mencantumkan biaya kuliah untuk undergraduate. Tidak begitu jelas apakah angka tersebut termasuk biaya profesi atau hanya mencapai gelar sarjana kedokteran gigi.

[iii] Situs resmi Fakultas Kedokteran Gigi hingga 10 April 2009 tidak mencantumkan total biaya maupun salah satu komponen biaya yang dibutuhkan untuk kuliah di sana. Data tersebut diperoleh dari pelbagai sumber.

[iv] Pada tahun 2003.

[v] Setelah dikonversi ke Rupiah, maka, besaran angka tersebut diasumsikan termasuk biaya untuk kuliah sarjana, praktikum, serta profesi dokter gigi.

[vi] Setelah dikonversi ke Rupiah, maka, jumlah angka tersebut diasumsikan belum termasuk biaya profesi dokter gigi karena situs resmi University of Tokyo hanya menyebutnya sebagai biaya untuk kuliah undergraduate; belum termasuk biaya hidup dan tempat tinggal di Tokyo.

[vii] Angka ini adalah asumsi terendah seperti yang telah diurai dalam paragraf sebelumnya, dan belum termasuk biaya profesi, biaya hidup, dan tempat tinggal. Biaya hidup dan tempat tinggal di Yogyakarta tentu jauh lebih murah ketimbang di Tokyo.

[viii] Dengan tidak memasukkan komponen asuransi.

[ix] Poul Erik Petersen, “World Health Organization global policy for improvement of oral health – World Health Assembly 2007,” International Dental Journal (2008) 58, p. 117

[x] Tempo Interaktif, “Mayoritas Penduduk Dunia Derita Gigi Berlubang”, 5 Desember 2007, http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/12/05/brk,20071205-112931,id.html; terakhir diakses 27 Februari 2009.

[xi] Kompas.com., “72 Persen Masyarakat Pernah Sakit Gigi,” 4 Februari 2009, http://www.kompas.com/read/xml/2009/02/04/22501450/72.persen.masyarakat.pernah.sakit.gigi; terakhir diakses 28 Februari 2009.

[xii] Tempo Interaktif, “Kesehatan Gigi 90 Persen Anak Indonesia Buruk”, 26 April 2007, http://www.tempointeraktif.com/share/?act=TmV3cw==&type=UHJpbnQ=&media=bmV3cw==&y=JEdMT0JBTFNbeV0=&m=JEdMT0JBTFNbbV0=&d=JEdMT0JBTFNbZF0=&id=OTg4NzY=; terakhir diakses 27 Februari 2009.

[xiii] Tempo Interaktif, “Tommy Gagal Bersaksi Karena Sakit Gigi”, 18 April 2002, http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2002/04/18/brk,20020418-32,id.html; terakhir diakses 27 Februari 2009

[xiv] Tempo Interaktif, idem.

[xv] Tempo Interaktif, “LBH Kesehatan: Pasien di Indonesia Tak Terlindungi”, 13 Juli 2004, http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2004/07/13/brk,20040713-47,id.html; terakhir diakses 6 Maret 2009.

[xvi] Sebuah jenis mineral yang memiliki rumus kimiawi (Cu,Al)2H2Si2O5(OH)4·nH2O.

[xvii] Di dalam tradisi Islam dikenal apa yang disebut sebagai Thibbun Nabawi (pengobatan ala nabi) yang juga menggunakan biji jinten.

[xviii] NN, Ancient and Prehistoric Medicine, http://www.freeonlineresearchpapers.com/ancient-medicine; terakhir diakses 8 April 2009

[xix] http://acupuncture.com/conditions/tooth.htm; terakhir diakses 12 April 2009.

Permalink Leave a Comment