Hasan Tiro dan Phobia

October 14, 2008 at 2:08 pm (Uncategorized)

Qusthan Abqary

Beberapa hari ke belakang, sebagian media massa sibuk memberitakan kedatangan Hasan Tiro ke Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Bahkan Koran Tempo edisi Senin, 13 Oktober 2008 mengulasnya secara khusus di dalam rubrik editorial yang diberi judul Hasan Tiro Setelah Perjanjian Damai.

Keistimewaan

Aceh memiliki status yang sama dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yaitu menjadi daerah istimewa. Apabila DIY memiliki status tersebut karena peran sosial dan politik Keraton Ngayogyakartohadiningrat di dalam perjuangan kemerdekaan republik, maka Daerah Istimewa Aceh (DIA; sengaja menggunakan penyebutan a la Orde Baru) tidak memiliki kejelasan mengenai status keistimewaannya pada masa rejim otoritarian Orde Baru.

Barangkali yang dimaksud dengan daerah istimewa pada masa Orde Baru hanya menyangkut statusnya sebagai daerah operasi militer (DOM) dan pembagian hasil sumber daya alam sekitar 5% dari keseluruhan kekayaan alam DIA. Setelah bencana Tsunami dan penandatanganan MoU Helsinki tahun 2006, status keistimewaan tersebut tidak lagi hanya menjadi isapan jempol belaka. Butuh ribuan nyawa yang melayang dan bencana kemanusiaan sedahsyat Tsunami untuk menghasilkan kompensasi ekonomi dan politik, salah satunya pembentukan partai politik lokal dan pembubaran Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Seolah menafikkan perjalanan sejarah yang penuh liku dan pertumpahan darah tersebut, editorial media ini dengan keras dan arbitrer di dalam paragraf ketujuh menulis: “Mimpi-mimpi tentang kerajaan Aceh masa silam harus ditinggalkan. Sebutan Wali Nanggroe yang selama ini dilekatkan pada Hasan Tiro biarlah dipelihara sebagai predikat saja. Tak perlu ada pemikiran menjadikan Tiro sebagai simbol, seperti sultan dan raja pada negara-negara monarki” (penekanan ditambahkan).

Saya secara pribadi sepakat bahwa damai harus terwujud di tanah nanggroe, dengan catatan, tidak melupakan kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan serta kesetaraan akses warga Aceh terhadap pendidikan. Akan tetapi, di luar itu semua, apakah Koran Tempo berhak untuk menjadi “polisi mimpi” dan “polisi pemikiran” guna melarang eksistensi mimpi dan pemikiran seseorang atau komunitas? Apa landasan argumen bagi editorial yang sedemikian rupa? Apa bedanya editorial Koran Tempo tersebut dengan tindakan yang dilakukan rejim otoritarian Orde Baru terhadap lawan politiknya?

Bagaimana bisa seseorang atau institusi media sekaliber Koran Tempo dapat mengawasi, melarang, atau bahkan melenyapkan mimpi dan pemikiran seseorang? Bukankah rejim otoritarian sekali pun tidak sepenuhnya berhasil melakukan hal tersebut? Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap redaktur senior yang menulis editorial tersebut, maka pertanyaan berikut harus dilontarkan; bagaimana bisa media sekaliber Koran Tempo, yang pamornya sedemikian dahsyat dapat meloloskan editorial yang sedemikian rupa?

Apabila DIY memiliki status keistimewaan karena eksistensi monarki (dalam hal ini keraton) di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka, mengapa Koran Tempo justru melarang mimpi dan pemikiran serupa? Apakah Koran Tempo sedang mengembangkan sebuah mode jurnalisme baru, yaitu yang dapat menghakimi, mengawasi, dan melarang mimpi serta pemikiran seseorang atau komunitas; dengan alih-alih, umpamanya untuk meminimalisir korupsi, kolusi, dan nepotisme?

Skenario Kedua

Pada kalimat terakhir dalam paragraf kelima, editorial tersebut menyatakan: “Pikiran tentang “skenario kedua”-memisahkan GAM dari Partai Aceh agar “keluhuran” gerakan tak ternoda-harus dibuang jauh-jauh”. Untuk yang kedua kalinya, editorial tersebut menekankan hal yang serupa, yaitu upaya untuk menghakimi dan melarang pemikiran seseorang atau komunitas.

Apabila Koran Tempo memang menemukan fakta dan data yang meyakinkan-tentunya melibatkan metode jurnalisme investigasi yang selama ini digunakan Koran Tempo dan Majalah Tempo-mengenai hal tersebut, akan lebih baik jika diwartakan secara proporsional dan komprehensif ketimbang hanya melontarkan melalui kolom editorial yang lebih rentan secara politis. Tidak jarang ditemukan bahwa editorial sebuah media pada akhirnya berujung pada konflik atau hanya berbasis pada spekulasi yang bersifat common sense.

Kalau pun skenario tersebut memang eksis di benak para eksponen GAM, maka secara politis dan filosofis, hal tersebut masih dapat didiskusikan tanpa kemudian secara terburu-buru menghakimi bahwa pikiran tersebut “harus dibuang jauh-jauh”. Bukankah preferensi politik seseorang atau komunitas, secara bersamaan bergantung pada faktor eksternal dan internal di NAD? Jakarta tidak perlu khawatir dengan-jika memang eksis-skenario kedua tersebut apabila keadilan dan kesejahteraan sosial diwujudkan secara penuh dan konsekuen di NAD.

Bila wacana mengenai NKRI dikemukakan untuk menampik hal tersebut, maka, pertanyaannya adalah apakah wacana mengenai NKRI memang memiliki argumen yang cukup meyakinkan mengenai pelarangan terhadap ide, gagasan, atau pemikiran seseorang atau komunitas; terkecuali dari apa yang menjadi alih-alih selama ini yaitu kebutuhan akan sumber daya alam yang melimpah untuk menopang kehidupan sosial, politik, dan ekonomi di pusat? Phobia hanya semakin menegaskan kebutuhan akan konversi sumber daya alam NAD yang begitu melimpah.

Leave a comment